Menteri
Keuangan Muhamad Chatib Basri menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan
ke-13 tahun anggaran 2013 kepada PNS, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangn
yaitu PMK Nomor 92/PMK.05/2013.
Salinan
PMK yang diperoleh di Jakarta Senin menyebutkan PMK itu merupakan pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2013. PMK tersebut mulai berlaku 25 Juni
2013. Berdasar PMK itu, besarnya gaji/pensiun-tunjangan bulan ke-13 diberikan
sebesar penghasilan yang diterima pada Juni 2013. Pembayaran gaji-tunjangan
tersebut dilakukan pada bulan Juni 2013. Namun jika belum dapat dibayarkan pada
bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2013.
Pembayaran
pensiun/tunjangan bulan ke-13 dilakukan oleh PT Taspen dan PT Asabri pada bulan
Juni 2013, namun jika belum dapat dilakukan bulan Juni dapat dilakukan setelah
bulan itu. Penerima pensiun diberikan pensiun ke-13 sebesar pensiun pokok
ditambah tunjangan keluarga dantambahan penghasilan serta tidak dikenakan
potongan asuransi kesehatan.
Kepada
penerima tunjangan diberikan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku serta
tidak dikenakan potongn asuransi kesehatan. Sementara itu untuk menindaklanjuti
PMK itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto
menerbitkbn Surat Edaran (SE) Nomor S-4452/PB/2013.
SE yang
ditujukan kepada seluruh kepala kanwil Ditjen Perbendaharaan seluruh Indonesia
itu antara lain meminta kepala kanwil memerintahkan para kepala kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KKPN) segera menyampaikan pemberitahuan
pembayarab gaji/tunjangan ke-13 kepada satuan kerja di wilayah masing-masing.(www.suarakarya-online.com)
No comments:
Post a Comment