Friday, January 24, 2014

Wacana Kenaikan Gaji Direksi BPJS Dinilai Aji Mumpung


Wacana soal rencana kenaikan gaji Direksi BPJS Ketenagakerjaan terus menuai protes. Usulan gaji hingga berkali-kali lipat dinilai sebagai upaya aji mumpung semata.

"Usulan direksi itu sama saja aji mumpung. Perpres 103 tentang BPJS memang membuka peluang usul kenaikan gaji, tapi ini jelas tak rasional dan tidak fair. Terkesan direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengusulkan yang lebih," ujar Sekjen BPJS Watch Timbul Siregar, di Jakarta, Rabu (22/1/2014).

Padahal, menurut Timbul, kinerja BPJS Ketenegakerjaan hingga kini belum terlihat nyata. Sehingga usulan kenaikan gaji tersebut dianggap tidak rasional.

Timbul yang juga Ketua Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) ini menambahkan, buruh tentu akan menolak usulan kenaikan gaji direksi BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

"UU sudah jelas, BPJS ini tanpa ada pesaing, direksi hanya terima uang dari pengusaha dan pekerja karena perintah undang-undang. Tanpa marketing pun uang masuk ke BPJS," pungkasnya.

Pemerintah sebelumnya telah mengesahkan aturan tentang mekanisme pemberian upah kepada anggota dewan pengawas dan anggota direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2013.

Untuk diketahui, selain upah, anggota direksi dan dewan pengawas BPJS juga menerima tunjangan dalam bentuk tunjangan hari raya, santunan purna jabatan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan asuransi sosial, dan tunjangan perumahan, dan fasilitas pendukung pelaksanaan tugas lainnya. (news.okezone.com)

No comments:

Post a Comment