Pemberian
santunan kematian kepada warga miskin di Kab. Bandung dialihkan dananya dalam
APBD Perubahan. Untuk mengakses santunan kematian itu, maka keluarga dari warga
miskin itu harus mengurus akta kematian di Disdukcasip Kab. Bandung.
"Alokasi
anggaran untuk santunan kematian warga miskin sudah masuk dalam APBD tahun
2014. Namun akibat terkena koreksi dari Pemprov Jabar sehingga akan dimasukkan
dalam APBD Perubahan pada Agustus mendatang," kata Kepala Disdukcasip Kab.
Bandung, Salimin, di ruang kerjanya, Senin (24/2/2014).
Menurut
Salimin, untuk mendapatkan santunan, maka warga yang meninggal dunia itu masuk
dalam kategori miskin dan dibuktikan dengan kartu Jamkesmas, Jamkesda, atau
kartu gakin. "Nantinya keluarga mengurus surat keterangan kematian dari
ketua RT/RW, desa/kelurahan, kecamatan, dan baru ke kab. Bandung,"
ujarnya.
Akte
kematian dikeluarkan Disdukcasip Kab. Bandung agar bisa mencairkan santunan
kenatian. "Adanya santunan ini sebagai rangsangan untuk warga miskin untuk
membuat akta kematian. Dana hibah ditempatkan di DPPK atau Bagian Kesejahteraan
Sosial. Tidak wajib pemda berikan santunan kematian, namun santunan ini sebagai
kepedulian," katanya. (www.pikiran-rakyat.com)
No comments:
Post a Comment