Pemeliharaan
kesehatan adalah hak tenaga kerja. JPK adalah salah satu program Jamsostek yang
membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi masalah kesehatan. Mulai dari
pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu
peningkatan fungsi organ tubuh, dan pengobatan, secara efektif dan efisien.
Setiap tenaga kerja yang telah mengikuti program JPK akan diberikan KPK (Kartu
Pemeliharaan Kesehatan) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan
kesehatan.
Manfaat JPK
bagi perusahaan yakni perusahaan dapat memiliki tenaga kerja yang sehat, dapat
konsentrasi dalam bekerja sehingga lebih produktif.
Jumlah
iuran yang harus dibayarkan:
Iuran JPK
dibayar oleh perusahaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2012
tentang perubahan kedelapan atas Peraturan Pemeritah Nomor 14 Tahun 1993
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dengan perhitungan
sebagai berikut:
Tiga persen
(3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 3.080.000 ) untuk tenaga kerja lajang
Enam persen
(6%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 3.080.000 ) untuk tenaga kerja berkeluarga
Dasar
perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 3.080.000,-
Cakupan
Program
Program JPK
memberikan manfaat paripurna meliputi seluruh kebutuhan medis yang diselenggarakan
di setiap jenjang PPK dengan rincian cakupan pelayanan sebagai berikut:
Pelayanan
Rawat Jalan Tingkat Pertama, adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh
dokter umum atau dokter gigi di Puskesmas, Klinik, Balai Pengobatan atau Dokter
praktek solo
Pelayanan
Rawat Jalan tingkat II (lanjutan), adalah pemeriksaan dan pengobatan yang
dilakukan oleh dokter spesialis atas dasar rujukan dari dokter PPK I sesuai
dengan indikasi medis
Pelayanan
Rawat Inap di Rumah Sakit, adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada
peserta yang memerlukan perawatan di ruang rawat inap Rumah Sakit
Pelayanan
Persalinan, adalah pertolongan persalinan yang diberikan kepada tenaga kerja
wanita berkeluarga atau istri tenaga
kerja peserta program JPK maksimum sampai dengan persalinan ke 3 (tiga).
Pelayanan
Khusus, adalah pelayanan rehabilitasi, atau manfaat yang diberikan untuk
mengembalikan fungsi tubuh
Emergensi,
merupakan suatu keadaan dimana peserta membutuhkan pertolongan segera, yang
bila tidak dilakukan dapat membahayakan jiwa.
Prosedur
Pelayanan Pemeriksaan Penunjang
Prosedur
Pelayanan Farmasi
Prosedur
Pelayanan Klaim Perorangan
Hak-hak
Peserta Program JPK:
Memperoleh
kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dan
menyeluruh, sesuai kebutuhan dengan standar pelayanan yang ditetapkan, kecuali
pelayanan khusus seperti kacamata, gigi palsu, mata palsu, alat bantu dengar,
alat Bantu gerak tangan dan kaki hanya diberikan kepada tenaga kerja dan tidak diberikan
kepada anggota keluarganya
Bagi Tenaga
Kerja berkeluarga peserta tanggungan yang diikutkan terdiri dari suami/istri
beserta 3 orang anak dengan usia maksimum 21 tahun dan belum menikah
Memilih
fasilitas kesehatan diutamakan dalam wilayah yang sesuai atau mendekati dengan
tempat tinggal
Dalam
keadaan Emergensi peserta dapat langsung meminta pertolongan pada Pelaksana
Pelayanan Kesehatan (PPK) yang ditunjuk oleh PT Jamsostek (Persero) ataupun
tidak.
Peserta
berhak mengganti fasilitas kesehatan rawat jalan Tingkat I bila dalam Kartu
Pemeliharaan Kesehatan pilihan fasilitas kesehatan tidak sesuai lagi dan hanya
diizinkan setelah 6 (enam) bulan memilih fasilitas kesehatan rawat jalan Tingkat I, kecuali pindah domisili.
Peserta
berhak menuliskan atau melaporkan keluhan bila tidak puas terhadap
penyelenggaraan JPK dengan memakai formulir JPK yang disediakan diperusahaan
tempat tenaga kerja bekerja, atau PT. JAMSOSTEK (Persero) setempat.
Tenaga
kerja/istri tenaga kerja berhak atas pertolongan persalinan kesatu, kedua dan ketiga.
Tenaga
kerja yang sudah mempunyai 3 orang anak sebelum menjadi peserta program JPK,
tidak berhak lagi untuk mendapatkan pertolongan persalinan.
Kewajiban
Peserta Program JPK
Menyelesaikan
Prosedur administrasi, antara lain mengisi formulir Daftar Susunan
Keluarga (Formulir Jamsostek 1a)
Menandatangani
Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK)
Memiliki
Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) sebagai bukti diri untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan
Mengikuti
prosedur pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan
Segera
melaporkan kepada PT JAMSOSTEK (Persero)
bilamana terjadi perubahan anggota keluarga misalnya: status lajang menjadi
kawin, penambahan anak, anak sudah menikah dan atau anak berusia 21 tahun.
