Saturday, May 18, 2013

Perlu Ada Regulasi Dana Pensiun Syariah





·         Dana Pensiun Syariah Jalan di Tempat

Harus diakui bahwa perkembangan dana pensiun syariah relatif tertinggal bila dibandingkan dengan industri keuangan syariah yang lain. Hal ini terjadi di antaranya disebabkan minimnya dukungan strategi dan regulasi.

Pertama, dalam konteks strategi pengembangan industri. Ketika perbankan, asuransi dan pasar modal syariah sudah memiliki dan masuk dalam road map strategi pengembangan masing-masing industri, dana pensiun syariah belum disentuh sedikitpun dalam Kebijakan dan Strategi Pengembangan Industri Dana Pensiun Tahun 2007-2011.

Kedua, dalam konteks regulasi. Jika perbankan, asuransi, obligasi dan reksadana syariah sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI, maka dana pensiun syariah belum ada satupun peraturaan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus.

Ketiga, ketentuan investasi langsung dalam UU No.11/1992 tentang Dana Pensiun. Selama ini Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) syariah mengeluhkan tentang produk investasi terikat (mudharabah mukayyadah/restricted investemnet) yang berpotensi besar, tidak dapat dimasuki oleh DPLK Syariah. Produk mudharabah mukayyadah merupakan produk bank syariah berupa investasi di bidang properti atau infrastruktur dengan nilai proyek sangat besar. Selama ini bank syariah kesulitan membiayai proyek tersebut karena terbentur dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Hal ini menjadi peluang investasi yang menarik bagi DPLK Syariah. Jika dana pensiun syariah masuk, berpotensi mendapat bagi hasil mencapai 20-30% dari return investasi jenis ini.

Sayangnya, ketentuan UU No.11/1992 tentang Dana Pensiun menganggap produk tersebut sebagai investasi langsung. Sehingga dana pensiun syariah diharuskan membuat anak perusahaan ketika hendak masuk ke investasi seperti ini. Bagi dana pensiun syariah, hal tersebut tentunya menjadi terlalu menyulitkan dan akan menghabiskan biaya yang besar. Padahal dengan karakter khasnya, seharusnya dana pensiun syariah bisa bekerjasama dengan bank syariah untuk menggarap investasi tersebut. Dalam kerjasama tersebut dana pensiun syariah dapat terlibat lebih jauh untuk menganalisis studi kelayakan proyeknya (feasibility study).

Selama ini para pengelola DPLK Syariah sudah meminta pemerintah memasukkan regulasi tentang instrumen investasi dana pensiun syariah ke dalam revisi UU Dana Pensiun. DPLK syariah memerlukan regulasi itu untuk memperluas instrumen investasi yang sesuai dengan karakternya. Keterbatasan instrumen investasi ini kemudian berakibat dana kelolaan dana pensiun syariah justru kebanyakan ditanam dalam bentuk deposito syariah, baik rupiah maupun valas, juga obligasi, saham, dan reksadana syariah saja. Padahal dengan potensi besar masyarakat muslim dan dengan pasar yang sangat terbuka lebar tentunya dana pensiun syariah memiliki harapan masa depan yang cerah.

No comments:

Post a Comment