Wednesday, December 18, 2013

Bolos, Tunjangan Kesejahteraan PNS Sragen Dipotong


Ilustrasi PNS| Foto: Antara
Ilustrasi PNS| Foto: Antara

Pemkab Sragen berencana menerapkan sistem sanksi dengan pemotongan tunjangan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang kedapatan mangkir dinas atau kedapatan absen. Wacana sanksi potong tunjangan itu direncanakan akan mulai diberlakukan pada tahun 2014 mendatang. Gagasan ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan kedisiplinan dan kehadiran PNS di Bumi Sukowati.
Hal itu disampaikan oleh Asisten III Setda Sragen, Muhari, Senin (16/12/2013) kemarin. Ia mengatakan gagasan penerapan sanksi potong tunjangan itu terlontar seiring penerapan presensi dengan sistem online melalui perangkat sidik jari yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2014 mendatang. Menurutnya, sistem sidik jari itu akan diterapkan ke seluruh satuan kerja (Satker) hingga ke kecamatan maupun desa.
“Dengan sidik jari itu diharapkan kehadiran dan kedisiplinan PNS akan lebih terpantau, apakah seorang PNS itu masuk atau tidak baik pagi harinya maupun sore ketika pulang,” ujarnya.
Tunjangan yang diwacanakan menjadi objek pengganti sanksi ini adalah tunjangan kinerja atau kesejahteraan yang dialokasikan setiap bulan bagi PNS. Besaran tunjangan ini antara Rp 150.000 hingga Rp 300.000, tergantung jenjang kepangkatan dan golongan PNS. (www.soloblitz.co.id)

No comments:

Post a Comment