Sunday, March 16, 2014

Iuran Penerima Bantuan Sebaiknya Langsung ke BPJS Kesehatan


Contoh formulir permohonan pembuatan kartu peserta BPJS.
Contoh formulir permohonan pembuatan kartu peserta BPJS. (sumber: Beritasatu.com/Hafiz Sezario)


Mekanisme penyaluran anggaran yang rumit diperkirakan menjadi salah satu penyebab keterlambatan pembayaran klaim Rumah Sakit (RS) oleh BPJS Kesehatan. Karena itu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) diminta untuk menyalurkan anggaran bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) langsung kepada BPJS Kesehatan.
Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), Said Iqbal, mengungkapkan dana PBI yang harus dikeluarkan Kemkeu untuk membayar iuran PBI sekitar Rp19 triliunan bagi 86,4 juta jiwa dengan iuran sebesar Rp19.225 per orang per bulan. Dana ini disalurkan dari Kemkeu kepada Kementerian Kesehatan (Kemkes), baru ke BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan baru akan menagih anggaran ini kepada Kemkes berdasarkan tagihan atau klaim dari RS.
Persoalan yang kemudian muncul, kata Said, apakah Kemkeu menurunkan dana ini dalam satu kali pengeluaran ke Kemkes, atau berulang kali. Dari informasi yang diperoleh BPJS Watch, dana tersebut tidak diberikan sekaligus. Akibatnya tagihan BPJS Kesehatan ke Kemkes menjadi terganggu, dan berimbas pada tertunggaknya pembayaran kepada RS. Pada akhirnya, peserta JKN lah yang dirugikan karena tidak dilayani ketika membutuhkan.
"Dengan sistem yang baru seharusnya tidak ada lagi tunggakan, tetapi dari kasus-kasus yang mencuat beberapa RS bahkan tunggakan sampai puluhan juta," kata Said kepada Suara Pembaruan, di Jakarta, Senin
(10/3).
Menurutnya, untuk mengantisipasi keterlambatan pembayaran dan menjaga likuiditas (keberadaan uang) RS, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan membayar uang muka 50 persen dari total klaim. Persoalannya, kata
Said, BPJS Kesehatan hanya membayar uang muka untuk RS besar dan sifatnya sporadis atau tidak menyeluruh.
Berdasarkan pantauan BPJS Watch, hal ini terjadi pada beberapa RS, seperti RSCM dan RS Haji Pondok Gede. Ketika terjadi kasus penolakan pasien yang mencuat, BPJS Kesehatan baru mendatangi RS yang bersangkutan untuk membayar uang muka.
"Kuncinya, likuiditas harus ada di BPJS Kesehatan, bukan Kemkes, supaya pembayaran itu cepat. Paling lama 15 hari setelah klaim sudah harus dibayar," kata Said. (www.beritasatu.com)

No comments:

Post a Comment