Warga Kabupaten Bandung yang
memiliki Jamkesmas namun sudah tak lagi berlaku masih bisa dapatkan
layanan kesehatan dari RS Al Ihsan, Baleendah Kabupaten Bandung.
"Kartu Jamkesmas sudah habis, warga masih bisa mendapat layanan
kesehatan dari pihak rumah sakit, asalkan menunjukkan surat keterangan
tidak mampu (SKTM)," kata Humas RS Al Ihsan Baleendah, Ahmad Dahlan yang
ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/5/2013).
Menurut Ahmad, SKTM tersebut bisa diminta pihak RT, RW, atau desa dan kelurahan hingga kecamatan dan mendapat dilegalisir oleh Penyuluh Keluarga Bencana, atau Kepala UPTD setempat.
Saat berobat, kata Ahmad, si pasien harus menyertakan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
"Warga yang berobat dengan membawa SKTM akan mendapat layanan kesehatan dari rumah sakit. Ini sudah menjadi program Gubernur Jabar, bahwa warga yang tak mampu harus mendapat layanan kesehatan," ujarnya.
Ahmad pun menjelaskan, jika masa berlaku SKTM hanya satu bulan, tapi bisa diperpanjang. Mungkin hal inilah yang menjadi keberatan warga. "Tapi itu hanya diawal-awal saja," katanya.
www.pikiran-rakyat.com
Menurut Ahmad, SKTM tersebut bisa diminta pihak RT, RW, atau desa dan kelurahan hingga kecamatan dan mendapat dilegalisir oleh Penyuluh Keluarga Bencana, atau Kepala UPTD setempat.
Saat berobat, kata Ahmad, si pasien harus menyertakan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
"Warga yang berobat dengan membawa SKTM akan mendapat layanan kesehatan dari rumah sakit. Ini sudah menjadi program Gubernur Jabar, bahwa warga yang tak mampu harus mendapat layanan kesehatan," ujarnya.
Ahmad pun menjelaskan, jika masa berlaku SKTM hanya satu bulan, tapi bisa diperpanjang. Mungkin hal inilah yang menjadi keberatan warga. "Tapi itu hanya diawal-awal saja," katanya.
www.pikiran-rakyat.com
No comments:
Post a Comment