Sunday, November 3, 2013

Layanan Peserta JPK Jamsostek Tidak Akan Stagnan

Proses layanan terhadap peserta jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) yang sebelumnya dilaksanakan PT Jamsostek (Persero) tidak akan terganggu selepas diserahkan ke PT Askes (Persero) sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari mendatang.
Hal tersebut dikatakan Senior Vice President Jamsotek Jabar, Teguh Purwanto di sela-sela  lokakarya "Kesiapan Implementasi BPJS dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional" di Bandung, Kamis (31/10).
"Pengalihan JPK ke BPJS Kesehatan, mudah-mudahan tidak menimbulkan kejadian tak diharapkan seperti resiko stagnasi pelayanan, karena ketiadaan ikatan kerjasama," katanya.
Menurut Teguh, IKS sudah dilakukan terutama dalam proses pengalihan data kepesertaan JPK Jamsostek ke Askes pada 23 Oktober 2013. Penyerahan itu diikuti pula ketentuan penyegaran data peserta selama tiga bulan mendatang di samping proses pembelajaran terhadap pengelolaan JPK.
"Dalam kaitan itu, pelaksana pelayanan kesehatan (PPK) yang digunakan Jamsostek digunakan secara otomatis oleh Askes untuk satu tahun mendatang. Kartu peserta JPK bisa digunakan secara otomatis selama 3 bulan sambil menunggu format BPJS Kesehatan," jelasnya.
Kadiv Regional V Askes Jabar, Aris Jatmiko menyatakan pengalihan peserta JPK Jamsostek itu sudah dilakukan bersamaan dengan proses pengalihan lainnya. Mereka langsung melakukan pemetaan terhadap data tersebut.
"Pengalihan peserta ada 4 yang sudah dialihkan seperti JPK Jamsostek berdasarkan MoU yang sudah diteken pada 23 Oktober lalu. Proses pengalihan data JPK itu sudah diberikan ke Askes," katanya.
Pengalihan lainnya menyangkut kepesertaan JPK TNI dan Polri serta Jamkesmas. Semuanya sudah diterima Askes. "Data-data yang sudah diberikan dalam proses mapping," jelasnya.
Dalam kaitan itu, Askes juga melakukan pemetaan terkait pengelolaan fasilitas kesehatan yang di antaranya dilakukan Dinkes setempat. Fasilitas kesehatan itu ditanyakan kesediaannya untuk menjadi bagian dari fasilitas kesehatan BPJS.

"Langkah ini ditujukan untuk mendukung sistem rujukan berjenjang sebagai pedoman standar," katanya. (www.suaramerdeka.com)

No comments:

Post a Comment