Sedikitnya Rp 10,6 miliar dana program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ngendon di kas daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dana itu menganggur karena belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) serta peraturan bupati (perbup) tentang pencairan dan penggunaan dana.
"Dinas Kesehatan masih menunggu perbup, juklak, dan juknis-nya. Karena memang tidak ada juklak dan juknis seperti biasanya program pusat," kata Kepala Bagian Humas Dinas Kesehatan Jember, Yumarlis, Senin, 10 Maret 2014.
Menurut Yumarlis, dana itu adalah dana kapitasi atau dana pelayanan program JKN-BPJS yang akan diberikan kepada 49 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas). Jumlah dana yang akan didistribusikan disesuaikan dengan pelayanan kesehatan primer di puskesmas, yakni Rp 3.000-6.000 per orang. "Rata-rata puskesmas sudah bisa memenuhi standar pelayanan minimal yang disyaratkan BPJS. Sebanyak 38 dari 49 puskesmas di Jember sudah memiliki fasilitas rawat inap," katanya.
Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti yang mengunjungi Jember beberapa waktu lalu menyatakan aturan teknis pendistribusian dana kapitasi JKN-BPJS kepada puskesmas diserahkan kepada daerah. Dinas Kesehatan Jember, kata Yumarlis, juga disarankan mengajukan perbup. "Sudah kami ajukan draf perbupnya. Dinas tidak berani begitu saja mendistribusikan anggaran itu tanpa adanya dasar hukum. Jika salah, risiko hukumnya berat," kata Yumarlis.
Wamenkes, kata Yumarlis, menyatakan desain pembiayaan puskesmas biasanya
sebesar 40:60. Sebanyak 40 persen untuk biaya jasa pelayanan, dan 60 persen untuk biaya barang habis pakai dan pemeliharaan sarana-prasarana.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jember M. Ismail Marzuki mengatakan dana sebesar Rp 10,6 miliar itu adalah dana kapitasi bagi puskesmas di Jember untuk Januari dan Februari 2014. Nilai sebesar itu, kata dia, merupakan dana kapitasi dari 1,066 juta jiwa warga Jember yang menjadi anggota BPJS. "Jadi tiap bulan sekitar Rp 5,3 miliar," katanya. (www.tempo.co)
No comments:
Post a Comment