0
Humas Dinkes Demak, Sukarjo menyebutkan, alokasi Jamkesda sebesar Rp 7,6 miliar tersebut terinci Rp 7 miliar untuk pelayanan di RSUD dan Puskesmas Demak sedangkan Rp 600 juta untuk pelayanan di rumah sakit rujukan. Hingga kuartal I 2013, anggaran tersebut sudah terserap 80 persen.
"Kami akan ajukan penambahan anggaran Rp 400 juta untuk pelayanan rujukan melalui APBD Perubahan," katanya, Senin (29/4).
Dinkes meminta masyarakat langsung datang ke kantor dinas, jika kesulitan mengurus layanan Jamkesda. Dikatakannya, ada beberapa hal yang masyarakat harus paham tentang Jamkesda dimana program ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin tapi tidak tercantum dalam database Jamkesmas.
Untuk itu, penerima Jamkesmas tidak bisa menggunakan layanan Jamkeesda. Setiap peserta Jamkesda, imbuh dia, dijamin dengan pengendalian biaya dan kendali mutu pelayanan kesehatan. Mereka berhak mendapat pelayanan dari seluruh Puskesmas dan rumah sakit yang ada di wilayah Demak dan yang telah bekerja sama dengan Dinkes.
Adapun kriteria keluarga miskin yang layak menjadi peserta Jamkesda merujuk pada 14 indikator kemiskinan. Tapi untuk penderita kronis hanya menggunakan 10 indikator.
Ruang lingkup program Jamkesda, sambungnya, mencakup rawat jalan tingkat lanjut (RJTL) dan rawat inap tingkat lanjut (RITL) yaitu, kelas III di RS yang sudah bekerjasama dengan Pemkab Demak.
"Biaya operasi dan rawat inap non operasi yang ditanggung dalam Jamkesda masing-masing maksimal Rp 7 juta dan Rp 5 juta. Untuk rawat jalan maksimal Rp 4 juta," terangnya.
www.suaramerdeka.com
No comments:
Post a Comment