Tuesday, November 12, 2013

Lonjakan Pasien di Era BPJS Kesehatan Bisa Capai 100%



Jumlah kunjungan masyarakat ke fasilitas kesehatan  diperkirakan akan melonjak drastis hingga mencapai 100% pada saat diberlakukannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2014.

Lonjakan ini terjadi baik di puskesmas maupun rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Wakil Menteri Kesehatan Prof Ali Ghufron Mukti mengatakan, jika saat sekarang kunjungan pasien ke fasilitas kesehatan hanya sekitar 4,6 per 1000 penduduk, akan meningkat menjadi 9,1 di era BPJS Kesehatan. Namun, bila dihitung dari total populasi, peningkatannya hanya berkisar 30%.

Sebab, dengan sistem pembayaran out of pocket (membayar dari kantong sendiri) dan fee for service (bayar baru mendapat pelayanan) seperti sekarang ini, orang takut ke rumah sakit karena khawatir biayanya mahal.

"Tetapi pada saat JKN diberlakukan, selain gratis bagi orang miskin dan kurang mampu,  juga tanpa uang muka, tidak merogoh kantong sendiri, serta semua jenis penyakit ditanggung," kata Ali Ghufron, di Jakarta, Minggu (10/11).

Oleh karena itu, kurang dari 50 hari lagi menjelang pelaksanaan BPJS Kesehatan, Kemkes terus berupaya memenuhi ketersediaan dan kecukupan tempat tidur serta tenaga kesehatan hingga ke pelosok Tanah air.

Menurut Ali Ghufron, dari sisi jumlah tempat tidur dan tenaga kesehatan sebetulnya sudah cukup memadai. Namun  kendala sampai saat ini adalah penempatannya belum merata di seluruh daerah, terutama di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan (2TPK).

Oleh karena itu, selain berupaya memenuhi ketersediaan fasilitas dan tenaga tersebut, menurut Ali Ghufron, kemungkinan ada penyesuaian dan perlakukan khusus bagi daerah 2TPK saat operasional BPJS Kesehatan nanti.

Misalnya, daerah berpenduduk sedikit tidak perlu menggunakan sistem pembayaran kapitasi (bayaran borongan), melainkan per klaim.

Kapitasi hanya diberlakukan bagi fasilitas kesehatan tingkat primer, seperti puskesmas, klinik, dan dokter praktek mandiri yang menangani ribuan pasien.

"Misalnya di satu daerah yang berjumlah 100 orang dengan kapitasi 6.000 maka tidak mungkin kita bayar dokter hanya Rp600.000. Karena itu, sebaiknya jasa dokter dibayar per klaim ke BPJS Kesehatan," katanya.

Namun demikian, kata Ali Ghufron, penyesuaian dan perlakuan seperti apa nantinya masih dalam tahap kajian. Untuk itu, Kemkes telah menurunkan tim khusus untuk mendapatkan data dan informasi mengenai kondisi serta kesiapan tiap daerah.

Terkait dengan persiapan pelaksanaan BPJS Kesehatan, menurutnya, sudah mencapai 90%. Kendalanya masih pada kesiapan 18 peraturan pelaksana BPJS Kesehatan, di mana sampai ini beberapa substansi belum menjadi konsensus atau kesepakatan tripartit, yaitu pekerja, pengusaha, dan antarkementerian. (www.suarapembaruan.com)

No comments:

Post a Comment