Thursday, April 4, 2013

Menteri Sosial Apresiasi 3 Kabupaten dan 2 Kota Sejahtera



Kementerian Sosial memberikan apresiasi kepada kabupaten dan kota yang memiliki perhatian serius dalam meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup, terkait mata pencaharian, kemampuan ekonomi keluarga, kemampuan daya saing, daya tahan serta daya juang usaha.  


“Kami memberikan apresiasi kepada kabupaten dan kota yang punya perhatian dalam meningkatkan taraf kesejahteraan sosial, ” kata Menteri Sosial Salim Segaf Aljufri di sela kunjungan kerja Kedusunan Ciangkrek, Desa Mekarasih, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (1/4). 


Saat ini, baru ada 3 kabupaten dan 2 kota dari 450 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang bisa dijadikan percontohan terwujudnya daerah sejahtera. Kemensos optimis berbagai paket bantuan bisa mendorong langkah-langkah kesejahteraan sosial. 

“Kemajuan suatu daerah tercermin dari terjaminnya akan instalasi kesejahteraan sosial, terjaganya nilai-nilai kearifan lokal, keserasian sosial, kenyamanan beraktifitas, pelayanan ramah, sehingga bisa menjadi perekat bangsa. Di sinilah kejayaan bangsa, Indonesia Sejahtera, ” tandas Mensos. 

Ukuran penilaian tersebut, didasarkan pada UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial pasal 3, bahwa di 3 Kabupaten dan 2 Kota ukuran-ukuran yang berhubungan dengan (1) Meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup; (2) memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian; (3) meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial.


Juga, (4) meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; (5) meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; (6) meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara signifkan sudah mulai berjalan dan dihitung progresnya.

Melihat ukuran-ukuran di atas, kata Mensos, menilai Kota Sukabumi, Kota Metro Lampung, Kabupaten Tanah Laut-Kalimantan Selatan, Kabupaten Sragen-Jawa Tengah, dan Kabupaten Bantaeng-Sulawesi Selatan layak dipresiasi sebagai Kabupaten dan Kota Sejahtera, dan bisa menjadi percontohan Kabupaten dan kota lainnya di Indonesia ini.

“Penetapan itu berdasarkan hasil kajian unit teknis Kemensos dan secara terinci ditelaah oleh Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial dan Biro Perencanaan, ” paparnya.

Upaya memulihkan fungsi sosial guna mencapai kemandirian; terkait kesempatan dan penguatan bagi warga yang mengalami kejadian bencana, maupun disabilitas untuk kembali bisa melakukan fungsi sosialnya. Oleh karena itu, meningkatkan ketahanan sosial masyarakat untuk mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial; peduli dan berbagi.

“Menjadikan masyarakat terlatih, terdidik kepekaannya terhadap persoalan sosial di lingkungannya, ” tandas Mensos.  

Peningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan. Terkait investasi sosial dunia usaha, bahwa aktifitas bisnis perusahan berada di suatu lingkungan masyarakat beragam bila tata kehidupan maupun permasalaham kesejahteraan sosialnya. Investasi sosial adalah “seat belt” sukses dunia usaha. 

Untuk meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara signifkan sudah dimulai dengan ketersediaan aksesibilitas, sarana dan prasarana yang member keyakinan kemudahan bagi warga untuk rehabilitasi, jaminan, pemberdayaan, dan perlindungan sosial. Instalasi yang dimaksud adalah terkait sarana dan prasarana bagi: Rehabilitasi sosial untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami hambatan fungsi sosial, menjadi bisa melakasanakan fungsi sosialnya, seperti penyandang disabilitas.

Sedangkan, jaminan Sosial dalam bentuk asuransi kesejahteran sosial dan bantuan langsung berkelanjutan untuk fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang cacat fisik, mental, fisik dan mental, eks penyandang penyakit kronis yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial-ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi. Termasuk tunjangan berkelanjutan sebagai penghargaan bagi pejuang, perintis kemerdekaan dan keluarga pahlawan.

Sementara pemberdayaan sosial terhadap seseorang, keluarga, kelompok dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial, termasuk pemberdayaan sosial bagi pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Khusus perlindungan sosial yang dilaksanakan melalui bantuan sosial, advokasi sosial, bantuan hukum dengan tujuan mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan seseorang, keluarga, kelompok, masyarakat agar kelangsungan hidupnya bisa dipenuhi.

No comments:

Post a Comment