Seperti
yang disebutkan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) bahwa Peserta
JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah semua orang, termasuk orang asing yang
bekerja paling singkat (6) bulan di Indonesia yang membayar iuran.
Pihak
Kementerian Kesehatan menyebutkan, perserta BPJS Kesehatan ini meliputi:
1. PBI
(Penerima Bantuan Iuran)
Peserta PBI
jaminan kesehatan meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak
mampu
2. Bukan
PBI
Peserta
bukan PBI adalah peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak
mampu yang terdiri atas:
a). Pekerja
Penerima Upah dan anggota keluarganya, yaitu
- Pegawai
Negeri Sipil;
- Anggota
TNI;
- Anggota
Polri;
- Pejabat
Negara;
- Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri;
- Pegawai
swasta; dan
- Pekerja
yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf f yang menerima Upah.
b). Pekerja
Bukan Penerima Upah terdiri atas:
- Pekerja
di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri
- Pekerja
yang tidak termasuk huruf a yang bukan Penerima Upah.
c) Bukan Pekerja
dan anggota keluarganya terdiri atas:
- Investor
- Pemberi
Kerja;
- penerima
pensiun;
- Veteran;
- Perintis
Kemerdekaan;dan
- Bukan
Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf e yang mampu membayar
Iuran.
- Perpres
juga mengatur secara rinci siapa yang dimaksud dengan penerima pensiun yang
dikelompokkan ke dalam kelompok Peserta Bukan Pekerja.
d) Penerima
pensiun terdiri atas:
- Pegawai
Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
- Anggota
TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
- Pejabat
Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
- penerima
pensiun selain huruf a, huruf b, dan huruf c, dan
- Janda,
atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun.
Sementara
anggota keluarga Peserta Bukan PBI Jaminan Kesehatan dari Pekerja Penerima
Upah, menurut Pasal 5 ayat (1) Perpres meliputi:
- Istri
atau suami yang sah dari Peserta
- Anak
kandung,anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari Peserta dengan kriteria:
Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri dan
belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima)
tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
e) WNI di
luar negeri
Jaminan
kesehatan bagi pekerja di WNI (Warga Negara Indonesia) yang bekerja di luar
negeri diatur dnegan ketentuan peraturan perundangan-undangan sendiri.
Kepersertaan
wajib dan pentahapan peserta
Menurut
Pasal 6 ayat (1) Perpres, ditentukan bahwa kepesertaan Jaminan Kesehatan
bersifat wajib dan dilakukan secara bertahap sehingga mencakup seluruh
penduduk.
a. Tahap
pertama mulai tanggal 1 Januari 2014
1. PBI
Jaminan Kesehatan;
2. Anggota
TNI/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota
keluarganya;
3. Anggota
Polri/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri dan anggota keluarganya;
4. Peserta
asuransi kesehatan Perusahaan Persero(Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia dan
anggota keluarganya;dan
5. Peserta
Jaminan Pemeliharaan kesehatan Perusahaan Persero(Persero) Jaminan Sosial
tenaga Kerja(Jamsostek) dan anggota keluarganya.
b. Tahap
kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan
paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019.
(health.liputan6.com)
No comments:
Post a Comment