·
Jaminan Sosial Merupakan Hak dan
Kebutuhan
Program Jaminan Sosial bagi masyarakat, terutama
kalangan pekerja, saat ini bukan hanya kewajiban, tapi merupakan hak dan
kebutuhan pekerja. Lantaran, para pekerja bukan hanya terlindungi masa depan
keluarganya, tapi juga memperoleh banyak manfaat lain. Menurut Junaedi,
Direktur Kepesertaan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) (Persero),
manfaat tambahan yang didapat peserta program Jaminan Sosial saat ini antara
lain adalah beasiswa untuk pendidikan, uang muka untuk memiliki rumah, sampai
kebutuhan sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako) dengan harga murah. “Namun
masyarakat belum tersadarkan pentingnya menjadi peserta program jaminan sosial.
Sementara kami juga mengalami keterbatasan untuk mengedukasi pentingnya menjadi
peserta jaminan sosial kepada masyarakat,” kata Junaedi disela sosialisasi
Permenaker, Kepmenaker dan Perundangan-undangan terbaru ke Jajaran Disnaker
Provinsi Sumatera Utara di Medan, Sumatera Utara, pekan lalu.
Junaedi menandaskan, pentingnya edukasi terhadap
pekerja karena data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan, saat ini jumlah
peserta program Jaminan Sosial Tenaga Kerja baru sebanyak 11 juta orang.
Padahal, total tenaga kerja yang bekerja di sektor formal mencapai 40 juta
orang dan sektor informal sebanyak 120 juta pekerja. “Kami menargetkan jumlah
peserta program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dalam lima tahun ke depan, menjadi
30 sampai 40 juta pekerja,” tandas Junaedi. Dia mengutarakan, strategi PT
Jamsostek untuk mencapai meningkatkan jumlah peserta 40 juta jiwa dengan cara
menambahkan manfaat total yang dapat diperoleh para peserta Jamsostek.
"Sehingga dapat menimbulkan ketertarikan kepada tenaga kerja agar menjadi
peserta Jamsostek. Dengan begitu nantinya para peserta bukan menjadi pasif
tetapi aktif," terangnya.
Total
Dana
Dalam kesempatan itu, Junaedi juga mengungkap,
sampai saat ini total dana yang dikelola PT Jamsostek (Persero) lebih dari
Rp140 triliun. "Rp140 triliun itu uang pekerja. Utang PT Jamsostek kepada
peserta,” tutur Junaedi. Nantinya, imbuh Junaedi, dana tersebut akan diberikan
kembali kepada peserta Jamsostek untuk jaminan keselamatan tenaga kerja dan
jaminan hari tua. Junaedi menambahkan, PT Jamsostek sudah mempunyai pedoman
akuntansi jaminan sosial, yang mengatur agar laba BUMN tersebut dikembalikan
kepada peserta. "Laba dikembalikan kepada peserta itu sangat penting.
Kenapa ada beasiswa dan perumahan? Itu adalah laba yang didistribusikan kepada
peserta,” terang Junaedi. Meski begitu, Junaedi menyayangkan masih adanya sikap
masyarakat yang enggan menjadi peserta program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
karena status PT Jamsostek sebagai Perseroan Terbatas, hingga terkesan
berorientasi mencari keuntungan.
"Terkadang ada orang yang berpikir buat apa
bekerja buat PT Jamsostek, yang tujuannya mencari keuntungan. Saya ingin
meng-clear-kan bahwa dalam
undang-undang, PT memang mencari laba, tetapi PT Jamsostek melakukan efisiensi
laba agar didistribusikan kepada peserta," ujar Junaedi. Saat ini, PT
Jamsostek (Persero) menyelenggarakan program Jaminan Sosial, untuk melindungi
pekerja dari ancaman penurunan ekonomi keluarga akibat kehilangan pekerjaan,
kecelakaan saat bekerja atau memasuki usia pensiun.
No comments:
Post a Comment