Dalam
urusan fasilitas kesehatan, tak hanya penduduk miskin yang mendapat keringanan
mulai awal tahun 2014. Pejabat tinggi pemerintah juga menikmati fasilitas yang
sama.
Hanya
bedanya, fasilitas mereka jauh lebih "wah" dibanding keluarga miskin,
yang jumlahnya diperkirakan masih sekitar 10 juta jiwa itu. (Baca aturan
fasilitas kesehatan pejabat dalam bentuk Peraturan Pesiden, yang dikutip dari
situs Setkab.go.id dalam artikel yang berjudul: Menteri, Pejabat Tertentu,
Ketua/Anggota Lembaga Negara Dapat Pelayanan Kesehatan Paripurna)
Sehubungan
dengan mulai dilaksanakannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 Januari 2014, pemerintah memandang
perlu dilakukan sinkronisasi pengaturan penyelenggaraan jaminan pemeliharaan
bagi mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Sinkronisasi
mempertimbangkan risiko dan beban tugas menteri dan pejabat tertentu, serta
ketua, wakil ketua, dan anggota lembaga negara.
Dengan
pertimbangan itu, melalui Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 yang
ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 16 Desember
2013, pemerintah memutuskan memberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui
mekanisme asuransi kesehatan kepada menteri dan pejabat tertentu.
Presiden
SBY juga menandatangani Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan bagi pimpinan lembaga negara, yang meliputi Ketua, Wakil
Ketua, dan anggota DPR RI; Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Badan Pemeriksaan
Keuangan (BPK); Komisi Yudisial (KY); hakim Mahkamah Konstitusi (MK); dan Hakim
Agung Mahkamah Agung.
“Ketua,
Wakil Ketua, dan anggota DPR-RI; Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Badan
Pemeriksaan Keuangan (BPK); Komisi Yudisial (KY); Hakim Mahkamah Konstitusi
(MK); dan Hakim Agung Mahkamah Agung diberikan pelayanan kesehatan paripurna
melalui mekanisme asuransi kesehatan, yang merupakan peningkatan manfaat
pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan,” bunyi Pasal 2 Perpres Nomor 106/2013 itu. (www.tempo.co)
No comments:
Post a Comment