PT
Jamsostek (Persero) Kantor Cabang Tanjung Morawa menggandeng Bank Sumut
diantaranya Bank Sumut Tebing Tinggi, Sei Rampah dan Lubuk Pakam sebagai Bank
yang yang menangani proyek – proyek APBD dan Proyek-proyek APBN dan
proyek-proyek swasta dalam setoran iuran jamsostek bagi tenaga kerja jasa
konstruksi dan borongan.
Sebagimana
UU no 3 tahun 1992 tentang program jamsostek, program Jaminan Sosial tidak saja
wajib bagi tenaga kerja yang bekerja
bagi sektor formal seperti di perusahaan, yayasan, koperasi, dan lainnya tetapi
juga bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi yang diatur melalui Keputusan Menteri
Tenaga Kerja Nomor: KEP-196/MEN/1999 Tanggal 29 September 1999.
“Setiap perusahaan
yang mempekerjakan tenaga harian lepas, borongan atau perjanjian kerja wajib
disertakan sebagai peserta Jamsostek. Pekerja dimaksud adalah pekerja proyek
APBD, APBN atau perusahaan swasta,” jelas Kepala Cabang Jamsostek Tanjung
Morawa Krista Nurhayati Siagian didampingi Kepala Pemasaran Sanco Simanullang
ST MT pada audiensi dengan Wakil Pemimpin Cabang Bank Sumut Tebing Tinggi
Khairil Anwar, bertempat di Kantor Bank Sumut Tebing Tinggi, kemarin,
sebagaimana siaran pers Jamsostek Tanjung Morawa, Selasa (24/9).
Pelaksanaan
program jamsostek, lanjut Krista, sudah diatur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993
Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/1999 dan KEP 196/MEN/1999 Tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi tenaga kerja harian
lepas, borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Sementara
Gubernur Sumatera Utara sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara
Nomor 560/1046.K/TAHUN 2004 Tentang Pelaksanaan program Jaminan Sosial tenaga
Kerja bagi tenaga kerja waktu tertentu pada sektor jasa konstruksi dan tenaga
kerja informal di propinsi Sumatera Utara dan Keputusan Gubernur Sumatera Utara
sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur No 560/293.K/tahun 2005 tentang
penyempurnaan tim koordinasi fungsional (KF) pelaksanaan program jamsostek di
Provinsi Sumatera Utara dan No: 560/1840.K/tahun 2005 tentang pelaksanaan
program jamsostek di Sumatera Utara.
Di Kota
Tebing Tinggi, lanjutnya, Walikota telah menginstruksikan pengusaha jasa
konstruksi untuk mengiskutsertakan setiap pekerjanya, melalui Surat Walikota
Nomor 560/6960/Sosnaker/2013 tanggal 24 juni 2013. “Dalam kontrak kerja setiap
pembangunan apapun di daerah, jamsostek harus diberikan bagi tenaga kerjanya,
agar tidak bermasalah hukum di kemudian hari,” tegas Kakacab.
(www.suaramerdeka.com)
No comments:
Post a Comment