JKN
memberikan perlindungan bagi Warga Negara Indonesia agar mereka tidak mengalami
goncangan sosial, yang mungkin mendorong mereka ke jurang kemiskinan, ketika
mereka sakit.
Pemerintah
menanggung sekitar 86,4 juta jiwa masyarakat miskin penerima bantuan iuran
(PBI) yang tersebar di Indonesia.
"Mereka
sebagai peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) sebagai bagian dari Sistem
Jaminan Sosial Nasional 2014," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali
dr Ketut Suarjaya di Denpasar, Rabu (26/2/2014).
Jumlah
mereka mencapai 86,4 juta orang, termasuk 904.863 orang di Propinsi Bali.
Pihaknya memperkirakan jumlah penerima PBI itu akan terus bertambah.
Sekitar
9.500 Puskesmas yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk 118 di Propinsi
Bali. Jumlah tersebut penyebarannya tidak merata di setiap Kabupaten/Kota.
Ketut
Suarjaya menjelaskan, Kementerian Kesehatan sudah melakukan berbagai upaya
untuk memperkuat pelayanan kesehatan dengan membuat peraturan dan panduan
tentang pelayanan kesehatan sesuai standar tarif dasar bagi pemberi dan
pengelola pelayanan kesehatan.
Program
jaminan sosial kesehatan nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004
mengacu pada prinsip asuransi sosial yang mewajibkan peserta membayar iuran
yang cukup terjangkau.
Ketut
Suarjaya menambahkan dengan adanya JKN mampu melayani semua wilayah Indonesia
(portabilitas) dan mendapatkan pelayanan yang sama (equal) sehingga dana yang
terkumpul dari iuran tersebut dapat dikelola secara efektif dan efisien dan
dimanfaatkan untuk peserta JKN.
"Program
ini dilaksanakan dengan prinsip kendali biaya dan mutu yang artinya ada
integrasi antara pelayanan kesehatan yang bermutu dengan biaya yang
terkendali," ujarnya.
Hal
yang sama dikatakan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Dr Nafsiah Mboi,SpA,
MPH, menegaskan bahwa JKN bukan merupakan program pengobatan gratis, melainkan
program jaminan kesehatan yang menjamin pemerataan dan keadilan serta
kemandirian masyarakat.
"JKN
memberikan perlindungan bagi Warga Negara Indonesia agar mereka tidak mengalami
goncangan sosial, yang mungkin mendorong mereka ke jurang kemiskinan, ketika
mereka sakit," ujar Nafsiah.
Ia
mengatakn, bagi warga miskin yang tidak mampu, iurannya tersebut ditanggung
Pemerintah, lanjut dia, para penerima bantuan tersebut berhak memperoleh
pelayanan kesehatan di semua pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
"PBI
yang dirawat inap difasilitas kesehatan (Faskes) tingkat lanjutan atau Rumah
Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan ditinjau setiap enam bulan
untuk memastikan ketepatan sasaran penerima," ujarnya.
Selain
itu, jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) dan Standar Tarif Fasilitas kesehatan
tingkat pertama yang dimaksud yakni Puskesmas, klinik, praktik dokter, praktik
dokter gigi, klinik pratama atau yang setara.
Ia
menambahkan, bagi peserta yang sakit wajib terlebih dahulu memeriksakan diri ke
fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. "Terkecuali dalam keadaan
darurat dapat langsung ke Rumah Sakit," ujarnya.
Nafsiar
menuturkan, seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bergabung dalam
program JKN harus mampu menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara menyeluruh
(komprehensif).
"Sarana
itu wajib membangun jejaring atau merujuk ke fasilitas kesehatan tingkat
lanjutan," tegas Nafsiah. (Antara)
No comments:
Post a Comment