Al Azhar menyatakan sangat mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia
mengenai jual beli tanah untuk kuburan dan bisnis lahan kuburan mewah.
Humas Al Azhar Pusat Bambang Cahyono meyakini fatwa tersebut telah
melalui pengkajian mendalam oleh MUI.
Dia mengatakan Al Azhar Memorial Garden
(AMG) yang dimiliki Al Azhar bukanlah pemakaman mewah. "Mewah itu
sangat subjektif. Pemakaman itu sesuai tuntunan agama yang tertata
rapi," ujarnya, Kamis (13/3).
Bambang menambahkan konsep yang diusung AMG masih wajar. Misalnya, lahan kuburan dibuat asri, bersih dan nyaman. Pagar yang digunakan adalah pagar tanaman. Kuburan ditinggikan sekitar 10-15 sentimeter. Sedangkan fasilitas musola dan gazebo yang ada ditujukan agar para peziarah merasa nyaman.
Bambang mengaku keluarnya fatwa MUI tersebut tidak berpengaruh pada pemesanan makam. Namun, ia mengaku tidak mengetahui angka pasti jumlah pesanan makam perbulan. ROL beberapa kali menghubungi telepon genggam Direktur AMG Nugroho Adiwiwoho, tapi tidak diangkat.
"Saya tidak tahu pasti angkanya, tapi yang jelas atensi masyarakat bertambah. Ada beberapa yang telepon ke kami untuk bertanya lebih lanjut," katanya.
Dalam fatwanya, MUI melarang adanya fasilitas pendukung di pemakaman yang dinilai tabdzir dan israf. Tabdzir adalah menggunakan harta untuk sesuatu yang sia-sia dan tidak bermanfaat menurut ketentuan syar’i ataupun kebiasan umum di masyarakat. Sedangkan israf adalah tindakan yang berlebih-lebihan, yaitu penggunaan lahan melebihi kebutuhan pemakaman.
Dikutip dari situs AMG, pemakaman tersebut merupakan kawasan pemakaman berbasis syariah pertama di Indonesia yang menawarkan kelengkapan fasilitas dan layanan berkualitas. Fasilitasnya antara lain, taman pemakaman eksklusif, masjid, padang rumput asri bagi aktivitas peziarah, parkir luas dan walkway with track.
Pelayanan yang diberikan meliputi memandikan, mengkafani, menshalatkan sampai dengan keberangkatan menuju AMG. Harga yang ditawarkan untuk tipe single dengan luas tanah 4,5 meter persegi adalah Rp 25,5 juta.
Sedangkan tipe double untuk dua makam dengan luas tanah 13,65 meter persegi adalah Rp 84 juta. Tipe family untuk empat makam dengan luas tanah 26,25 meter persegi, biayanya Rp 230,5 juta. Konsumen cukup membayar sekali. Artinya, mereka tidak dibebankan lagi biaya perawatan. (www.republika.co.id)
Bambang menambahkan konsep yang diusung AMG masih wajar. Misalnya, lahan kuburan dibuat asri, bersih dan nyaman. Pagar yang digunakan adalah pagar tanaman. Kuburan ditinggikan sekitar 10-15 sentimeter. Sedangkan fasilitas musola dan gazebo yang ada ditujukan agar para peziarah merasa nyaman.
Bambang mengaku keluarnya fatwa MUI tersebut tidak berpengaruh pada pemesanan makam. Namun, ia mengaku tidak mengetahui angka pasti jumlah pesanan makam perbulan. ROL beberapa kali menghubungi telepon genggam Direktur AMG Nugroho Adiwiwoho, tapi tidak diangkat.
"Saya tidak tahu pasti angkanya, tapi yang jelas atensi masyarakat bertambah. Ada beberapa yang telepon ke kami untuk bertanya lebih lanjut," katanya.
Dalam fatwanya, MUI melarang adanya fasilitas pendukung di pemakaman yang dinilai tabdzir dan israf. Tabdzir adalah menggunakan harta untuk sesuatu yang sia-sia dan tidak bermanfaat menurut ketentuan syar’i ataupun kebiasan umum di masyarakat. Sedangkan israf adalah tindakan yang berlebih-lebihan, yaitu penggunaan lahan melebihi kebutuhan pemakaman.
Dikutip dari situs AMG, pemakaman tersebut merupakan kawasan pemakaman berbasis syariah pertama di Indonesia yang menawarkan kelengkapan fasilitas dan layanan berkualitas. Fasilitasnya antara lain, taman pemakaman eksklusif, masjid, padang rumput asri bagi aktivitas peziarah, parkir luas dan walkway with track.
Pelayanan yang diberikan meliputi memandikan, mengkafani, menshalatkan sampai dengan keberangkatan menuju AMG. Harga yang ditawarkan untuk tipe single dengan luas tanah 4,5 meter persegi adalah Rp 25,5 juta.
Sedangkan tipe double untuk dua makam dengan luas tanah 13,65 meter persegi adalah Rp 84 juta. Tipe family untuk empat makam dengan luas tanah 26,25 meter persegi, biayanya Rp 230,5 juta. Konsumen cukup membayar sekali. Artinya, mereka tidak dibebankan lagi biaya perawatan. (www.republika.co.id)
No comments:
Post a Comment