Jutaan
pekerja di Jawa Timur terancam tidak terdaftar dalam Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN) yang diselenggarakan oleh Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS)
pada Januari 2014 mendatang. Kondisi itu disebabkan karena sampai saat ini
mereka masih belum terdaftar dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
“Ada
sekitar 80 persen pekerja di Jatim yang tidak terdaftar dalam Jamsostek,” kata
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Fuad Mahsuni pada Rabu (25/12).
Dari data
yang dihimpun, hampir 4 juta pekerja di Jawa Timur yang belum terdaftar dalam
Jamsostek. Sedangkan yang terdaftar dalam Jamsostek sendiri sampai saat ini
baru 1 juta pekerja. Sedangkan perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya
dalam Jamsostek mencapai ribuan.
“Laporan
yang disampaikan oleh pihak Jamsostek setelah hearing memang cukup mengagetkan.
Kami berharap perusahaan segera mendaftarkan pekerjanya dalam Jamsostek. Di
Surabaya saja ada sekitar 300 perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya
pada Jamsostek,” tambahnya.
Dia
mengatakan, pekerja yang tidak terdaftar dalam Jamsostek tersebut sulit untuk
dimasukkan dalam BPJS. Karena yang menjadi dasar dari pelimpahan status pekerja
itu hanya mereka yang terdaftar sebagai anggota Jamsostek saja. “Kalau tidak
didaftarkan ya memang nggak bisa karena itu harus ada kesadaran dari pihak
perusahaan,” jelasnya lagi.
Fuad
meminta meminta agar Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan (Disnakertransduk)
Jatim segera melakukan penertiban kepada perusahaan nakal tersebut. Pasalnya,
Jamsostek adalah hak dari para pekerja sehingga perusahaan wajib menanggungnya.
“Perusahaan memang wajib melindungi karyawannya dan mendaftarkannya sebagai
peserta Jamsostek. Kalau mereka melanggar aturan itu ya memang harus diberikan
sanksi yang tegas,” tambahnya lagi.
Sementara
itu untuk mengantisipasi masalah dalam pelaksanaan BPJS, Komisi E DPRD Jatim
juga membuka posko pengaduan. Setelah Jamsostek, pihaknya juga akan memanggil
beberapa instansi lainnya yang ikut menangani pelaksanaan BPJS seperti Askes,
Asabri, Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) dan lainnya.
“Hearing
itu diperlukan untuk mendapat masukan sejauhmana kesiapan pelaksanaan BPJS di
Jatim,” jelasnya.
Fuad
menambahkan, Pemprov Jatim juga sudah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 100
miliar untuk mengkover warganya yang tidak terdaftar dalam BPJS. “Pemprov Jatim
sudah mengantisipasi dengan mengalokasikan anggaran meski tidak besar yang akan
digunakan untuk membantu masyarakat yang belum tercover BPJS,” beber politisi
asal PKB.
Dia juga
berharap pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa menyeluruh ke
seluruh warga Jatim pada tahun 2015, meskipun BPJS mentargetkan baru bisa
terlaksana pada tahun 2019 mendatang. "Paling tidak di tahun 2015,
pelayanan kesehatan kelas III di seluruh rumah sakit bisa digratiskan. Sebab di
Bali hal tersebut sudah bisa dilaksanakan," tandasnya.
(www.surabayapost.co.id)
No comments:
Post a Comment