Pemerintah mengimbau seluruh
instansi kesehatan berpartisipasi dalam program BPJS terutama rumah sakit
swasta.
Menko Kesra
Agung Laksono kepada pers di Jakarta, Sabtu (26/10), menegaskan keikutsertaan
rumah sakit swasta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
tidak perlu investasi baru untuk perluasan pelayanan kesehatan. Menko Kesra,
Agung Laksono memberi contoh, rumah sakit swasta dapat menyediakan kamar
perawatan kelas tiga untuk pasien yang masuk dalam daftar program BPJS.
Selama ini
layanan kesehatan yang menggunakan kartu penerima bantuan dari pemerintah hanya
dilayani oleh rumah sakit-rumah sakit milik pemerintah. Kementerian Kesehatan
mencatat saat ini jumlah rumah sakit swasta di Indonesia sekitar dua ribu rumah
sakit.
“Tidak
perlu investasi tambahan, tetapi pola pembayarannya, pola pembiayannya nanti
ada petunjuk-petunjuk yang akan dikeluarkan, sebuah pola pembiayaan, artinya
begini, disesuaikan dengan kebutuhan,” kata Menko Kesra Agung Laksono.
Kementerian
Kesehatan memprediksi pasien program
BPJS akan terus meningkat. Menurut Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, pada
tahun pertama realisasi program BPJS akan memberikan perlindungan untuk 121
juta orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 86 juta peserta jaminan kesehatan
masyarakat atau Jamkesmas untuk masyarakat miskin, 11 juta peserta jaminan
kesehatan masyarakat daerah atau Jamkesda, 16 juta peserta Asuransi Kesehatan
atau Askes, 7 juta peserta jaminan sosial tenaga kerja atau Jamsostek serta 1
juta dari TNI dan Polri.
Ditegaskan
Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, jumlah tersebut akan terus bertambah, untuk
itu pemerintah menyambut positif komitmen Badan Usaha Milik Negara atau BUMN
bersedia membanu program BPJS.
“Sekarang
itu 121 juta tetapi dengan adanya
komitmen BUMN, dirut-dirut BUMN bahwa seluruh BUMN dan itu ada 143 Badan Usaha
Milik Negara. Insya Allah akan masuk lagi juga tetapi sampai sekarang yang
sudah terdaftar dan sudah masuk dalam sistem itu 121 juta,” kata Menteri
Kesehatan, Nafsiah Mboi.
Sebelumnya
Kementerian BUMN mengatakan siap berpartisipasi dalam program BPJS meski skema
berbagai pihak yang bersedia berpartisipasi masih disusun oleh pemerintah.
BPJS mulai
diterapkan pada Junuari 2014 menggunakan anggaran negara sebesar Rp 26 trilyun.
Dari anggaran tersebut, Rp 16 trilyun diantaranya untuk pelayanan kesehatan
bagi masyarakat miskin dan Rp 10 trilyun untuk pegawai negeri sipil atau PNS,
serta TNI Polri.
Pemerintah
membentuk BPJS karena selama ini banyak rumah sakit yang tidak bersedia merawat
masyarakat miskin dan tetap dimintai
uang tunai meski sudah memiliki kartu jaminan kesehatan. Melalui BPJS nantinya
rumah sakit-rumah sakit akan mendapat uang tunai dan pasien hanya membawa kartu identitas dan
kartu peserta program BPJS.
Dalam
program BPJS pemerintah akan membantu masyarakat miskin dengan mengalokasikan
dana sebesar Rp 15.500 per orang per bulan dalam bentuk pembayaran premi
asuransi kesehatan.
Pemerintah
menargetkan pada tahun 2019 seluruh masyarakat Indonesia yang butuh pelayanan
kesehatan secara layak sudah dapat dilayani oleh instansi-instansi kesehatan
terutama masyarakat kurang mampu melalui program BPJS. (www.voaindonesia.com)
No comments:
Post a Comment