Hal itu
sekaligus menjawab terkait banyaknya permohonan pembayaran manfaat pensiun
secara sekaligus bagi PNS.
“Pengaturan
pensiun PNS masih mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang
Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai,” kata Kepala Biro Komunikasi
dan Layanan Informasi Kemenkeu, Yudi Pramadi, seperti dilansir dalam laman
khusus Setkab.
Yudi
menjelaskan, dasar hukum yang sering dijadikan rujukan pemohon pembayaran
manfaat pensiun sekaligus bagi PNS, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun bukanlah untuk PNS,
tetapi itu adalah pengaturan yang ditujukan untuk peserta Dana Pensiun
(sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana
Pensiun.
“Pengertian
dana pensiun dalam PMK itu adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan
program manfaat pensiun. Dana pensiun itu bersifat sukarela dan tidak wajib,”
papar Yudi.
Ia
menegaskan, tidak terdapat hubungan antara PMK Nomor 50/PMK.010/2012 dengan
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru disahkan oleh DPR-RI pada
19 Desember 2013, sehingga tidak terdapat ketentuan mengenai pembayaran
sekaligus untuk uang pensiun PNS.
Karena itu,
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Yudi Pramadi mengimbau
masyarakat agar mewaspadai oknum-oknum yang menawarkan pembayaran manfaat
pensiun sekaligus bagi PNS.
“Kalau
tidak jelas silakan hubungi Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu di
nomor telepon (021) 3500849 atau call center (021) 3512221,” tegas Yudi. (www.tribunnews.com)
No comments:
Post a Comment