Saturday, May 18, 2013

Jawa Barat Paling Siap Menerapkan SJSN

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muryono Aladin menyatakan, Jawa Barat merupakan wilayah paling siap dalam menyambut pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2014.
Dibanding daerah lain yang akan menjadi proyek percontohan, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat jauh lebih siap dibanding Pemerintah Daerah Istimewa Aceh dan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Meski dengan jumlah 27 kabupaten/kota dengan hampir 45 juta jiwa penduduknya, namun Jawa Barat dinilai paling siap. Diharapkan kesiapan Jawa Barat dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Indonesia.
Hal tersebut diutarakan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muryono Aladin Muryono usai acara pembukaan Diseminasi SJSN tahun 2013 di Hotel Aston Primera Pasteur, Kota Bandung, Rabu (15/5). Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Bappeda Jawa Barat, Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat, dan Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Jawa Barat.
"Saya sudah keliling ke sejumlah wilayah, saya nilai Jawa Barat jauh lebih siap, dan optimistis berhasil dalam pelaksanaan penerapan SJSN pada Januari 2014. Saya memuji kesiapan Jawa Barat karena sudah melihat langsung. Diharapkan secara bertahap, tahun 2014 untuk kesehatan dan tahun 2015 untuk ketenagakerjaan. Diharapkan pada 2019, seluruh Indonesia sudah bisa melaksanakan SJSN secara penuh," katanya.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan, SJSN merupakan amanat Pasal 28 H dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 yang berisi: Program negara untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kemudian diwujudkan melalui Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 2004 tentang SJSN yang memiliki 3 asas, 9 prinsip, dan 5 program.
"Diharapkan melalui program tersebut, setiap warga mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, baik di saat mendapatkan sejumlah musibah maupun karena lanjut usia," tuturnya.
Menindaklanjuti amanat UU No 40/2004, maka berdasarkan UU No 24/2011, pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan sejumlah peraturan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) No 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Peraturan Presiden (Perpres) No 12/2003 tentang Jaminan Kesehatan. Undang-undang BPJS telah menetapkan dua BPJS, yakni bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
"Dengan diseminasi sebagai bagian sosialisasi yang juga dibantu melalui media massa, diharapkan informasi program tersebut dapat menyentuh ke seluruh lapisan masyarakat," kata Gubernur. (www.suarakarya-online.com)

No comments:

Post a Comment