Saturday, October 26, 2013

Pengalaman Pencairan Dana JHT di Jamsostek



Sejak memutuskan untuk berhenti bekerja tepat diakhir tahun 2009 setelah 11 tahun lamanya mengabdi di salah satu  perusahaan asuransi di Indonesia, saya tidak pernah berniat untuk mencairkan dana JHT (Jaminan Hari Tua) saya di Jamsostek, walau saya sempat menanyakan bagaimana cara mencairkan dana tersebut kepada HRD saat hendak pamitan. Bukan karena tidak butuh uang, namun saya merasa bila dana tersebut dicairkan pasti  akan habis terpakai, jadi salah satunya cara untuk menyimpannya  adalah dengan tidak mencairkannnya.

Untuk memantau perkembangan dana selama tidak dicairkan, saya  mendaftarkan diri di www.jamsostek.co.id. dan dari hasil pemantauan online, saya mengetahui perkembangan dana yang tersimpan di jamsostek tersebut ternyata berkembang lumayan dan lebih besar dibanding kita menabung di Bank.

Setelah hampir 3 tahun menitipkan dana tersebut, akhirnya suami saya menyarankan ” lebih baik dicairkan saja, kalau mau disimpan, simpan sendiri saja, lebih aman”. Dengan saran tersebut saya pun mulai memikirkan akan dikemanakan dana itu nantinya dan mulai bertanya pada teman yang pernah mencairkan dana JHT tersebut.

Tanggal 4 September 2012 lalu akhirnya saya menuju kantor Jamsostek terdekat dan tiba di kantor Jamsostek kira-kira pukul 10.00. Betapa shock-nya saya saat membuka pintu ternyata di dalam sudah penuh orang yang tampaknya memiliki tujuan yang sama dengan saya. Belajar dari pengalaman malu bertanya sesat di jalan, saya pun bertanya pada petugas keamanan kemana kaki saya ini harus melangkah.

“ Mau urus pencairan Pak” begitu kata saya pada kedua Petugas Keamanan yang bertugas memeriksa berkas

“ Kelengkapannya sudah di bawa Bu?”

“ Kelengkapannya apa aja ya Pak?”

“ KTP, KK, surat lamaran, ijasah, kartu jamsostek”

“ Ijazah? “

“ Iya bu.. kalau gak ada ijazah gantinya pake NPWP, bawa khan”

“ iya bawa… surat lamaran itu maksudnya surat berhenti kerja dari perusahaan khan Pak” jawab saya memastikan.

Akhirnya saya pun diberi dua lembar form yang harus di lengkapi dan ditandatangani

    1. Formulir Permintaan Pembayaran Jaminan Hari Tua (Formulir Nomor 5)

    2. Kelengkapan Data Permohonan Pembayaran JHT

Dalam formulir Kelengkapan Data tercantum bahwa berkas yang harus diserahkan berupa :

    1. Formulir Jamsostek Nomor 5

    2. Kartu Peserta Astek/Jamsostek (KPA/KPJ)

    3. KTP Foto copy dan Kartu Keluarga Fotocopy ( ASLI dibawa untuk verifikasi)

    4. Surat keterangan Berhenti Bekerja/PHK (P4D/P4P) (Asli dan fotocopy)

    5. Surat pernyataan tidak/belum bekerja lagi

Setelah diisi lengkap saya kembali kepada petugas keamanan yang bertugas menerima berkas dan baru kemudian diberi nomor antrian (NPWP tidak jadi dilampirkan)

Selama menunggu (karena tidak mendapat tempat duduk) saya perhatikan banyak nasabah yang harus kembali pulang dengan alasan :

    1. Berkas tidak lengkap

    2. Dokumen asli tidak dibawa

    3. Belum dapat dicairkan kerena masa kepesertaan kurang dari 5 tahun 1 bulan (status sudah berhenti bekerja)

Ada 3 pilihan pencairan yang dapat dipilih

    Transfer Bank (menurut informasi teman kerja saya yang kebetulan bertemu disana dan memilihmetode pembayaran dengan cara ini, perlu waktu maksimal 5 hari kerja dana diterima di rekening)

    Kantor Cabang PT Jamsostek (tunai dan berkas harus diterima sebelum jam 12 bila akan dicairkan di hari yang sama, info dari teman yang sama karena Ia baru tiba di kantor Jamsostek setelah jam makan siang)

    Kantor Pos

Dengan penuhnya ruangan dan tanpa pengeras suara, saya menunggu panggilan. Ada 2 tahap panggilan untuk nasabah yang mengambil secara tunai, pertama untuk pengembalian berkas dan kedua untuk penyerahan uang. Tepat Jam 12 Siang, proses penyerahan uang dihentikan, dengan alasan petugas istirahat makan siang terlebih dahulu.

Proses penyerahan uang baru dilanjutkan sekitar jam satu lebih dan saya baru bisa kembali ke rumah hampir jam 3 sore.

Karena pernah memiliki pengalaman bekerja di bagian operasional perusahaan jasa keuangan, maka ada beberapa hal yang dapat saya cermati dari kinerja pelayanan kantor Jamsostek ini

    Melakukan proses seleksi berkas diawal memang sangat tepat, sehingga petugas dapat memastikan bahwa berkas yang masuk ke bagian operasional adalah berkas yang layak untuk diproses. Namun, perlu penempatan orang yang tepat untuk melakukan proses seleksi awal ini, sehingga tidak ada kesalahan informasi yang diterima nasabah. Contoh seperti Ijazah atau surat nikah atau NPWP yang diminta sebagai kelengkapan berkas, padahal saya pikir dokumen-dokumen tersebut diperlukan sebagai dokumen pendukung atau pengganti bila kartu keluarga tidak dapat menunjukkan kesamaan data tenaga kerja atau data ahli waris dengan data yang ada di Jamsostek.

    Perlu sosialisasi mengenai ketentuan dasar dari syarat pengambilan dana tersebut, seperti perlunya dokumen asli dan masa tunggu 1 bulan setelah 5 tahun kepersertaan dan telah berhenti bekerja. Ini dapat dilakukan dengan mencantumkan persyaratan tersebut di salah satu tempat yang dapat dilihat saat nasabah baru memasuki kantor Jamsostek, sehingga tidak semua nasabah bertanya kepada petugas.

    Untuk kantor pelayanan jasa keuangan besar seperti Jamsostek, perlu dilakukan shift petugas saat jam istirahat siang seperti di Bank atau pelayanan jasa lainnya, sehingga proses pelayanan kepada nasabah tidak harus terhenti saat jam istirahat dan nasabah tidak perlu menunggu terlalu lama.

Hanya sebuah cerita dari pengalaman yang hanya akan saya alami sekali seumur hidup (mungkin), mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi pembaca yang berniat mencairkan dana JHT di Jamsostek.
(ariyani na/lifesyle.kompasiana.com)

No comments:

Post a Comment