Begitu pula sebaliknya apabila status dari berkeluarga menjadi lajang
Segera
melaporkan kepada Kantor PT JAMSOSTEK (Persero) apabila Kartu Pemeliharaan
Kesehatan (KPK) milik peserta hilang/rusak untuk mendapatkan penggantian dengan
membawa surat keterangan dari perusahaan atau bilamana masa berlaku kartu sudah
habis
Bila tidak
menjadi peserta lagi maka KPK dikembalikan ke perusahaan
Hal-hal
yang tidak menjadi tanggung jawab badan penyelenggara (PT Jamsostek (Persero))
1. Peserta
Dalam hal
tidak mentaati ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh Badan
Penyelenggara
Akibat
langsung bencana alam, peperangan dan lain-lain
Cidera yang
diakibatkan oleh perbuatan sendiri, misalnya percobaan bunuh diri, tindakan
melawan hukum
Olah raga
tertentu yang membahayakan seperti: terbang layang, menyelam, balap
mobil/motor, mendaki gunung, tinju, panjat tebing, arum jeram
Tenaga
kerja yang pada permulaan kepesertaannya sudah mempunyai 3 (tiga) anak atau
lebih, tidak berhak mendapatkan pertolongan persalinan
2.
Pelayanan Kesehatan
Pelayanan
kesehatan diluar fasilitas yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara JPK, kecuali
kasus emergensi dan bila harus rawat inap, ditanggung maksimal 7 hari perawatan
sesuai standar rawat inap yang telah ditetapkan
Imunisasi
kecuali Imunisasi dasar pada bayi
General
Check Up/Check Up/Regular Check Up (termasuk papsmear)
Pemeriksaan,
pengobatan, perawatan di luar negeri
Penyakit
yang disebabkan oleh penggunaan alkohol/narkotik
Penyakit
Kanker (terhitung sejak tegaknya diagnosa)
Penyakit
atau cidera yang timbul dari atau berhubungan dengan tugas pekerjaan
(Occupational diseases/accident)
Sexual
transmited diseases termasuk AIDS RELATED COMPLEX
Pengguguran
kandungan tanpa indikasi medis termasuk kesengajaan
Kelainan
congential/herediter/bawaan yang memerlukan pengobatan seumur hidup, seperti:
debil, embesil, mongoloid, cretinism, thalasemia, haemophilia, retardasi
mental, autis
Pelayanan
untuk Persalinan ke 4 (empat) dan seterusnya termasuk segala sesuatu yang berhubungan
dengan proses kehamilan pada persalinan tersebut
Pelayanan
khusus (Kacamata, gigi palsu, prothesa mata, alat bantu dengar, prothesa
anggota gerak) hilang/rusak sebelum waktunya tidak diganti
Khusus
akibat kecelakaan kerja tidak menjadi tanggung jawab Penyelenggara JPK
Haemodialisa
termasuk tindakan penyambungan pembuluh darah untuk hemodialisa
Operasi
jantung berserta tindakan-tindakan termasuk pemasangan dan pengadaan alat pacu
jantung, kateterisasi jantung termasuk obat-obatan
Katerisasi
jantung sebagai tindakan Therapeutik (pengobatan)
Transpalantasi
organ tubuh misalnya transplantasi sumsum tulang
Pemeriksaan-pemeriksaan
dengan menggunakan peralatan canggih/baru yang belum termasuk dalam daftar JPK,
antara lain: MRI (Magnetic Resonance Immaging), DSA (Digital Substraction
Arteriography), TORCH (Toxoplasma, Rubella, CMV, Herpes)
Pemeriksaan
dan tindakan untuk mendapatkan kesuburan termasuk bayi tabung
3.
Obat-obatan:
Semua
obat/vitamin yang tidak ada kaitannya dengan penyakit
Obat-obatan
kosmetik untuk kecantikan termasuk operasi keloid yang bukan atas indikasi
medis
Obat-obatan
berupa makanan seperti susu untuk bayi dan sebagainya
Obat-obatan
gosok sepeti kayu putih dan sejenisnya
Obat-obatan
lain seperti: verban, plester, gause stril
Pengobatan
untuk mendapatkan kesuburan termasuk bayi tabung dan obat-obatan kanker
4.
Pembiayaan:
Biaya
perjalanan dari dan ke tempat berobat
Biaya
perjalanan untuk mengurus kelengkapan administrasi kepesertaan, jaminan rawat
dan klaim
Biaya
perjalanan untuk memperoleh perawatan/pengobatan di Rumah sakit yang ditunjuk.
Biaya
perawatan emergensi lebih dari 7 (hari) diluar fasilitas yang sudah ditunjuk
oleh Badan Penyelenggara JPK
Biaya
Perawatan dan obat untuk penyakit lebih dari 60 hari/kasus/tahun sudah termasuk
perawatan khusus (ICU, ICCU, HCU, HCB, ICU, PICU) pada penyakit tertentu sehingga memerlukan
perawatan khusus lebih dari 20 hari/kasus/tahun
Biaya
tindakan medik super spesialistik
Batas waktu
pengajuan klaim paling lama 3 (tiga) bulan setelah perusahaan melunasi
tunggakan iuran, selebihnya akan ditolak.
(www.bpjs.info)
No comments:
Post a Comment