Friday, May 17, 2013

RS Al Ihsan Layani Warga Meski Kartu Jamkesmas tak Berlaku

 Warga Kabupaten Bandung yang memiliki Jamkesmas namun sudah tak lagi berlaku masih bisa dapatkan layanan kesehatan dari RS Al Ihsan, Baleendah Kabupaten Bandung.
"Kartu Jamkesmas sudah habis, warga masih bisa mendapat layanan kesehatan dari pihak rumah sakit, asalkan menunjukkan surat keterangan tidak mampu (SKTM)," kata Humas RS Al Ihsan Baleendah, Ahmad Dahlan yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/5/2013).
Menurut Ahmad, SKTM tersebut bisa diminta pihak RT, RW, atau desa dan kelurahan hingga kecamatan dan mendapat dilegalisir oleh Penyuluh Keluarga Bencana, atau Kepala UPTD setempat.
Saat berobat, kata Ahmad, si pasien harus menyertakan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
"Warga yang berobat dengan membawa SKTM akan mendapat layanan kesehatan dari rumah sakit. Ini sudah menjadi program Gubernur Jabar, bahwa warga yang tak mampu harus mendapat layanan kesehatan," ujarnya.
Ahmad pun menjelaskan, jika masa berlaku SKTM hanya satu bulan, tapi bisa diperpanjang. Mungkin hal inilah yang menjadi keberatan warga. "Tapi itu hanya diawal-awal saja," katanya.

www.pikiran-rakyat.com

No comments:

Post a Comment