Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
Muryono Aladin menyatakan, Jawa Barat merupakan wilayah paling siap
dalam menyambut pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang
akan diterapkan mulai 1 Januari 2014.
Dibanding daerah lain yang akan menjadi proyek percontohan, maka
Pemerintah Provinsi Jawa Barat jauh lebih siap dibanding Pemerintah
Daerah Istimewa Aceh dan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Meski dengan jumlah 27 kabupaten/kota dengan hampir 45 juta jiwa
penduduknya, namun Jawa Barat dinilai paling siap. Diharapkan kesiapan
Jawa Barat dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Indonesia.
Hal tersebut diutarakan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
Muryono Aladin Muryono usai acara pembukaan Diseminasi SJSN tahun 2013
di Hotel Aston Primera Pasteur, Kota Bandung, Rabu (15/5). Turut hadir
dalam acara tersebut Kepala Bappeda Jawa Barat, Kepala Dinas Kesehatan
Jawa Barat, dan Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Jawa Barat.
"Saya sudah keliling ke sejumlah wilayah, saya nilai Jawa Barat jauh
lebih siap, dan optimistis berhasil dalam pelaksanaan penerapan SJSN
pada Januari 2014. Saya memuji kesiapan Jawa Barat karena sudah melihat
langsung. Diharapkan secara bertahap, tahun 2014 untuk kesehatan dan
tahun 2015 untuk ketenagakerjaan. Diharapkan pada 2019, seluruh
Indonesia sudah bisa melaksanakan SJSN secara penuh," katanya.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan, SJSN merupakan amanat
Pasal 28 H dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 yang berisi: Program
negara untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. Kemudian diwujudkan melalui Undang-Undang
(UU) No 40 Tahun 2004 tentang SJSN yang memiliki 3 asas, 9 prinsip, dan
5 program.
"Diharapkan melalui program tersebut, setiap warga mampu memenuhi
kebutuhan dasar yang layak, baik di saat mendapatkan sejumlah musibah
maupun karena lanjut usia," tuturnya.
Menindaklanjuti amanat UU No 40/2004, maka berdasarkan UU No 24/2011,
pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan
sejumlah peraturan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) No 101 Tahun 2012
tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Peraturan Presiden
(Perpres) No 12/2003 tentang Jaminan Kesehatan. Undang-undang BPJS telah
menetapkan dua BPJS, yakni bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
"Dengan diseminasi sebagai bagian sosialisasi yang juga dibantu melalui
media massa, diharapkan informasi program tersebut dapat menyentuh ke
seluruh lapisan masyarakat," kata Gubernur. (www.suarakarya-online.com)
No comments:
Post a Comment