Wednesday, May 22, 2013

Peserta Jamsostek Bakal Jadi 40 Juta Pekerja



 ·         Jaminan Sosial Merupakan Hak dan Kebutuhan

Program Jaminan Sosial bagi masyarakat, terutama kalangan pekerja, saat ini bukan hanya kewajiban, tapi merupakan hak dan kebutuhan pekerja. Lantaran, para pekerja bukan hanya terlindungi masa depan keluarganya, tapi juga memperoleh banyak manfaat lain. Menurut Junaedi, Direktur Kepesertaan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) (Persero), manfaat tambahan yang didapat peserta program Jaminan Sosial saat ini antara lain adalah beasiswa untuk pendidikan, uang muka untuk memiliki rumah, sampai kebutuhan sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako) dengan harga murah. “Namun masyarakat belum tersadarkan pentingnya menjadi peserta program jaminan sosial. Sementara kami juga mengalami keterbatasan untuk mengedukasi pentingnya menjadi peserta jaminan sosial kepada masyarakat,” kata Junaedi disela sosialisasi Permenaker, Kepmenaker dan Perundangan-undangan terbaru ke Jajaran Disnaker Provinsi Sumatera Utara di Medan, Sumatera Utara, pekan lalu.

Junaedi menandaskan, pentingnya edukasi terhadap pekerja karena data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan, saat ini jumlah peserta program Jaminan Sosial Tenaga Kerja baru sebanyak 11 juta orang. Padahal, total tenaga kerja yang bekerja di sektor formal mencapai 40 juta orang dan sektor informal sebanyak 120 juta pekerja. “Kami menargetkan jumlah peserta program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dalam lima tahun ke depan, menjadi 30 sampai 40 juta pekerja,” tandas Junaedi. Dia mengutarakan, strategi PT Jamsostek untuk mencapai meningkatkan jumlah peserta 40 juta jiwa dengan cara menambahkan manfaat total yang dapat diperoleh para peserta Jamsostek. "Sehingga dapat menimbulkan ketertarikan kepada tenaga kerja agar menjadi peserta Jamsostek. Dengan begitu nantinya para peserta bukan menjadi pasif tetapi aktif," terangnya.

Total Dana

Dalam kesempatan itu, Junaedi juga mengungkap, sampai saat ini total dana yang dikelola PT Jamsostek (Persero) lebih dari Rp140 triliun. "Rp140 triliun itu uang pekerja. Utang PT Jamsostek kepada peserta,” tutur Junaedi. Nantinya, imbuh Junaedi, dana tersebut akan diberikan kembali kepada peserta Jamsostek untuk jaminan keselamatan tenaga kerja dan jaminan hari tua. Junaedi menambahkan, PT Jamsostek sudah mempunyai pedoman akuntansi jaminan sosial, yang mengatur agar laba BUMN tersebut dikembalikan kepada peserta. "Laba dikembalikan kepada peserta itu sangat penting. Kenapa ada beasiswa dan perumahan? Itu adalah laba yang didistribusikan kepada peserta,” terang Junaedi. Meski begitu, Junaedi menyayangkan masih adanya sikap masyarakat yang enggan menjadi peserta program Jaminan Sosial Tenaga Kerja karena status PT Jamsostek sebagai Perseroan Terbatas, hingga terkesan berorientasi mencari keuntungan.

"Terkadang ada orang yang berpikir buat apa bekerja buat PT Jamsostek, yang tujuannya mencari keuntungan. Saya ingin meng-clear-kan bahwa  dalam undang-undang, PT memang mencari laba, tetapi PT Jamsostek melakukan efisiensi laba agar didistribusikan kepada peserta," ujar Junaedi. Saat ini, PT Jamsostek (Persero) menyelenggarakan program Jaminan Sosial, untuk melindungi pekerja dari ancaman penurunan ekonomi keluarga akibat kehilangan pekerjaan, kecelakaan saat bekerja atau memasuki usia pensiun.

No comments:

Post a Comment