Saturday, December 28, 2013

Pejabat Makin Enak, Berobat ke Luar Negeri Gratis



Dalam urusan fasilitas kesehatan, tak hanya penduduk miskin yang mendapat keringanan mulai awal tahun 2014. Pejabat tinggi pemerintah juga menikmati fasilitas yang sama.

Hanya bedanya, fasilitas mereka jauh lebih "wah" dibanding keluarga miskin, yang jumlahnya diperkirakan masih sekitar 10 juta jiwa itu. (Baca aturan fasilitas kesehatan pejabat dalam bentuk Peraturan Pesiden, yang dikutip dari situs Setkab.go.id dalam artikel yang berjudul: Menteri, Pejabat Tertentu, Ketua/Anggota Lembaga Negara Dapat Pelayanan Kesehatan Paripurna)

Sehubungan dengan mulai dilaksanakannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 Januari 2014, pemerintah memandang perlu dilakukan sinkronisasi pengaturan penyelenggaraan jaminan pemeliharaan bagi mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Sinkronisasi mempertimbangkan risiko dan beban tugas menteri dan pejabat tertentu, serta ketua, wakil ketua, dan anggota lembaga negara.

Dengan pertimbangan itu, melalui Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 16 Desember 2013, pemerintah memutuskan memberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan kepada menteri dan pejabat tertentu.

Presiden SBY juga menandatangani Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi pimpinan lembaga negara, yang meliputi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR RI; Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK); Komisi Yudisial (KY); hakim Mahkamah Konstitusi (MK); dan Hakim Agung Mahkamah Agung.

“Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR-RI; Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK); Komisi Yudisial (KY); Hakim Mahkamah Konstitusi (MK); dan Hakim Agung Mahkamah Agung diberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan, yang merupakan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan,” bunyi Pasal 2 Perpres Nomor 106/2013 itu. (www.tempo.co)

No comments:

Post a Comment