Sunday, November 10, 2013

"Iuran Premi Jaminan Kesehatan Seharusnya Merata"



Pemerintah segera memberlakukan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan, banyak hal telah dilakukan, diantaranya penyusunan RPP BPJS yang sampai saat ini belum diputuskan pemerintah.

Koordinator Wilayah Konferedasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Wilayah Sulsel Andi Malanti mengatakan, BPJS ketenagakerjaan yang akan diberlakukan  1 Januari 2014 sangat mengkhawatirkan, karena sampai saat ini kurang dari 38 hari lagi diberlakukannya BPJS tersebut, Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan BPJS belum juga dikeluarkan.  
                                                                                                     
"Adanya peralihan program kesehatan Jamsostek ke Askes yang diberlakukan awal tahun besok, masih menjadi dilema bagi pekerja, seyogyanya pemerintah konsisten dengan upaya peningkatan kesejahteraan pekerja, selama ikut di Program Kesehatan Jamsostek, kami tidak membayar premi, tapi di BPJS nanti malah pekerja dibebani iuran," ungkap Andi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (9/11/2013).   
                                                                                               
Andi menegaskan, kalau pemerintah serius memberikan kesejahteraan masyarakat pekerja, harusnya pemberlakuan iuran premi Jaminan Kesehatan itu merata untuk semua warga negara, untuk mengurangi dananya, pemerintah bisa saja memakai dana para koruptor yang disita KPK dan Kepolisian.

"Saat ini kami menunggu itikad baik pemerintah untuk berdialog dengan masyarakat pekerja, sebelum RPP BPJS tersebut dikeluarkan. Ratusan triliun dana pekerja di Jamsostek, sewajarnya kami diakomodir oleh Pemerintah," imbuh Andi.

Jamsostek sebagai penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan, selama ini sudah banyak membantu para pekerja, adanya Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) dan pengelolaan investasi sudah bisa dirasakan oleh pekerja, seperti beasiswa, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), pinjaman renovasi rumah, pengembangan saldo JHT yang di atas bunga deposito, dan sebagainya.

"Kami apresiasi dengan kinerja Jamsostek yang konsisten memberikan benefit kepada pekerja, jadi ketika nanti BPJS Ketenagakerjaan ini diberlakukan, harapan pekerja terhadap manfaat pekerja harus bertambah, kalau sampai itu dikurang atau dihilangkan, pekerja bisa marah," ujaranya.                                                                   

Pengamat perburuhan Nasional Fauna Sukma mengatakan, selama ini dana Jamsostek milik pekerja dan menjadi hak pekerja. Pemerintah jangan terlalu mencampuri apalagi memiliki kepentingan terhadap dana tersebut. Bagi Fauna, beri kesempatan lembaga profesional mengelola dan berikan kepercayaan kepada Jamsostek yang akan bertarnsformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan tersebut untuk mengurus dana amanah itu.

"Kita yakin Jamsostek mampu melaksanakannya untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat pekerja," jelasnya.

Menurut Fauna, pelaksanaannya tinggal menghitung hari, RPP BPJS belum juga dikeluarkan oleh pemerintah, ini membuktikan pemerintah telah ikut campur terlalu jauh terhadap kepentingan uang buruh, sepertinya ada kesengajaan RPP BPJS ini dibuat molor, dan akan diterbitkan jelang diberlakukannya BPJS.

"Sehingga RPP tersebut tidak bisa memberikan peluang untuk dikritisi oleh pekerja, kalau demikian ini termasuk kejahatan politik ketenagakerjaan," pungkasnya. (economy.okezone.com)

No comments:

Post a Comment