Monday, March 31, 2014

BPJS Ketenagakerjaan akan Cekal Pengusaha Nakal

BPJS Ketenagakerjaan akan Cekal Pengusaha Nakal
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 
Warga antre untuk mendaftar menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jalan Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2014). Ratusan warga rela antre berjam-jam untuk bisa mendapatkan kartu layanan kesehatan tersebut. Rata-rata setiap harinya BPJS Kesehatan melayani permohonan hingga 500 kartu.  
 
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM akan mencekal pengusaha nakal yang tidak mengikutkan karyawannya menjadi peserta lembaga jaminan sosial. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 89 tentang Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan.
"Setelah Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, kami memiliki wewenang memberikan sanksi kepada mereka yang tidak patuh terhadap regulasi mengenai jaminan sosial khususnya terhadap pekerja," ujar Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Jefry Haryadi Minggu (30/3/2014).Jefry menjelaskan, dalam pemberian sanksi tersebut pihaknya akan bekerjasama dengan berbagai instansi yang berwenang. Misalnya, pencabutan paspor atau pencekalan keluar negeri, BPJS Ketenagakerjaan akan bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Sementara soal perizinan usaha akan bekerja sama dengan pemprov dan pemkab/pemkot.
"Jadi, kami tidak bisa jalan sendiri harus menggandeng instansi lain," paparnya
Menurut Jefry, langkah tersebut akan diimplementasikan paling lambat pada 1 Juli 2015, setelah BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh. Saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi dan edukasi masif kepada seluruh elemen yang berkepentingan. Salah satu sosialisasi yang dilakukan adalah customer gathering di beberapa kota besar Indonesia.
"Saat ini kami melakukannya di Makassar. Kami kumpulkan pengusaha, pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan serta serikat pekerja untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya jaminan sosial serta memperkenalkan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menjalankan  programnya yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun yang paling lambat akan beroperasi pada bulan Juli 2015. (www.tribunnews.com)

No comments:

Post a Comment