Namanya Chairul Huda. Dia dikenal sebagai sosok yang concern di bidang hukum. Berkat otaknya yang terbilang encer, Dia sempat membuat heboh dunia hukum di Indonesia.
Dalam usianya yang terbilang muda saat itu atau 34 tahun,
dirinya telah meraih gelar doktor ilmu hukum pidana dari Universitas Indonesia
(UI) dengan predikat cum laude atau
sangat memuaskan.
Pria kelahiran Tangerang, Banten, 28 Oktober 1970 ini,
menyabet gelar tersebut pada 31 Agustus 2004.
Suami dari Intan Kumalasari Huda ini, sehari-hari
mengabdikan diri sebagai staf pengajar Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiya
Jakarta (UMJ), yang merupakan almamaternya pada saat meraih gelar sarjana
hukum.
Selain dosen tetap,d ia juga praktik sebagai penasihat hukum
di Kantor Hukum EFHA, SALIM & Rekan, serta tercatat sebagai anggota
Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).
Tak hanya ini, dia kerap diundang untuk menjadi pembicara di
berbagai forum diskusi publik, seminar, lokakarya, dan penataran tentang hukum
pidana. Sejumlah posisi penting juga disandangnya. Di antaranya Direktur
Eksekutif Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia (LPHI) dan Wakil Sekretaris
Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta
penasihat ahli Kapolri.
Pria bersahaja ini, pemikirannya kerap diperlukan membantu
tugas tertentu di sejumlah instansi dan lembaga bidang hukum di Indonesia.
Tercatat, dia merupakan anggota Tim Perancang Rancangan Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) pada 2004 yang digodok Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkumham) RI dan masuk pula dalam Tim Konsultasi Hukum Badan
Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kemenkumham RI.
Selain itu, Chairul Huda juga aktif di dalam organisasi
pemerhati hukum, yakni Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia
(MAHUPIKI) dan Forum Komunikasi Akademisi dan Praktisi Hukum Indonesia
(FORKAPHI). Bahkan, dirinya sering diminta sebagai ahli baik dalam penyidikan maupun
dalam proses pemeriksaan perkara di pengadilan.
Ayah dari Anka Wizraka Huda dan Fabian Irobby Huda itu pun
gemar menulis. Sejumlah buku yang ditulisnya telah beredar melengkapi literatur
dunia hukum di Indonesia. Buku-buku tersebut adalah “Dari Tiada Pidana Tanpa
Kesalahan Menuju Pada Tiada Pertanggunggjawaban Pidana Tanpa Tesalahan” dan
“Tindak Pidana dalam Bisnis Asuransi” serta lainnya. Naskah-naskah buah
pikirannya untuk kegiatan diskusi, seminar, lokakarya dan lainnya, kerap
menjadi bahan pemikiran penting pengayaan khasanah ilmu hukum di Indonesia.
Gagasan terbarunya sebagai wujud kepeduliannya terhadap
pembangunan serta pengembangan hukum bagi masyarakat pedesaan di Indonesia.
Semua ini akan dilakukan dengan mendirikan pos-pos bantuan hukum di setiap
desa. Program tersebut dilaksanakan dengan bekerjasama antara Majelis Hukum PP
Muhammadiyah dan Kemenkumham RI. Tak perlu diragukan lagi, ilmu yang
dimilikinya didedikasikan sepenuhnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat
akan pentingnya bersikap dan berperilaku sesuai aturan hukum yang berlaku. (Dikutip
dari www.beritahukum.com)
No comments:
Post a Comment