Proses
layanan terhadap peserta jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) yang sebelumnya
dilaksanakan PT Jamsostek (Persero) tidak akan terganggu selepas diserahkan ke
PT Askes (Persero) sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
per 1 Januari mendatang.
Hal
tersebut dikatakan Senior Vice President Jamsotek Jabar, Teguh Purwanto di
sela-sela lokakarya "Kesiapan
Implementasi BPJS dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional" di Bandung, Kamis
(31/10).
"Pengalihan
JPK ke BPJS Kesehatan, mudah-mudahan tidak menimbulkan kejadian tak diharapkan
seperti resiko stagnasi pelayanan, karena ketiadaan ikatan kerjasama,"
katanya.
Menurut
Teguh, IKS sudah dilakukan terutama dalam proses pengalihan data kepesertaan
JPK Jamsostek ke Askes pada 23 Oktober 2013. Penyerahan itu diikuti pula
ketentuan penyegaran data peserta selama tiga bulan mendatang di samping proses
pembelajaran terhadap pengelolaan JPK.
"Dalam
kaitan itu, pelaksana pelayanan kesehatan (PPK) yang digunakan Jamsostek
digunakan secara otomatis oleh Askes untuk satu tahun mendatang. Kartu peserta
JPK bisa digunakan secara otomatis selama 3 bulan sambil menunggu format BPJS
Kesehatan," jelasnya.
Kadiv
Regional V Askes Jabar, Aris Jatmiko menyatakan pengalihan peserta JPK
Jamsostek itu sudah dilakukan bersamaan dengan proses pengalihan lainnya.
Mereka langsung melakukan pemetaan terhadap data tersebut.
"Pengalihan
peserta ada 4 yang sudah dialihkan seperti JPK Jamsostek berdasarkan MoU yang
sudah diteken pada 23 Oktober lalu. Proses pengalihan data JPK itu sudah
diberikan ke Askes," katanya.
Pengalihan
lainnya menyangkut kepesertaan JPK TNI dan Polri serta Jamkesmas. Semuanya
sudah diterima Askes. "Data-data yang sudah diberikan dalam proses
mapping," jelasnya.
Dalam
kaitan itu, Askes juga melakukan pemetaan terkait pengelolaan fasilitas
kesehatan yang di antaranya dilakukan Dinkes setempat. Fasilitas kesehatan itu
ditanyakan kesediaannya untuk menjadi bagian dari fasilitas kesehatan BPJS.
"Langkah
ini ditujukan untuk mendukung sistem rujukan berjenjang sebagai pedoman
standar," katanya. (www.suaramerdeka.com)
No comments:
Post a Comment