Sejumlah rumah sakit menyatakan tidak siap
menyambut penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional pada 1 Januari 2014.
Diperlukan uji coba bagi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional agar pengelola
rumah sakit memiliki panduan pelaksanaan yang tepat.
Hal itu mengemuka dalam Pelatihan dan Lokakarya
”Meningkatkan Kualitas Layanan dan Kesiapan Rumah Sakit dalam Penerapan
Jamkesnas”, Senin (25/3/2013), di Jakarta.
Perwakilan Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta, Lies
Dina Liastuti, mengatakan, RS Harapan Kita belum siap melaksanakan Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN). Pihaknya masih mempersiapkan antara lain sistem
remunerasi, bonus kinerja bagi dokter spesialis dan tenaga kesehatan lain,
serta pembentukan tim kerja untuk menyiasati pos- pos yang bisa dihemat.
”Kalau ada pilot project (proyek percontohan)
pelaksanaan JKN, tentu sangat baik,” kata Liastuti. Proyek percontohan
diharapkan memberi panduan tepat terkait pelaksanaan JKN.
Direktur Medik dan Keperawatan Rumah Sakit Kanker
Dharmais, Dody Ranuhardy, menyatakan, uji coba sebaiknya dilaksanakan di rumah
sakit pemerintah yang wajib melaksanakan JKN. Bila uji coba terbukti berjalan
baik dan tidak membebani rumah sakit, rumah sakit swasta tentu akan mengikuti.
Saat ini, beberapa hal yang menjadi kendala JKN
adalah tidak berjalannya sistem rujukan. Dody mencontohkan, sejumlah pasien
tumor payudara kerap langsung datang ke Dharmais meski tumor yang diderita
kategori jinak dan bisa ditangani rumah sakit tipe C atau D.
Keterbatasan dokter spesialis dan sebaran yang
tidak merata juga rawan jadi masalah. Persoalan lain adalah keterbatasan
peralatan kesehatan yang memadai.
Direktur Medis dan Keperawatan RSUP Sanglah, Bali,
A A Ngurah Jaya Kusuma mengatakan, sejauh ini sistem rujukan rumah sakit di
Bali berjalan cukup baik. Namun, masih perlu diupayakan agar sistem rujukan
yang berlaku semakin efisien.
Hal lain adalah penyusunan Panduan Praktik Klinik
(PPK) untuk beberapa penyakit. PPK adalah standar prosedur operasional untuk
membantu dokter dan tenaga kesehatan lain terkait tata laksana penyakit atau
kondisi klinis yang spesifik.
Sistem
pembayaran
Secara terpisah, Ketua Umum Persatuan Rumah Sakit
Seluruh Indonesia (Persi) Sutoto menyatakan, rumah sakit yang siap melaksanakan
JKN adalah rumah sakit yang sudah melayani Jaminan Kesehatan Masyarakat
(Jamkesmas).
Sistem pembayaran yang digunakan sama, yaitu INA
CBGs (Indonesia Case Base Group’s). Suatu aplikasi untuk pengajuan klaim oleh
penyedia pelayanan kesehatan, puskesmas, klinik maupun RS. Dalam aplikasi ini
penyakit dikelompokkan berdasarkan ciri klinis dan biaya yang sama. Tujuannya
untuk meningkatkan mutu dan efektivitas pelayanan.
Saat ini jumlah rumah sakit yang telah melayani
Jamkesmas ada 1.240, baik rumah sakit swasta maupun pemerintah.
Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan
Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany mengatakan, tujuan yang ingin dicapai
dari pelaksanaan JKN adalah agar seluruh rakyat Indonesia bisa berobat dan
mendapat pelayanan kesehatan.
”Selama ini, 50 persen dari penduduk Indonesia
tidak bisa berobat karena tidak punya uang. Persoalan ini yang ingin
diselesaikan terlebih dulu,” katanya.
Hingga saat ini, rata-rata kapasitas rumah sakit
yang digunakan baru 60 persen. Artinya, infrastruktur ada, tetapi belum
digunakan secara maksimal.
Karena itu, tidak masalah apabila dalam
pelaksanaannya pada tahun-tahun pertama akan terjadi keguncangan. Dia
optimistis, ke depan, JKN akan makin baik. Yang terpenting, tujuan untuk
memberikan pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia akan tercapai.
Terkait uji coba pelaksanaan JKN, sebagaimana
dikemukakan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Akmal
Taher, rencananya akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2013. Teknis pelaksanaannya
saat ini tengah disusun. Rumah sakit diharapkan dapat memberikan masukan.
No comments:
Post a Comment