Alasan BPJS Watch menolak rencana ini
karena melanggar isi pasal 10 huruf (f) Undang-undang No. 24/2011
tentang BPJS. Dimana, BPJS bertugas membiayai pelayanan kesehatan sesuai
dengan ketentuan program Jaminan sosial.
"Faktanya Jamkesmas adalah program
bantuan sosial, bukan program Jaminan sosial. Karena itu BPJS tidak
boleh menalangi utang Jamkesmas pemerintah ke berbagai rumah sakit,"
kata Timboel, di Jakarta, Senin (10/3).
Timboel juga menyatakan rencana BPJS
Kesehatan menalangi utang Jamkesmas pemerintah akan merugikan BPJS
Kesehatan. Hal itu akan mengganggu cash flow BPJS Kesehatan untuk
memenuhi kewajibannya membayar klaim kepada rumah sakit mitra BPJS.
Alasan lainnya adalah BPJS Kesehatan
merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggungjawab langsung kepada
Presiden, sehingga secara Ketatanegaraan posisi Kemenkes dan BPJS
Kesehatan adalah setara.
"BPJS Kesehatan bukan bagian atau
subordinasi dari Kementerian Kesehatan, sehingga tidak ada dasar hukum
Kemenkes meminta BPJS Kesehatan menalangi utang Jamkesmas Pemerintah,"
tegasnya. (www.jpnn.com)
No comments:
Post a Comment