·
Anggota DPR dan pengamat meragukannya.
Tak sedikit pihak yang khawatir atas kelancaran berjalannya
BPJS. Padahal, tahun depan badan yang mengurusi jaminan sosial itu mulai
beroperasi, dimulai dengan diluncurkannya BPJS Kesehatan.
Namun Kepala Bidang Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kalsum Komaryanimenepis kekhawatiran itu.
Menurutnyasampai saat ini pemerintah masih mempersiapkan segala yang dibutuhkan
untuk menjalankan BPJS. Kemenkes misalnya yang sejak tahun lalu sudah membentuk
Pokja yang terdiri dari internal Kemenkes dan ada juga yang beranggotakan
lintas kementerian.
Perempuan yang disapa Yani itu menyebut sedikitnya ada enam
Pokja yang membidangi isu tertentu seperti regulasi, fasilitas kesehatan,
farmasi dan sosialisasi. Dengan menerima masukan dari berbagai pihak, saat ini
pemerintah berhasil menerbitkan dua peraturan pelaksana BPJS yaitu Perpres
Jaminan Kesehatan (Jamkes)dan PP Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Tahun ini, Kemenkes fokus untuk menerbitkan peraturan
menteriuntuk menjelaskan detail Perpres Jamkes. Serta peraturan yang mengatur
iuran non PBI. Khusus untuk Permenkes Jamkes ditargetkan selesai pada Agustus.
“Mengatur lebih detail tentang manfaat Jamkes,” kata dia menjelaskan inti
peraturan itu dalam diskusi di Jakarta, Selasa (9/4).
Selaras dengan itu, Yani mengatakan Kemenkes sedang melakukan
penguatan terhadap pelayanan kesehatan primer seperti Puskesmas. Dengan
diperkuatnya pelayanan itu maka sistem rujukan dapat bekerja dengan baik
sehingga masyarakat yang butuh pelayanan kesehatan dapat ditangani Puskesmas
dan tak perlu ke rumah sakit. Hal tersebut juga meningkatkan efisiensi
pelayanan kesehatan.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Jasa
Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, mengatakan kementeriannya akan membuat neraca
penutup dari perusahaan BUMN yang kelak menjadi BPJS. Yaitu PT Askes dan PT
Jamsostek. Sebelum neraca penutup itu dibuat, Gatot telah memerintahkan kepada
kedua perusahaan BUMN itu untuk bersiapagartahun depan BPJS bisa beroperasi
dengan lancar.
Terkait persiapan menuju BPJS, Gatot melihat kedua perusahaan
BUMN itu sudah melakukan pemisahan aset. Mengingat BPJS Kesehatan beroperasi
lebih dulu, maka PT Jamsostek menyerahkan program Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan (JPK) ke PT Askes. “Pemisahan sebagian aset sudah dilaksanakan dari
PT Jamsostek ke PT Askes,” katanya.
Direktur Utama PT Jamsostek, Elvyn G Masassyasendirimengaku
sudahmelakukan pembenahan di segala aspek agar mampu menjalankan BPJS dengan
baik dan berkelas dunia. Elvyn mengaku banyak pihak yang khawatir PT Jamsostek
tak siap melaksanakan BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan ada yang berpendapat ketika
berubah menjadi BPJS, PT Jamsostek akan kembali seperti masa perusahaan itu
berstatus Perum dan menjadi birokratis.
Secara tegas Elvyn menampik pendapat itu karena PT Jamsostek
telah menunjukan keseriusannya menghadapi BPJS dengan berupaya memberi
pelayanan kelas internasional. Misalnya, dia menyebut PT Jamsostek berhasil
meningkatkan pendapatan dari mengelola dana para pekerja yang terhimpun di PT
Jamsostek dengan jumlah yang cukup tinggi.
Walau begitu Elvyn menyebut badan penyelenggara membutuhkan
regulasi yang mengatur secara teknis pelaksanaan BPJS. Jika pemerintah
kesulitan merancang regulasi itu, Elvyn mengatakan PT Jamsostek sudah membuat
draf peraturan yang diperlukan dalam pelaksanaan BPJS. “Jamsostek sangat siap
melaksanakan BPJS,” tukasnya.
Senada, Dirut PT Askes, Fachmi Idris, berharap pemerintah
segera menerbitkan peraturan teknis yang menjadi pedoman bagi PT Askes dalam
menjalankan BPJS Kesehatan. Misalnya, soal direksi dan dewan pengawas.
