PT Asabri
dan Polda Metro Jaya menyantuni keluarga anggota Polri yang menjadi korban
penembakan orang tidak dikenal.
"Asabri
wajib memberikan santunan bagi anggota TNI/Polri yang gugur saat tugas,"
kata Direktur Utama PT Asabri Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri di Markas Polda
Metro Jaya, Jumat (13/9).
Adam
mengatakan pemberian santunan kepada keluarga anggota TNI/ Polri harus tepat
waktu dan jumlah nominalnya. Penyerahan asuransi terhadap keluarga sesuai
dengan aturan Keputusan Menteri Pertahanan dan Keputusan Kapolri.
Keputusan
tersebut mengatur pemberian hak santunan risiko kematian khusus, yakni santunan
gugur berdasarkan keputusan TNI/Polri.
Empat
anggota polri korban penembakan yang diberi santunan oleh PT Asabri adalah
Aipda Patah Saktiyono, Aiptu Dwiatno, Aipda Kus Hendratma dan Bripka Maulana.
Anggota
Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat, Aipda Patah Saktiyono, 53,
meninggal karena menjadi korban penembakan dua orang pengendara sepeda motor di
Jalan Cirendeu Raya, Ciputat, pada 27 Juli.
Anggota
Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polsek Cilandak Aiptu Dwiatno meninggal
dunia setelah ditembak orang tidak dikenal di sekitar Ciputat, Tangerang
Selatan, Banten, pada 7 Agustus.
Dua anggota
Polsek Pondok Aren, yakni Aipda Kus Hendratma dan Bripka Maulana, tewas akibat
ditembak orang tidak dikenal di Jalan Graha Raya, di depan Mesjid Bani Umar,
Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, 16 Agustus.
Sementara
itu, Bripka Sukardi tewas ditembak pengendara sepeda motor di depan Gedung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada
Selasa (10/9) lalu sekitar pukul 22.20 WIB. (Ant)
No comments:
Post a Comment