Masih
minimnya tenaga kerja yang menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja membuat
PT Jamsostek melakukan berbagai terobosan. Upaya tersebut antara lain dengan
melakukan pendekatan ke arah market atau pasar, dengan melihat apa kebutuhan
dari calon peserta Jamsostek. Dengan upaya tersebut diharapkan minat untuk
menjadi peserta Jamsostek meningkat.
Pernyataan
tersebut dikemukakan Direktur Investasi PT Jamsostek, Jeffrey Haryadi P
Manulang seusai menjadi pembicara "Jamsostek Goes To Campus 2013" di
Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Selasa (12/11). "Upaya
yang saat ini akan kami lakukan yakni bertransformasi menjadi Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai tanggal 1 Januari 2014. Sosialisasi
kepada masyarakat kami lakukan melalui kegiatan Jamsostek Goes To Society, ke
perusahaan melalui kegiatan Jamsostek Goes To Factory, serta ke kalangan
akademisi melalui Jamsostek Goes To Campus." paparnya.
Menurut
Jeffrey, para pekerja peserta Jamsostek tidak perlu khawatir jika tahun depan
PT Jamsostek telah berubah menjadi BPJS, sebab semua hak-hak mereka tidak akan
berkurang. Sedangkan untuk iuran peserta BPJS tak jauh berbeda seperti saat
masih menjadi PT Jamsostek.
"Yang
baru hanya jaminan pensiun, itupun baru akan dilaksanakan mulai 1 Juli 2015.
Kita kan harus koordinasi dulu dengan beberapa pihak seperti Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan, untuk menetapkan angka rata-rata yang
sesuai dengan jaminan pensiun, katanya.
Sementara
itu berdasarkan data yang ada, dari 117 juta angkatan kerja, hanya sekitar 30
juta yang menjadi peserta Jamsostek. Dari 30 juta peserta Jamsostek tersebut,
hanya 12 juta di antaranya yang aktif hingga dengan jumlah dana yang dikelola
sebesar Rp145 triliun.
Sementara
itu, menurut Guru Besar UNS, Bhisma Murti, masih minimnya cakupan peserta
Jamsostek juga disebabkan jumlah tenaga kerja Indonesia yang didominasi pekerja
informal. Dari 117 juta angkatan kerja, 41 juta di antaranya pekerja formal dan
76 juta merupakan pekerja sektor informal.
(www.merdeka.com)
No comments:
Post a Comment