Jumlah
kunjungan masyarakat ke fasilitas kesehatan
diperkirakan akan melonjak drastis hingga mencapai 100% pada saat
diberlakukannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2014.
Lonjakan
ini terjadi baik di puskesmas maupun rumah sakit yang bermitra dengan BPJS
Kesehatan.
Wakil
Menteri Kesehatan Prof Ali Ghufron Mukti mengatakan, jika saat sekarang
kunjungan pasien ke fasilitas kesehatan hanya sekitar 4,6 per 1000 penduduk,
akan meningkat menjadi 9,1 di era BPJS Kesehatan. Namun, bila dihitung dari
total populasi, peningkatannya hanya berkisar 30%.
Sebab,
dengan sistem pembayaran out of pocket (membayar dari kantong sendiri) dan fee
for service (bayar baru mendapat pelayanan) seperti sekarang ini, orang takut
ke rumah sakit karena khawatir biayanya mahal.
"Tetapi
pada saat JKN diberlakukan, selain gratis bagi orang miskin dan kurang
mampu, juga tanpa uang muka, tidak
merogoh kantong sendiri, serta semua jenis penyakit ditanggung," kata Ali
Ghufron, di Jakarta, Minggu (10/11).
Oleh karena
itu, kurang dari 50 hari lagi menjelang pelaksanaan BPJS Kesehatan, Kemkes
terus berupaya memenuhi ketersediaan dan kecukupan tempat tidur serta tenaga
kesehatan hingga ke pelosok Tanah air.
Menurut Ali
Ghufron, dari sisi jumlah tempat tidur dan tenaga kesehatan sebetulnya sudah
cukup memadai. Namun kendala sampai saat
ini adalah penempatannya belum merata di seluruh daerah, terutama di daerah
tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan (2TPK).
Oleh karena
itu, selain berupaya memenuhi ketersediaan fasilitas dan tenaga tersebut,
menurut Ali Ghufron, kemungkinan ada penyesuaian dan perlakukan khusus bagi
daerah 2TPK saat operasional BPJS Kesehatan nanti.
Misalnya,
daerah berpenduduk sedikit tidak perlu menggunakan sistem pembayaran kapitasi
(bayaran borongan), melainkan per klaim.
Kapitasi
hanya diberlakukan bagi fasilitas kesehatan tingkat primer, seperti puskesmas,
klinik, dan dokter praktek mandiri yang menangani ribuan pasien.
"Misalnya
di satu daerah yang berjumlah 100 orang dengan kapitasi 6.000 maka tidak mungkin
kita bayar dokter hanya Rp600.000. Karena itu, sebaiknya jasa dokter dibayar
per klaim ke BPJS Kesehatan," katanya.
Namun
demikian, kata Ali Ghufron, penyesuaian dan perlakuan seperti apa nantinya
masih dalam tahap kajian. Untuk itu, Kemkes telah menurunkan tim khusus untuk
mendapatkan data dan informasi mengenai kondisi serta kesiapan tiap daerah.
Terkait
dengan persiapan pelaksanaan BPJS Kesehatan, menurutnya, sudah mencapai 90%.
Kendalanya masih pada kesiapan 18 peraturan pelaksana BPJS Kesehatan, di mana
sampai ini beberapa substansi belum menjadi konsensus atau kesepakatan
tripartit, yaitu pekerja, pengusaha, dan antarkementerian.
(www.suarapembaruan.com)
No comments:
Post a Comment