Hal itu dikatakan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial
dan Jaminan Sosial, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Kemnakertrans) Irianto Simbolon dalam acara penandatanganan PKB antara
PT PN VI (Persero) dengan SP Perkebunan PT PN VI (Persero) di Jambi,
Selasa (18/3) sebagaimana dalam siaran pers yang diterima di Jakarta,
Selasa (18/3).
Irianto mengatakan, pengusaha atau manajemen perusahaan dan pekerja bagaikan dua sisi mata uang. Pengusaha atau manajemen tanpa pekerja maka perusahaan tak mungkin eksis dan berjalan. Sebaliknya, pekerja tanpa ada pihak manajemen atau pengusaha tidak mungkin juga.
Dua pihak yang saling kait ini, kata Irianto, mempunyai hak dan kewajiban masing-masing, yang tujuannya sama, yakni memajukan perusahaan. Kalau perusahaan maju maka masing-masing pribadi yang ada dalam perusahaan termasuk keluarga, pasti jadi setejahtera. "Hak dan kewajiban seperti ini jelas tertera dalam PKB," kata dia.
Irianto menegaskan, PKB merupakan salah satu sarana hubungan industrial yang sangat strategis di perusahaan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja secara bertahap dan menjamin kelangsungan usaha. PKB yang telah disepakati, tambah dia, merupakan jaminan atas terciptanya kondisi hubungan industrial yang harmonis dan dinamis di perusahaan minimal selama dua tahun di perusahaan.
Menurut Irianto, semua rakyat Indonesia patut berbangga atas beberapa produk pertanian dan perkebunan Indonesia sudah sangat mendunia sejak dari jaman kolonialisme. Di tengah meluapnya arus impor barang konsumsi dari luar negeri, kata dia, komoditas perkebunan di Indonesia seperti minyak sawit, karet dan teh yang merupakan salah satu produk unggulan dari PT PN VI (Persero) yang merupakan penyumbang devisa andalan bagi Indonesia.
Peranan dan kontribusi PT PN VI di bidang perkebunan cukup signifikan dan bahkan pada tahun 2013 meraih Anugerah Inovasi Perkebunan sebagai Pilar Strategis Green Economy Indonesia untuk semakin memperkuat mutu dan daya saing produk perkebunan yang dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan.
Irianto mengatakan, eksistensi PT PN VI sebagai salah satu pelopor di bidang perkebunan yang diwujudkan melalui visi perusahaan untuk “menjadi perusahaan agribisnis berbasis kemitraan terdepan di Indonesia” harus dimaknai secara luas.
Irianto berharap agar kemitraan yang dijalin tidak hanya kemitraan dari segi bisnis semata akan tetapi kemitraan di segala bidang antara pekerja, Serikat Pekerja dan manajemen di berbagai bidang termasuk hubungan industrial.
Irianto berharap, PT PN VI dan SP PT PN VI agar secara bersama mengembangkan suatu konsep kemitraan hubungan industrial sebagai bagian dari demokratisasi di tempat kerja. Konsep kemitraan yang dilaksanakan tidak dimaksudkan untuk saling mendominasi atau saling menggantikan posisi satu sama lain, akan tetapi berfungsi untuk saling melengkapi dalam rangka mewujudkan kepentingan bersama dengan tetap menjunjung prinsip saling memerlukan, saling membutuhkan saling menguntungkan dan saling memperkuat posisi satu sama lain.
Irianto menambahkan, pada awal tahun 2014 ini isu-isu yang menonjol adalah pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Januari 2014 yang masih terus dalam tahap penyempurnaan dan BPJS Ketenagakerjaan yang akan dilaksanakan pada Juli 2015 serta penyerahan sebagian pelaksaaan pekerjaan kepada perusahaan lain atau yang lebih dikenal dengan istilah outsourcing.
Dikatakan, BPJS merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan pelaksanaannya menggunakan asuransi sosial.