Menurutnya, dalam mempersiapkan pelaksanaan BPJS, banyak tantangan yang harus
dilewati. “Tapi kami bergerak maju,” tegasnya.
Sementara, anggota Komisi IX dari fraksi PDIP, Surya Chandra
Surapaty, mengaku pesimis terlaksananya BPJS dapat berjalan baik mengingat
pemerintah tak serius menyiapkan regulasi yang dibutuhkan. Misalnya, soal PP
PBI dan Perpres Jamkes yang dinilai masih terdapat kelemahan. Sebagaimana
dorongan serikat pekerja yang berharap kedua peraturan itu direvisi, Surya
berjanji fraksinya akan berupaya menggelar rapat di DPR dan memanggil
pemerintah agar revisi segera dilakukan.
Begitu pula dengan peraturan soal rujukan dalam sistem
pelayanan kesehatan, Surya menganggap pemerintah lalai karena regulasi itu tak
kunjung diterbitkan. Padahal, Surya menilai sistem rujukan itu penting ketika
BPJS mulai beroperasi agar peserta BPJS mendapat pelayanan terbaik. “Sampai
sekarang peraturannya belum diterbitkan,”keluhnya.
Anak
Perusahaan
Tak ketinggalan Surya mempertanyakan soal anak perusahaan yang
dimiliki PT Askes yaitu PT Inhealth sertaPT Bijak yang dimiliki PT Jamostek.
Menurutnya, kedua perusahaan BUMN itu tak boleh menyelenggarakan dua bentuk
jaminan sosial. Oleh karenanya Surya menegaskan agar kedua anak perusahaan itu
dijual dengan harga yang pantas dan uang hasil penjualan itu dimasukkan ke
dalam BPJS. Surya menekankan agar Kementerian BUMN memperhatikan usulannya
tersebut.
Menanggapi status PT Bijak, Elvyn tak berkomentar banyak. Tapi
yang jelas PT Jamsostek akan mengikuti peraturan yang diterbitkan pemerintah
terhadap anak perusahaan PT Jamsostek itu. Begitu pula Direktur Perencanaan
Pengembangan dan Teknologi Informasi PT Askes, Tono Rustiano, akan mengikuti
arahan pemerintah untuk menyikapi PT Inhealth. “Kami akan patuhi aturan
pemerintah,” ujarnya.
Terkait anak perusahaan, konsultan Dewan Jaminan Sosial
Nasional (DJSN), Hasbullah Thabrany, menyarankan agar PT Bijak dan PT Inhealth
dijual dengan harga terbaik. Kemudian dana hasil penjualan itu menjadi dana
amanat. Menurutnya, pengembangan dana amanat itu digunakan sebesar-besarnya
untuk kepentingan peserta. Sehingga BPJS sebagai penyelenggara jaminan sosial
tak layak punya anak perusahaan. “Perlu dikawal agar anak perusahaan dijual
untuk menambah dana amanat,” ucapnya.
Sedangkan Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar,
mengatakan pemerintah belum serius mempersiapkan beroperasinya BPJS. Misalnya,
peraturan pelaksana yang sudah diterbitkan dianggap bertentangan dengan UU SJSN
dan UU BPJS. Kemudian pemerintah menunjuk pihak yang dirasa tak tepat untuk
menjabat sebagai komisaris di PT Jamsostek.
Oleh karenanya, Timboel menegaskan serikat pekerja dalam waktu
dekat akan menggelar empat kali aksi untuk mendesak pihak terkait agar serius
menjalankan BPJS. Salah satu tuntutan yang diusung agar pemerintah merevisi
Perpres Jamkes dan PP PBI. “Kami akan mendesak terus agar peraturan itu
dibenahi,” tukasnya.
Mengingat BPJS adalah lembaga nirlaba yang menyelenggarakan
Jamsos untuk rakyat, Timboel menekankan agar pemerintah tak mengenakan pajak
terhadap dana yang diperoleh BPJS. Menurutnya, hal dilakukan dalam rangka
meningkatkan dana BPJS. Sejalan dengan itu pemerintah daerah dituntut mendukung
berjalannya BPJS dengan mendirikan RS dan fasilitas kesehatan di daerah
masing-masing. Timboel khawatir dengan digelarnya BPJS, Pemda merasa tak perlu
menyelenggarakan pelayanan kesehatan di daerahnya.
No comments:
Post a Comment