Friday, April 5, 2013

Santunan Cair Proposal Kematian Membeludak


Program santuan kematian yang digulirkan Pemkab Tabanan mulai menyedot perhatian warga. Buktinya, begitu santunan senilai Rp 1 juta ini dicairkan, pengajuan proposal kematian langsung membeludak. Sejak digulirkan tahun ini, sudah ada 282 proposal kematian yang diajukan warga. Dari jumlah ini, baru 21 ahli waris yang mendapatkan pencairan santunan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tabanan, Nyoman Gede Gunawan, menjelaskan, santunan kematian ini hanya diberikan bagi warga yang berdomisili di Kabupaten Tabanan. Syaratnya hanya menunjukkan KTP dan kartu keluarga. "Tidak perlu ada akta kematian, hanya surat keterangan dari desa setempat," jelasnya awal Maret 2013 lalu.

Surat keterangan itu, katanya, langsung diajukan ke Kantor Catatan Sipil. Lalu, petugas akan melakukan verifikasi. Jika lolos verifikasi, berkas diajukan ke Bagian Keuangan Pemkab. "Kami sebatas proses verifikasi data, administrasi pencairan ada di Bagian Keuangan," jelasnya. Menurut Gunawan, syarat administrasi proposal dibuat sederhana. Jika menggunakan akta kematian, prosesnya akan memakan waktu lama.

Tingginya pengajuan proposal kematian ini, kata Gunawan, membuktikan bahwa warga sangat merespons program yang digulirkan Bupati Tabanan. Program prorakyat ini sebagai komitmen Pemkab Tabanan dalam mengayomi warganya. Banyaknya proposal kematian diprediksi akan terus meningkat. Dijelaskan, santunan kematian ini menjadi salah satu program unggulan Pemkab Tabanan.

Meski nilainya tak banyak, santunan ini diharapkan meringankan beban keluarga yang ditinggal mati. "Ini bentuk kepedulian pemkab bagi warga yang berduka," jelasnya. Pemberian santunan ini juga membawa manfaat bagi Dinas Kependudukan. Salah satunya, mendata warga Tabanan yang sudah meninggal. Sebab, selama ini banyak warga yang meninggal, namun tak dilaporkan ke Kantor Kependudukan. Sehingga, kerapkali namanya masih tetap terdata. Dengan program ini, data kependudukan di Tabanan bisa valid secara otomatis.

No comments:

Post a Comment