Implementasi BPJS Kesehatan per 1 Januari 2014 masih terdapat kekurangan dalam pelayanan terhadap masyarakat sehingga perlu dilakukan pembenahan terus menerus. Implementasi BPJS Ketenagakerjaan akan mulai berlaku Juli 2015 dan pemerintah menjamin manfaat yang sudah diberikan kepada pekerja tidak akan berkurang.
Saat ini pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan pelaksana UU BPJS Ketenagakerjaan. Penyusunan ini melibatkan beberapa pihak termasuk pemberi kerja dan pekerja. Rancangan Peraturan Permerintah (RPP) yang sudah diserahkan ke Presiden saat ini sudah dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM yaitu jaminan sosial dan jaminan pensiun.
Ia mengatakan, dengan diundangkannya Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, maka perusahaan wajib melaksanakan Permenakertrans Nomor 19 tahun 2012 tersebut.
Dalam rangka optimalnya penerapan Permenakertrans dimaksud, Kemnakertrans meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan dan sekaligus mengevaluasinya. Saat ini masih ditemukan pelanggaran pelaksanaan Outsourcing, khususnya di perusahaan plat merah/BUMN, sehingga Komisi IX DPR RI membentuk Panitia Kerja Outsourcing di BUMN
Irianto menghimbau, PT PN VI dan SP PT PN VI dan seluruh pekerja di perusahaan untuk senantiasa melakukan dialog secara efektif dan produktif dan terus menggalang kerjasama dan kemitraan secara bersama dalam upaya peningkatan produktivitas, kesejahteraan pekerja beserta keluarga dan kemajuan usaha.
Ia meminta pihak manajemen PT PN VI dan SP PT PN VI untuk segera melakukan sosialisasi dan membagikan naskah PKB kepada setiap pekerja. Sosialisasi PKB merupakan salah satu cara agar pekerja dapat memahami dan mendalami latar belakang, pokok pikiran, serta filosofi dari pasal-pasal yang telah dirumuskan dan disepakati bersama.
Sosialisasi ini sangat penting agar tercipta suatu kesamaan persepsi dalam memahami dan mengimplementasikan materi-materi PKB sehingga dapat mencegah timbulnya perselisihan hubungan industrial.(www.beritasatu.com)
Irianto mengatakan, pengusaha atau manajemen perusahaan dan pekerja bagaikan dua sisi mata uang. Pengusaha atau manajemen tanpa pekerja maka perusahaan tak mungkin eksis dan berjalan. Sebaliknya, pekerja tanpa ada pihak manajemen atau pengusaha tidak mungkin juga.
Dua pihak yang saling kait ini, kata Irianto, mempunyai hak dan kewajiban masing-masing, yang tujuannya sama, yakni memajukan perusahaan. Kalau perusahaan maju maka masing-masing pribadi yang ada dalam perusahaan termasuk keluarga, pasti jadi setejahtera. "Hak dan kewajiban seperti ini jelas tertera dalam PKB," kata dia.
Irianto menegaskan, PKB merupakan salah satu sarana hubungan industrial yang sangat strategis di perusahaan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja secara bertahap dan menjamin kelangsungan usaha. PKB yang telah disepakati, tambah dia, merupakan jaminan atas terciptanya kondisi hubungan industrial yang harmonis dan dinamis di perusahaan minimal selama dua tahun di perusahaan.
Menurut Irianto, semua rakyat Indonesia patut berbangga atas beberapa produk pertanian dan perkebunan Indonesia sudah sangat mendunia sejak dari jaman kolonialisme. Di tengah meluapnya arus impor barang konsumsi dari luar negeri, kata dia, komoditas perkebunan di Indonesia seperti minyak sawit, karet dan teh yang merupakan salah satu produk unggulan dari PT PN VI (Persero) yang merupakan penyumbang devisa andalan bagi Indonesia.
Peranan dan kontribusi PT PN VI di bidang perkebunan cukup signifikan dan bahkan pada tahun 2013 meraih Anugerah Inovasi Perkebunan sebagai Pilar Strategis Green Economy Indonesia untuk semakin memperkuat mutu dan daya saing produk perkebunan yang dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan.
