Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak dilarang untuk menyisihkan laba
(deviden) untuk program peningkatan kesejahteraan pekerja karena tidak ada
aturan yang melarangnya.
Pakar
jaminan sosial Prof Dr Bambang Purwoko di Jakarta, Minggu, mengatakan UU
tentang BPJS dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional tidak mengatur penggunaan
sisa hasil usaha.
Dia juga
tidak mempermasalahkan jika BPJS Ketenagakerjaan membangun rumah susun
sederhana bagi pekerja. "Gak masalah jika bangun rumah susun sewa di
kantong-kantong pekerja karena itu membantu pekerja menyelesaikan masalah
transportasi dan tempat tinggal," kata Purwoko.
Dia
menambahkan, prinsip yang harus dijaga dari pelaksanaan program Dana Peningkatan
Kesejahteran Pekerja (DPKP) adalah transparan dan adil.
Sebelumnya
terbetik kabar salah satu instansi pemerintah mendesak penghapusan program DPKP
dengan berbagai alasan, sementara kalangan pekerja tetap menginginkan
keberlangsungan program tersebut karena meringankan beban pekerja.
DPKP
bermula dari pemerintah mengembalikan sepenuh laba PT Jamsostek kepada pekerja.
Manajemen PT Jamsostek ketika itu menyelenggarakan sejumlah kegiatan untuk
pekerja dalam bentuk bantuan bergulir (30 persen) dan hibah (70 persen).
Bantuan
dana bergulir seperti pinjaman uang muka perumahan (PUMP) dan pinjaman bagi
koperasi karyawan dan hibah dalam bentuk beasiswa, layanan kesehatan, pengadaan
ambulans.
Di samping
DPKP, PT Jamsostek juga menjamin manfaat langsung yang lebih besar dari pada
bunga deposito untuk dana tabungan pekerja yang terhimpun dalam program Jaminan
Hari Tua.
Sebelumnya,
Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan jika saat ini
manfaat tambahan peserta Jamsostek yang dikemas melalui program Dana
Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) sudah baik, maka harus dipertahankan.
"Jika,
perlu memberi lebih baik dan itu suatu kewajiban yang diamanatkan oleh
peraturan perundangan," ujar Doli.
Dia
menunjuk kegiatan DPKP seperti pengobatan gratis, beasiswa, pinjaman uang muka
perumahan, pinjaman berbunga rendah untuk koperasi karyawan, pembangunan rumah
susun sewa untuk pekerja yang sudah baik selama ini. Program seperti itu harus
dipertahankan.
Di sisi
lain, untuk mempertahankan kepercayaan yang sudah baik selama ini harus terus
dipupuk dengan terus menjaga transparansi pengelolaan dana amanah (iuran
pekerja) sehingga pemerintah bisa memahami maksud dan tujuan pengelolaan
lembaga penyelenggara jaminan sosial.
Sementara
Ketua Umum Serikat Pekerja Sektor Informal Indonesia (SPINDO) Maliki Sugito
mengatakan sudah kewajiban pemerintah untuk membuat kebijakan yang lebih baik
dari sebelumnya.
Namun,
kondisinya menjadi berubah dan serius jika kualitas pelayanan dan manfaat
program BPJS Ketenagakerjaan lebih buruk. Dia khawatir akan muncul resistensi
jika kualitas pelayanan tambahan jadi lebih buruk atau berkurang.
(www.antaranews.com)
No comments:
Post a Comment