Wednesday, December 18, 2013

Premi BPJS Berdasarkan UMP



Pekerja sektor informal, seperti nelayan, pedagang pasar, tukang ojek, tukang becak, juga buruh bangunan lepas, bisa ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan membayar premi atau iuran.
Perhitungan preminya didasarkan pada upah minimum provinsi (UMP) tempat mereka bekerja.
"Iuran sektor informal tergantung dia (pekerja) ingin melaporkan upah berapa. Tergantung mereka ingin masuk kelompok upah berapa," kata Direktur Kepesertaan Jamsostek Junaedi saat berkunjung ke Pondok Pesantren Jagat 'Arsy, Tangerang, Minggu (15/12).
Untuk buruh bangunan lepas yang tengah menggarap proyek, Junaedi mengatakan, iuran BPJS Ketenagakerjaan harus ditanggung oleh si pemberi kerja atau kontraktor.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan didasarkan pada UMP bagi para nelayan, pedagang pasar, tukang becak dan tukang ojek yang tidak memiliki pendapatan pasti setiap bulan. Junaedi optimistis, para pekerja informal tersebut mau mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, minimal program kecelakaan kerja, karena preminya diklaim sangat murah.
"Iuran kesehatan bagi pekerja informal sama dengan harga satu bungkus rokok, bahkan iuran jaminan kematian setara dengan biaya parkir," ujar Junaedi.
Ia menjelaskan, empat program Jamsostek pada 1 Januari 2014 nanti seluruhnya diserap dalam BPJS Ketenagakerjaan. Keempat program itu ialah kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, serta jaminan kesehatan.
Junaedi menambahkan, premi individu untuk sektor informal terbagi sesuai program masing-masing, dan bisa dibayar di kantor cabang Jamsostek terdekat.
Premi kecelakaan kerja sebesar 1 persen dari UMP, sedangkan premi jaminan hari tua sebesar 2 persen dari UMP. Adapun premi jaminan kematian sebesar 0,3 persen dari UMP, dan jaminan kesehatan sebesar 3 persen untuk lajang, dan 6 persen untuk berkeluarga dengan 3 anak.
"Khusus untuk program jaminan kesehatan ini pendaftaran berakhir 31 Desember 2013. Karena, nanti Askes kan mau berubah jadi BPJS Kesehatan," kata Junaedi. (www.tribunnews.com)

No comments:

Post a Comment