Pemkab Sragen berencana menerapkan sistem sanksi dengan pemotongan tunjangan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri
Sipil (PNS), yang kedapatan mangkir dinas atau kedapatan absen. Wacana
sanksi potong tunjangan itu direncanakan akan mulai diberlakukan pada
tahun 2014 mendatang. Gagasan ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan
kedisiplinan dan kehadiran PNS di Bumi Sukowati.
Hal itu disampaikan oleh Asisten III
Setda Sragen, Muhari, Senin (16/12/2013) kemarin. Ia mengatakan gagasan
penerapan sanksi potong tunjangan itu terlontar seiring penerapan
presensi dengan sistem online melalui perangkat sidik jari yang
akan diberlakukan mulai 1 Januari 2014 mendatang. Menurutnya, sistem
sidik jari itu akan diterapkan ke seluruh satuan kerja (Satker) hingga
ke kecamatan maupun desa.
“Dengan sidik jari itu diharapkan
kehadiran dan kedisiplinan PNS akan lebih terpantau, apakah seorang PNS
itu masuk atau tidak baik pagi harinya maupun sore ketika pulang,”
ujarnya.
Tunjangan yang diwacanakan menjadi objek pengganti sanksi ini
adalah tunjangan kinerja atau kesejahteraan yang dialokasikan setiap
bulan bagi PNS. Besaran tunjangan ini antara Rp 150.000 hingga Rp
300.000, tergantung jenjang kepangkatan dan golongan PNS. (www.soloblitz.co.id)
No comments:
Post a Comment