Thursday, February 27, 2014

Santunan Kematian Dialihkan ke APBD Perubahan 2014

Pemberian santunan kematian kepada warga miskin di Kab. Bandung dialihkan dananya dalam APBD Perubahan. Untuk mengakses santunan kematian itu, maka keluarga dari warga miskin itu harus mengurus akta kematian di Disdukcasip Kab. Bandung.

"Alokasi anggaran untuk santunan kematian warga miskin sudah masuk dalam APBD tahun 2014. Namun akibat terkena koreksi dari Pemprov Jabar sehingga akan dimasukkan dalam APBD Perubahan pada Agustus mendatang," kata Kepala Disdukcasip Kab. Bandung, Salimin, di ruang kerjanya, Senin (24/2/2014).

Menurut Salimin, untuk mendapatkan santunan, maka warga yang meninggal dunia itu masuk dalam kategori miskin dan dibuktikan dengan kartu Jamkesmas, Jamkesda, atau kartu gakin. "Nantinya keluarga mengurus surat keterangan kematian dari ketua RT/RW, desa/kelurahan, kecamatan, dan baru ke kab. Bandung," ujarnya.


Akte kematian dikeluarkan Disdukcasip Kab. Bandung agar bisa mencairkan santunan kenatian. "Adanya santunan ini sebagai rangsangan untuk warga miskin untuk membuat akta kematian. Dana hibah ditempatkan di DPPK atau Bagian Kesejahteraan Sosial. Tidak wajib pemda berikan santunan kematian, namun santunan ini sebagai kepedulian," katanya. (www.pikiran-rakyat.com)

No comments:

Post a Comment