Koordinator
Advokat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch, Timboel Siregar,
mengatakan bahwa saat ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berkeinginan
agar pemerintah mengkajiulang jaminan pensiun dalam UU No 40/2004, berdasarkan
manfaat pasti, seperti PNS, dan mengusulkan agar menerapkan jaminan pensiun
berbasis iuran pasti.
"Apindo
mencoba meyakinkan pemerintah, bahwa penerapan jaminan pensiun dengan manfaat
pasti akan memberatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)," ujar
Timboel, di Jakarta, Senin (16/12).
Menurut
dia, kehadiran jaminan pensiun dalam UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (SJSN) merupakan salah satu bentuk reformasi sosial bagi bangsa
ini. Peruntukkan Jaminan Pensiun berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT).
Program JHT
diperuntukkan bagi pekerja ketika mengalami PHK, sehingga pekerja mempunyai
modal untuk berusaha sendiri. JHT terkait erat dengan hak asasi pekerja untuk
tetap bisa bekerja (hak asasi bekerja), sehingga JHT diberikan dengan cara lump
sum (secara sekaligus).
Sedangkan
jaminan pensiun, diberikan kepada pekerja ketika pensiun untuk menjamin pekerja
mempertahankan daya beli pekerja untuk kehidupannya pada tiap bulannya ketika
pensiun.
"Oleh
sebab itu, maka jaminan pensiun harus diberikan secara bulanan kepada pekerja,
sama seperti PNS pada saat sekarang ini.
Jaminan pensiun terkait erat dengan hak asasi pekerja untuk tetap bisa
hidup layak," tandas Timboel.
Atas dasar
itu, ucap Timboel, jaminan pensiun harus bersifat manfaat pasti, di mana tiap
bulannya pekerja dan keluarganya mendapat manfaat pasti dari jaminan pensiun.
Pekerja formal berhak mendapat jaminan pensiun seperti PNS, TNI, dan Polri.
"Jangan
ada lagi diskriminasi antara pekerja formal dan PNS, TNI, Polri. BPJS tidak
boleh mendiskriminasi pekerja di Indonesia," nilai Timboel.
Sedangkat
terkait penolakan Apindo terhada jaminan pensiun berbasis manfaat pasti dan
mengusulkan jaminan pensiun berbasis iuran pasti, imbuhnya, maka penolakan dan
usulan tersebut tidak sesuai dengan hakikat dan peruntukan jaminan pensiun bagi
pekerja.
Menurutnya,
Apindo memang berkeinginan jaminan pensiun berbasis iuran pasti, karena Apindo
memang berkeinginan iuran yang dibayar perusahaan nantinya lebih rendah dan
pasti, yaitu berdasarkan iuran tetap, bukan iuran berdasarkan persentase upah
yang akan terus naik akibat adanya kenaikkan upah.
Sementara
alasan Apindo yang menyatakan bahwa BPJS akan terbebani jika jaminan pensiun
berbasis manfaat pasti diterapkan, menurut Timboel adalah sebuah alasan yang
mengada-ada dan tidak tepat. Bahwa BPJS tentunya secara aktuaria telah
menghitung secara cermat terkait penerapan manfaat pasti tersebut dan penerapan
manfaat pasti tidak akan merugikan BPJS.
Saat ini,
RPP pensiun masih terus digodok oleh Kemenakertrans. BPJS Watch meminta agar
Kemenakertrans melibatkan Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB), dan
stakeholder lainnya dalam pembahasan RPP pensiun tersebut.
"BPJS
watch meminta agar jaminan pensiun berbasis manfaat pasti, sehingga tiap
bulannya pekerja mendapat income untuk mempertahankan daya belinya,"
tandas Timboel.
Selain itu,
diusulkan agar iurannya tidak 8%, yang terdiri 5% diiur pengusaha dan 3% oleh
pekerja, tetapi 15%, yakni 10% dari pengusaha dan 5% dari pekerja. Iuran 15% ini
bisa mendukung pekerja mendapat jaminan pensiun tiap bulannya untuk hidup
layak. (www.gatra.com)
No comments:
Post a Comment