Irianto mengatakan, eksistensi PT PN VI sebagai salah satu pelopor di bidang perkebunan yang diwujudkan melalui visi perusahaan untuk “menjadi perusahaan agribisnis berbasis kemitraan terdepan di Indonesia” harus dimaknai secara luas.
Irianto berharap agar kemitraan yang dijalin tidak hanya kemitraan dari segi bisnis semata akan tetapi kemitraan di segala bidang antara pekerja, Serikat Pekerja dan manajemen di berbagai bidang termasuk hubungan industrial.
Irianto berharap, PT PN VI dan SP PT PN VI agar secara bersama mengembangkan suatu konsep kemitraan hubungan industrial sebagai bagian dari demokratisasi di tempat kerja. Konsep kemitraan yang dilaksanakan tidak dimaksudkan untuk saling mendominasi atau saling menggantikan posisi satu sama lain, akan tetapi berfungsi untuk saling melengkapi dalam rangka mewujudkan kepentingan bersama dengan tetap menjunjung prinsip saling memerlukan, saling membutuhkan saling menguntungkan dan saling memperkuat posisi satu sama lain.
Irianto menambahkan, pada awal tahun 2014 ini isu-isu yang menonjol adalah pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Januari 2014 yang masih terus dalam tahap penyempurnaan dan BPJS Ketenagakerjaan yang akan dilaksanakan pada Juli 2015 serta penyerahan sebagian pelaksaaan pekerjaan kepada perusahaan lain atau yang lebih dikenal dengan istilah outsourcing.
Dikatakan, BPJS merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan pelaksanaannya menggunakan asuransi sosial.
Implementasi BPJS Kesehatan per 1 Januari 2014 masih terdapat kekurangan dalam pelayanan terhadap masyarakat sehingga perlu dilakukan pembenahan terus menerus. Implementasi BPJS Ketenagakerjaan akan mulai berlaku Juli 2015 dan pemerintah menjamin manfaat yang sudah diberikan kepada pekerja tidak akan berkurang.
Saat ini pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan pelaksana UU BPJS Ketenagakerjaan. Penyusunan ini melibatkan beberapa pihak termasuk pemberi kerja dan pekerja. Rancangan Peraturan Permerintah (RPP) yang sudah diserahkan ke Presiden saat ini sudah dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM yaitu jaminan sosial dan jaminan pensiun.
Ia mengatakan, dengan diundangkannya Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, maka perusahaan wajib melaksanakan Permenakertrans Nomor 19 tahun 2012 tersebut.
Dalam rangka optimalnya penerapan Permenakertrans dimaksud, Kemnakertrans meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan dan sekaligus mengevaluasinya. Saat ini masih ditemukan pelanggaran pelaksanaan Outsourcing, khususnya di perusahaan plat merah/BUMN, sehingga Komisi IX DPR RI membentuk Panitia Kerja Outsourcing di BUMN
Irianto menghimbau, PT PN VI dan SP PT PN VI dan seluruh pekerja di perusahaan untuk senantiasa melakukan dialog secara efektif dan produktif dan terus menggalang kerjasama dan kemitraan secara bersama dalam upaya peningkatan produktivitas, kesejahteraan pekerja beserta keluarga dan kemajuan usaha.
Ia meminta pihak manajemen PT PN VI dan SP PT PN VI untuk segera melakukan sosialisasi dan membagikan naskah PKB kepada setiap pekerja. Sosialisasi PKB merupakan salah satu cara agar pekerja dapat memahami dan mendalami latar belakang, pokok pikiran, serta filosofi dari pasal-pasal yang telah dirumuskan dan disepakati bersama.
Sosialisasi ini sangat penting agar tercipta suatu kesamaan persepsi dalam memahami dan mengimplementasikan materi-materi PKB sehingga dapat mencegah timbulnya perselisihan hubungan industrial.(www.beritasatu.com)
No comments:
Post a Comment