Kementerian Sosial memberikan apresiasi kepada
kabupaten dan kota yang memiliki perhatian serius dalam meningkatkan taraf
kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup, terkait mata pencaharian,
kemampuan ekonomi keluarga, kemampuan daya saing, daya tahan serta daya juang
usaha.
“Kami memberikan apresiasi kepada kabupaten dan
kota yang punya perhatian dalam meningkatkan taraf kesejahteraan sosial, ” kata
Menteri Sosial Salim Segaf Aljufri di sela kunjungan kerja Kedusunan Ciangkrek,
Desa Mekarasih, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (1/4).
Saat ini, baru ada 3 kabupaten dan 2 kota dari 450
kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang bisa dijadikan percontohan terwujudnya
daerah sejahtera. Kemensos optimis berbagai paket bantuan bisa mendorong
langkah-langkah kesejahteraan sosial.
“Kemajuan suatu daerah tercermin dari terjaminnya
akan instalasi kesejahteraan sosial, terjaganya nilai-nilai kearifan lokal,
keserasian sosial, kenyamanan beraktifitas, pelayanan ramah, sehingga bisa
menjadi perekat bangsa. Di sinilah kejayaan bangsa, Indonesia Sejahtera, ”
tandas Mensos.
Ukuran penilaian tersebut, didasarkan pada UU Nomor
11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial pasal 3, bahwa di 3 Kabupaten dan 2
Kota ukuran-ukuran yang berhubungan dengan (1) Meningkatkan taraf
kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup; (2) memulihkan fungsi sosial
dalam rangka mencapai kemandirian; (3) meningkatkan ketahanan sosial masyarakat
dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial.
Juga, (4) meningkatkan kemampuan, kepedulian dan
tanggung jawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial
secara melembaga dan berkelanjutan; (5) meningkatkan kemampuan dan kepedulian
masyarakat dalam penyelenggraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan
berkelanjutan; (6) meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan
kesejahteraan sosial secara signifkan sudah mulai berjalan dan dihitung
progresnya.
Melihat ukuran-ukuran di atas, kata Mensos, menilai
Kota Sukabumi, Kota Metro Lampung, Kabupaten Tanah Laut-Kalimantan Selatan,
Kabupaten Sragen-Jawa Tengah, dan Kabupaten Bantaeng-Sulawesi Selatan layak
dipresiasi sebagai Kabupaten dan Kota Sejahtera, dan bisa menjadi percontohan
Kabupaten dan kota lainnya di Indonesia ini.
“Penetapan itu berdasarkan hasil kajian unit teknis
Kemensos dan secara terinci ditelaah oleh Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan
Sosial dan Biro Perencanaan, ” paparnya.
Upaya memulihkan fungsi sosial guna mencapai
kemandirian; terkait kesempatan dan penguatan bagi warga yang mengalami
kejadian bencana, maupun disabilitas untuk kembali bisa melakukan fungsi
sosialnya. Oleh karena itu, meningkatkan ketahanan sosial masyarakat untuk
mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial; peduli dan berbagi.
“Menjadikan masyarakat terlatih, terdidik
kepekaannya terhadap persoalan sosial di lingkungannya, ” tandas Mensos.
Peningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggung
jawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara
melembaga dan berkelanjutan. Terkait investasi sosial dunia usaha, bahwa
aktifitas bisnis perusahan berada di suatu lingkungan masyarakat beragam bila
tata kehidupan maupun permasalaham kesejahteraan sosialnya. Investasi sosial
adalah “seat belt” sukses dunia usaha.
Untuk meningkatkan kualitas manajemen
penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara signifkan sudah dimulai dengan
ketersediaan aksesibilitas, sarana dan prasarana yang member keyakinan
kemudahan bagi warga untuk rehabilitasi, jaminan, pemberdayaan, dan perlindungan
sosial. Instalasi yang dimaksud adalah terkait sarana dan prasarana bagi:
Rehabilitasi sosial untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang
mengalami hambatan fungsi sosial, menjadi bisa melakasanakan fungsi sosialnya,
seperti penyandang disabilitas.
Sedangkan, jaminan Sosial dalam bentuk asuransi
kesejahteran sosial dan bantuan langsung berkelanjutan untuk fakir miskin, anak
yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang cacat fisik, mental,
fisik dan mental, eks penyandang penyakit kronis yang mengalami masalah
ketidakmampuan sosial-ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi. Termasuk
tunjangan berkelanjutan sebagai penghargaan bagi pejuang, perintis kemerdekaan
dan keluarga pahlawan.
Sementara pemberdayaan sosial terhadap seseorang,
keluarga, kelompok dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial,
termasuk pemberdayaan sosial bagi pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Khusus perlindungan sosial yang dilaksanakan
melalui bantuan sosial, advokasi sosial, bantuan hukum dengan tujuan mencegah
dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan seseorang, keluarga,
kelompok, masyarakat agar kelangsungan hidupnya bisa dipenuhi.
No comments:
Post a Comment