Rudy Cahyadi
Pemerhati Sosial Tinggal di Padang
Kehidupan
merupakan sebuah alur perjalanan manusia melintasi waktu untuk mengabdikan diri
bagi masyarakatnya. Untuk itu, manusia sebagai makhluk hidup memiliki dua
kebutuhan besar yaitu kebutuhan jasmani dan kebutuhan rohani.
Adapun
kebutuhan jasmani merupakan kebutuhan yang menunjang raga/jasmani manusia dalam
menempuh kehidupannya, seperti kebutuhan pangan, tempat tinggal, dan kebutuhan
sandang serta kebutuhan luxury/kemewahan sebagai pelengkap tiga kebutuhan dasar
yang wajib dipenuhi sebelumnya.
Sedangkan
kebutuhan batin pada umumnya merupakan kebutuhan terhadap rasa di dalam hati
manusia yang dapat menenangkan hati dan pikiran manusia, meliputi kebutuhan
religius, kebutuhan akan kesejahteraan, dan kebutuhan naluri dasar manusia
untuk berkeluarga serta berketurunan.
Pada
kesempatan ini penulis akan membahas terkait kebutuhan akan kesejahteraan.
Sebelum membahas lebih lanjut, penulis akan menjabarkan definisi kesejahteraan
menurut para ahli.
Pertama
Walter A. Friendlander sebagaimana dikutip oleh Drs.Syarif Muhidin, Msc di
dalam bukunya yang berjudul "Pengantar Kesejahteraan Sosial",
mendifinisikan kesejahteraan sebagai sebuah kondisi baik dimana sesorang berada
dalam keadaan makmur, sehat, dan damai.
Sedangkan
Zastrow mendefinisikan kesejateraan sebagai sebuah kondisi terpenuhinya
kebutuhan dasar setiap individu.
Selanjutnya
kedua ahli ini mendefinisikan kesejahteraan sosial sebagai suatu pola pelayanan
yang diberikan oleh pihak yang berwenang yang dalam hal ini pemerintah selaku
pelaksana kehidupan bernegara agar masyarakat mampu memenuhi kebutuhan sosial,
ekonomi, pendidikan, dan kesehatannya.
Dari
pengertian/definisi kedua ahli tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa
kesejahteraan adalah suatu keadaan yang mana telah terpenuhinya kebutuhan dasar
manusia seperti sandang, pangan, dan papan serta kesehatan sehingga mampu
menciptakan kondisi yang damai.
Sedangkan
untuk tingkatan yang lebih makro, kesejahteraan bertransformasi menjadi
kesejahteraan sosial, yaitu sebuah bentuk pelayanan yang terorganisir dari
negara/pemerintah untuk memenuhi kebutuhan sosial, ekonomi, pendidikan, dan
kesehatan warga negaranya. Selanjutnya bagaimana dengan kesejahteraan sosial
masyarakat Indonesia?
Realita
Kesejahteraan Sosial Saat Ini
Sejak
sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia para founding father negara ini telah
merumuskan sebuah tata nilai dasar yang wajib dijalankan dengan satu tujuan,
yaitu kesejahteraan sosial.
Tata
nilai dasar ini dapat kita lihat di dalam Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan
Pasal 33 UUD 1945, yang semuanya mewajibkan negara/pemerintah selaku pemilik
kekuasaan untuk membentuk suatu tatanan kebijakkan yang mampu memberikan
kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Segala
kebijakkan yang diambil oleh negara/pemerintah wajib ditujukan demi peningkatan
kesejahteraan seluruh lapisan rakyat Indonesia dengan memperhatikan
kesejahteraan sosial saat kebijakkan tersebut diambil.
Pengamanatan
tanggung jawab ini diberikan karena pemahaman bersama seluruh rakyat Indonesia
termasuk para founding father terhadap kesengsaraan yang dialami sebagai bangsa
yang terjajah, yang mana tidak pernah merasakan kesejahteraan sosial dan hanya
disajikan jurang besar antara si-kaya dan si-miskin selama masa penjajahan
tersebut.
Quo
Vadis Kesejahteraan Sosial
Akan
tetapi pada pelaksanaannya konsep mewujudkan kesejahteraan sosial sebagaimana
yang dirumuskan oleh para founding father hanya menjadi sebuah angan-angan suci
yang hingga saat ini belum mapu diwujudkan oleh negara/pemerintah.
Kita
masih dapat melihat besarnya ketimpangan kesejahteraan yang dirasakan oleh
setiap masyarakat Indonesia, terutama jika kita membandingkan antara daerah
perkotaan dengan pelosok daerah di Indonesia.
Terlihat
jelas jurang yang memisahkan dua kelompok besar di dalam masyarakat Indonesia,
satu kelompok kecil menikmati pemenuhan kebutuhannya, bahkan dapat dikatakan
melimpah.
Akan
tetapi kelompok besar masyarakat Indonesia masih hidup dalam kemiskinan,
jangankan untuk memenuhi kebutuhan luxury-nya, untuk memenuhi kebutuhan
dasarnya saja masih sangat sulit.
Kondisi
ini diperparah dengan kondisi pemerintahan yang korup dan kebijakan peraturan
perundang-undangan yang tidak pro kepada masyarakat banyak.
Contoh
mudahnya adalah dalam pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah
untuk menaikkan harga bahan bakar minyak, yang mana kebijakan tersebut diambil
dengan dalih untuk mengurangi beban APBN yang diberatkan dengan subsidi bahan
bakar minyak untuk rakyat tanpa melakukan evaluasi hingga keakar permasalahan.
Jika
kita lakukan analisa, besarnya beban subsidi yang ditanggung oleh APBN
Indonesia disebabkan oleh lupanya pemerintah melakukan kontrol terhadap
berbagai aspek, seperti kontrol terhadap penggunaan bahan bakar subsidi yang
dikonsumsi tidak hanya oleh masyarakat miskin tetapi juga oleh si-kaya.
Balum
lagi lemahnya pengaturan terhadap pengadaan kendaraan di Indonesia, saat ini
hanya dengan uang muka yang murah setiap masyarakat dapat memiliki kendaraan
bermotor.
Belum
lagi pola hidup mewah yang diterapkan oleh para pejabat negara mulai dari
materi kekayaan dan jalan-jalan keluar negeri dengan berbagai macam alasan.
Kesemua
hal tersebutlah yang menyebabkan menggelembungnya subsidi bagi masyarakat
miskin di Indonesia. Adapun dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak dapat
kita rasakan dengan meroketnya harga-harga keburuhan, khususnya kebutuhan pokok
saat ini.
Bagaimana
jadinya riwayat cita-cita mulia untuk menciptakan kesejahteraan sosial bagi
rakyat Indonesia. Dimana letak kemerdekaan jika kita masih mengalami kondisi
kesejahteraan yang sama dengan masa penjajahan.
Untuk
itu mari kita tentukan nasib kita kedepannya dengan serius memilih pemimpin
kita kedepannya.
No comments:
Post a Comment