·
Dana Pensiun Syariah Jalan di Tempat
Harus diakui bahwa perkembangan dana pensiun
syariah relatif tertinggal bila dibandingkan dengan industri keuangan syariah
yang lain. Hal ini terjadi di antaranya disebabkan minimnya dukungan strategi
dan regulasi.
Pertama, dalam konteks strategi pengembangan
industri. Ketika perbankan, asuransi dan pasar modal syariah sudah memiliki dan
masuk dalam road map strategi pengembangan masing-masing industri, dana pensiun
syariah belum disentuh sedikitpun dalam Kebijakan dan Strategi Pengembangan
Industri Dana Pensiun Tahun 2007-2011.
Kedua, dalam konteks regulasi. Jika perbankan,
asuransi, obligasi dan reksadana syariah sudah banyak memiliki peraturan dan
juga dukungan fatwa DSN-MUI, maka dana pensiun syariah belum ada satupun
peraturaan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka
operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang
umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus.
Ketiga, ketentuan investasi langsung dalam UU
No.11/1992 tentang Dana Pensiun. Selama ini Dana Pensiun Lembaga Keuangan
(DPLK) syariah mengeluhkan tentang produk investasi terikat (mudharabah
mukayyadah/restricted investemnet) yang berpotensi besar, tidak dapat dimasuki
oleh DPLK Syariah. Produk mudharabah mukayyadah merupakan produk bank syariah
berupa investasi di bidang properti atau infrastruktur dengan nilai proyek
sangat besar. Selama ini bank syariah kesulitan membiayai proyek tersebut
karena terbentur dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Hal ini menjadi
peluang investasi yang menarik bagi DPLK Syariah. Jika dana pensiun syariah
masuk, berpotensi mendapat bagi hasil mencapai 20-30% dari return investasi
jenis ini.
Sayangnya, ketentuan UU No.11/1992 tentang Dana
Pensiun menganggap produk tersebut sebagai investasi langsung. Sehingga dana
pensiun syariah diharuskan membuat anak perusahaan ketika hendak masuk ke
investasi seperti ini. Bagi dana pensiun syariah, hal tersebut tentunya menjadi
terlalu menyulitkan dan akan menghabiskan biaya yang besar. Padahal dengan
karakter khasnya, seharusnya dana pensiun syariah bisa bekerjasama dengan bank
syariah untuk menggarap investasi tersebut. Dalam kerjasama tersebut dana
pensiun syariah dapat terlibat lebih jauh untuk menganalisis studi kelayakan
proyeknya (feasibility study).
Selama ini para pengelola DPLK Syariah sudah
meminta pemerintah memasukkan regulasi tentang instrumen investasi dana pensiun
syariah ke dalam revisi UU Dana Pensiun. DPLK syariah memerlukan regulasi itu
untuk memperluas instrumen investasi yang sesuai dengan karakternya.
Keterbatasan instrumen investasi ini kemudian berakibat dana kelolaan dana
pensiun syariah justru kebanyakan ditanam dalam bentuk deposito syariah, baik
rupiah maupun valas, juga obligasi, saham, dan reksadana syariah saja. Padahal
dengan potensi besar masyarakat muslim dan dengan pasar yang sangat terbuka
lebar tentunya dana pensiun syariah memiliki harapan masa depan yang cerah.
No comments:
Post a Comment