Wacana soal rencana kenaikan gaji Direksi BPJS Ketenagakerjaan terus menuai protes. Usulan gaji hingga berkali-kali lipat dinilai sebagai upaya aji mumpung semata.
"Usulan
direksi itu sama saja aji mumpung. Perpres 103 tentang BPJS memang membuka
peluang usul kenaikan gaji, tapi ini jelas tak rasional dan tidak fair.
Terkesan direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengusulkan yang lebih," ujar
Sekjen BPJS Watch Timbul Siregar, di Jakarta, Rabu (22/1/2014).
Padahal,
menurut Timbul, kinerja BPJS Ketenegakerjaan hingga kini belum terlihat nyata.
Sehingga usulan kenaikan gaji tersebut dianggap tidak rasional.
Timbul yang
juga Ketua Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) ini menambahkan, buruh tentu akan
menolak usulan kenaikan gaji direksi BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
"UU
sudah jelas, BPJS ini tanpa ada pesaing, direksi hanya terima uang dari
pengusaha dan pekerja karena perintah undang-undang. Tanpa marketing pun uang
masuk ke BPJS," pungkasnya.
Pemerintah
sebelumnya telah mengesahkan aturan tentang mekanisme pemberian upah kepada
anggota dewan pengawas dan anggota direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor
110 Tahun 2013.
Untuk
diketahui, selain upah, anggota direksi dan dewan pengawas BPJS juga menerima
tunjangan dalam bentuk tunjangan hari raya, santunan purna jabatan, tunjangan
cuti tahunan, tunjangan asuransi sosial, dan tunjangan perumahan, dan fasilitas
pendukung pelaksanaan tugas lainnya. (news.okezone.com)
No comments:
Post a Comment