Pemerintah
segera memberlakukan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan,
banyak hal telah dilakukan, diantaranya penyusunan RPP BPJS yang sampai saat
ini belum diputuskan pemerintah.
Koordinator
Wilayah Konferedasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Wilayah Sulsel
Andi Malanti mengatakan, BPJS ketenagakerjaan yang akan diberlakukan 1 Januari 2014 sangat mengkhawatirkan, karena
sampai saat ini kurang dari 38 hari lagi diberlakukannya BPJS tersebut,
Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan BPJS belum juga dikeluarkan.
"Adanya
peralihan program kesehatan Jamsostek ke Askes yang diberlakukan awal tahun
besok, masih menjadi dilema bagi pekerja, seyogyanya pemerintah konsisten
dengan upaya peningkatan kesejahteraan pekerja, selama ikut di Program
Kesehatan Jamsostek, kami tidak membayar premi, tapi di BPJS nanti malah
pekerja dibebani iuran," ungkap Andi dalam keterangan tertulisnya,
Jakarta, Sabtu (9/11/2013).
Andi
menegaskan, kalau pemerintah serius memberikan kesejahteraan masyarakat
pekerja, harusnya pemberlakuan iuran premi Jaminan Kesehatan itu merata untuk
semua warga negara, untuk mengurangi dananya, pemerintah bisa saja memakai dana
para koruptor yang disita KPK dan Kepolisian.
"Saat
ini kami menunggu itikad baik pemerintah untuk berdialog dengan masyarakat
pekerja, sebelum RPP BPJS tersebut dikeluarkan. Ratusan triliun dana pekerja di
Jamsostek, sewajarnya kami diakomodir oleh Pemerintah," imbuh Andi.
Jamsostek
sebagai penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan, selama ini sudah banyak membantu
para pekerja, adanya Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) dan
pengelolaan investasi sudah bisa dirasakan oleh pekerja, seperti beasiswa,
Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), pinjaman renovasi rumah, pengembangan
saldo JHT yang di atas bunga deposito, dan sebagainya.
"Kami
apresiasi dengan kinerja Jamsostek yang konsisten memberikan benefit kepada
pekerja, jadi ketika nanti BPJS Ketenagakerjaan ini diberlakukan, harapan
pekerja terhadap manfaat pekerja harus bertambah, kalau sampai itu dikurang
atau dihilangkan, pekerja bisa marah," ujaranya.
Pengamat
perburuhan Nasional Fauna Sukma mengatakan, selama ini dana Jamsostek milik
pekerja dan menjadi hak pekerja. Pemerintah jangan terlalu mencampuri apalagi
memiliki kepentingan terhadap dana tersebut. Bagi Fauna, beri kesempatan
lembaga profesional mengelola dan berikan kepercayaan kepada Jamsostek yang
akan bertarnsformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan tersebut untuk mengurus dana
amanah itu.
"Kita
yakin Jamsostek mampu melaksanakannya untuk kepentingan kesejahteraan
masyarakat pekerja," jelasnya.
Menurut
Fauna, pelaksanaannya tinggal menghitung hari, RPP BPJS belum juga dikeluarkan
oleh pemerintah, ini membuktikan pemerintah telah ikut campur terlalu jauh terhadap
kepentingan uang buruh, sepertinya ada kesengajaan RPP BPJS ini dibuat molor,
dan akan diterbitkan jelang diberlakukannya BPJS.
"Sehingga
RPP tersebut tidak bisa memberikan peluang untuk dikritisi oleh pekerja, kalau
demikian ini termasuk kejahatan politik ketenagakerjaan," pungkasnya.
(economy.okezone.com)
No comments:
Post a Comment