Minat
pekerja menjadi peserta jaminan sosial pada 2014 akan menurun jika pemerintah
menghentikan program Dana Peningkatan Kesejahteraan Pekerja (DPKP) pada 1
Januari 2014 ketika Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan beroperasi.
Komisaris
Independen PT Jamsostek Bambang Wirahyoso dalam siaran persnya di Jakarta,
Sabtu, menyatakan program Dana Peningkatan Kesejahteraan Pekerja (DPKP) adalah
salah satu daya tarik bagi pekerja menjadi peserta jaminan sosial.
Sumber DPKP
adalah laba yang untuk pemerintah sebagai deviden tetapi dikembalikan kepada
pekerja dalam sejumlah program seperti pinjaman uang muka perumahan.
Sebagaimana
lazim operator jaminan sosial maka semua hasil investasi dana jaminan sosial
dikembalikan kepada pekerja dengan berbagai skema, termasuk pemberian manfaat
melalui DPKP.
Terkait
dengan itu, Kementerian Keuangan diminta untuk tidak membekukan penyaluran dan
mengurangi manfaat yang diberikan kepada pekerja ketika Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (kini PT Jamsostek) beroperasi.
"Jika
DPKP dibekukan maka upaya peningkatan kepesertaan yang lebih luas akan
terganjal," kata Wirahyoso.
Dia
mendengar terbetik rencana Kemenkeu akan menghentikan program DPPK dengan
argumen dan alasan yang yang belum jelas.
Diingatkannya,
pekerja membayar untuk peserta jaminan sosial dengan berbagi besaran iuran
dengan pengusaha. Kondisi itu berbeda dengan penerima bantuan iuran (PBI)
jaminan sosial dari pemerintah.
"Kemenkeu
hendaknya memahami bahwa DPKP merupakan "pemanis" sebagai manfaat
tambahan untuk menarik pekerja dan pengusaha menjadi peserta jaminan sosial.
Jika manfaat tambahan itu ditiadakan, maka akan banyak pekerja dan pengusaha
yang enggan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucap Wirahyoso yang
juga Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional.
Dia juga
mengingatkan bahwa transformasi PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan harus
memberi pelayanan dan manfaat jauh lebih baik, bukan mengurangi fasilitas yang
sudah ada.
Manfaat
tambahan yang diterima pekerja peserta jaminan sosial selama ini diantaranya
pinjaman uang muka perumahan (PUMP), bea siswa bagi anak pekerja berprestasi,
pinjaman berbunga lunak bagi koperasi karyawan, ambulans, pelatihan dan
peralatan K3.
Manfaat
pasti lainnya yang diterima pekerja peserta jaminan sosial adalah imbal hasil
pada dana Jaminan Hari Tua yang selalu di atas bunga deposito.
"Kondisi
itu terancam jika investasi BPJS Ketenagakerjaan dibatasi. BPJS itu harus
mengelola dananya dengan prinsip kehati-hatian agar bisa memberikan manfaat
yang sebesar-besarnya bagi pesertanya. Jika, berinvestasi dibatasi bagaimana
bisa memberikan manfaat tambahan?" ujarnya.
Dia juga
mengkhawatirkan jika manfaat tambahan itu berkurang maka akan terjadi gelombang
demo besar-besaran mempertanyakan hal tersebut. "Serikat pekerja siap
bergerak agar manfaat yang mereka terima tidak berkurang," katanya.
Sebelumnya,
Serikat Pekerja PT Jamsostek mengkritisi anggota tim pembahasan rancangan
peraturan pemerintah badan penyelenggara jaminan sosial dari Kementerian
Keuangan yang relatif muda dan dinilai minim pengetahuan dan pengalaman tentang
jaminan sosial. (www.antaranews.com)
No comments:
Post a Comment