Pekerja
sektor informal, seperti nelayan, pedagang pasar, tukang ojek, tukang becak,
juga buruh bangunan lepas, bisa ikut serta dalam program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan membayar premi atau iuran.
Perhitungan
preminya didasarkan pada upah minimum provinsi (UMP) tempat mereka bekerja.
"Iuran
sektor informal tergantung dia (pekerja) ingin melaporkan upah berapa.
Tergantung mereka ingin masuk kelompok upah berapa," kata Direktur
Kepesertaan Jamsostek Junaedi saat berkunjung ke Pondok Pesantren Jagat 'Arsy,
Tangerang, Minggu (15/12).
Untuk buruh
bangunan lepas yang tengah menggarap proyek, Junaedi mengatakan, iuran BPJS
Ketenagakerjaan harus ditanggung oleh si pemberi kerja atau kontraktor.
Iuran BPJS
Ketenagakerjaan didasarkan pada UMP bagi para nelayan, pedagang pasar, tukang
becak dan tukang ojek yang tidak memiliki pendapatan pasti setiap bulan.
Junaedi optimistis, para pekerja informal tersebut mau mengikuti program BPJS
Ketenagakerjaan, minimal program kecelakaan kerja, karena preminya diklaim
sangat murah.
"Iuran
kesehatan bagi pekerja informal sama dengan harga satu bungkus rokok, bahkan
iuran jaminan kematian setara dengan biaya parkir," ujar Junaedi.
Ia
menjelaskan, empat program Jamsostek pada 1 Januari 2014 nanti seluruhnya
diserap dalam BPJS Ketenagakerjaan. Keempat program itu ialah kecelakaan kerja,
jaminan hari tua, jaminan kematian, serta jaminan kesehatan.
Junaedi
menambahkan, premi individu untuk sektor informal terbagi sesuai program
masing-masing, dan bisa dibayar di kantor cabang Jamsostek terdekat.
Premi
kecelakaan kerja sebesar 1 persen dari UMP, sedangkan premi jaminan hari tua
sebesar 2 persen dari UMP. Adapun premi jaminan kematian sebesar 0,3 persen
dari UMP, dan jaminan kesehatan sebesar 3 persen untuk lajang, dan 6 persen
untuk berkeluarga dengan 3 anak.
"Khusus
untuk program jaminan kesehatan ini pendaftaran berakhir 31 Desember 2013.
Karena, nanti Askes kan mau berubah jadi BPJS Kesehatan," kata Junaedi.
(www.tribunnews.com)
No comments:
Post a Comment