WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga antre untuk mendaftar menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan,
Jalan Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2014). Ratusan
warga rela antre berjam-jam untuk bisa mendapatkan kartu layanan
kesehatan tersebut. Rata-rata setiap harinya BPJS Kesehatan melayani
permohonan hingga 500 kartu.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM akan
mencekal pengusaha nakal yang tidak mengikutkan karyawannya menjadi
peserta lembaga jaminan sosial.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 89 tentang Sanksi
Administratif terhadap Pelanggaran Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan.
"Setelah
Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, kami memiliki
wewenang memberikan sanksi kepada mereka yang tidak patuh terhadap
regulasi mengenai jaminan sosial khususnya terhadap pekerja," ujar
Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Jefry Haryadi Minggu (30/3/2014).Jefry
menjelaskan, dalam pemberian sanksi tersebut pihaknya akan bekerjasama
dengan berbagai instansi yang berwenang. Misalnya, pencabutan paspor
atau pencekalan keluar negeri, BPJS Ketenagakerjaan akan bekerja sama
dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Sementara soal
perizinan usaha akan bekerja sama dengan pemprov dan pemkab/pemkot.
"Jadi, kami tidak bisa jalan sendiri harus menggandeng instansi lain," paparnya
Menurut Jefry, langkah tersebut akan diimplementasikan paling lambat pada 1 Juli 2015, setelah BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh. Saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi dan edukasi masif kepada seluruh elemen yang berkepentingan. Salah satu sosialisasi yang dilakukan adalah customer gathering di beberapa kota besar Indonesia.
"Saat ini kami melakukannya di Makassar. Kami kumpulkan pengusaha, pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan serta serikat pekerja untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya jaminan sosial serta memperkenalkan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menjalankan programnya yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun yang paling lambat akan beroperasi pada bulan Juli 2015. (www.tribunnews.com)
"Jadi, kami tidak bisa jalan sendiri harus menggandeng instansi lain," paparnya
Menurut Jefry, langkah tersebut akan diimplementasikan paling lambat pada 1 Juli 2015, setelah BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh. Saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi dan edukasi masif kepada seluruh elemen yang berkepentingan. Salah satu sosialisasi yang dilakukan adalah customer gathering di beberapa kota besar Indonesia.
"Saat ini kami melakukannya di Makassar. Kami kumpulkan pengusaha, pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan serta serikat pekerja untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya jaminan sosial serta memperkenalkan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menjalankan programnya yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun yang paling lambat akan beroperasi pada bulan Juli 2015. (www.tribunnews.com)
No comments:
Post a Comment