Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Direktorat
Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik akan terus menggiatkan
sosialisasi persiapan pelaksanaan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial
Nasional dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada masyarakat.
Tenaga Ahli Dirjen Kominfo, Bambang Wiswaluyo mewakili Ketua Tim
Penyiapan Pelaksanaan BPJS Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Advokasi
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Freddy H. Tulung, pada diskusi
publik di Universitas Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa UU SJSN dan
BPJS sudah disosialisasikan ke daerah sejak 2012 dan akan mulai
dioperasikan 1 Januari 2014.
"Sebenarnya UU SJSN dan BPJS sudah disosilisasikan pada masyarakat melalui kegiatan diskusi publik, dialog interaktif, dan informasi ke media massa. Oleh karena itu, kegiatan solisialisasi ini akan terus digiatkan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas terhadap keuntungan diberlakukannya UU SJSN dan BPJS," katanya.
Ia mengatakan bahwa sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pemerintah akan memberikan jaminan sosial yang menyeluruh.
"Ada tiga hal penting dalam pelaksanaan SJSN, yaitu tentang asas, tujuan, dan prinsip. SJSN diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak," katanya.
Selain itu, kata dia, SJSN diselenggarakan berdasarkan sembilan prinsip, yaitu kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntatabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial yang dipergunakan untuk pengembangan program dan kepentingan peserta.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS disebutkan bahwa penyelenggaraan SJSN dibentuk oleh dua badan penyelenggara jaminan sosial, yaitu BPJS kesehatan yang akan mulai beroperasi 1 Januari 2014 dan BPJS ketenagakerjaan paling lambat 1 Juli 2015.
"BPJS kesehatan akan menyelengarakan program jaminan kesehatan sedangkan BPJS ketenagakerjaan pada program jeminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian," katanya.
Kepala Bagian Pengendalian Operasional PT Jamsostek Jawa Tengah, Sabarudin, mengatakan bahwa sebenarnya isi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN tidak berubah dengan peraturan sebelumnya.
"Pelaksanaannya masih sama, hanya bedanya pada sisi programnya saja. Akan tetapi, kami sebagai badan penyelenggara siap melaksanakan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan telah menyosialisasikan," katanya. (Antara)
"Sebenarnya UU SJSN dan BPJS sudah disosilisasikan pada masyarakat melalui kegiatan diskusi publik, dialog interaktif, dan informasi ke media massa. Oleh karena itu, kegiatan solisialisasi ini akan terus digiatkan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas terhadap keuntungan diberlakukannya UU SJSN dan BPJS," katanya.
Ia mengatakan bahwa sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pemerintah akan memberikan jaminan sosial yang menyeluruh.
"Ada tiga hal penting dalam pelaksanaan SJSN, yaitu tentang asas, tujuan, dan prinsip. SJSN diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak," katanya.
Selain itu, kata dia, SJSN diselenggarakan berdasarkan sembilan prinsip, yaitu kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntatabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial yang dipergunakan untuk pengembangan program dan kepentingan peserta.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS disebutkan bahwa penyelenggaraan SJSN dibentuk oleh dua badan penyelenggara jaminan sosial, yaitu BPJS kesehatan yang akan mulai beroperasi 1 Januari 2014 dan BPJS ketenagakerjaan paling lambat 1 Juli 2015.
"BPJS kesehatan akan menyelengarakan program jaminan kesehatan sedangkan BPJS ketenagakerjaan pada program jeminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian," katanya.
Kepala Bagian Pengendalian Operasional PT Jamsostek Jawa Tengah, Sabarudin, mengatakan bahwa sebenarnya isi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN tidak berubah dengan peraturan sebelumnya.
"Pelaksanaannya masih sama, hanya bedanya pada sisi programnya saja. Akan tetapi, kami sebagai badan penyelenggara siap melaksanakan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan telah menyosialisasikan," katanya. (Antara)
No comments:
Post a Comment