Sunday, March 9, 2014

Kelola Dana Optimalisasi Haji Khusus, BSM Gandeng Amphuri

Kedatangan Jamaah Haji Indonesia


PT Bank Syariah Mandiri (BSM) menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) dalam pemanfaatan dana optimalisasi haji khusus. MoU ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Agama yang mengarahkan penempatan dana setoran calon jamaah haji khusus di bank syariah.
"Bagi hasil (return) atas penempatan dana deposito tersebut akan diserahkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang selanjutnya dapat dikembalikan kepada jamaah dalam berbagai bentuk misalnya seperti pelaksanaan manasik haji di Arab Saudi, peningkatan pelayanan atau bentuk lainnya,"jelas Direktur Bank Syariah Mandiri Hanawijaya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (6/3/2014).
BSM menindaklanjuti perubahan pengelolaan dana haji khusus ini dengan antara lain menyediakan tabungan umrah bagi jemaah haji. Tabungan dimaksud dapat digunakan untuk menampung return dari penempatan deposito US Dolar Kemenag yang berasal dari setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) khusus.
Bank Syariah Mandiri juga menyediakan fasilitas pembiayaan bagi jemaah yang akan mengikuti program manasik haji di Arab Saudi yang diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus.
Sampai akhir Februari 2014 terdapat 65.563 jemaah haji khusus waiting list yang telah melakukan setoran awal di BSM. Apabila digabungkan dengan jemaah haji waiting list reguler, jemaah haji yang telah menyetorkan setoran awal BPIH di BSM mencapai sekitar 770.000 jemaah.
Sedikit informasi, saat ini setoran awal BPIH khusus adalah sebesar US$ 4 ribu per jemaah dan setoran awal BPIH reguler adalah Rp 25 juta per jemaah. BSM telah menjadi pilihan utama calon jemaah haji dalam melakukan setoran awal BPIH dan menjadi leader dalam penerimaan setoran BPIH.
Amphuri menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama atas perubahan kebijakan memberikan return setoran awal BPIH khusus kepada PIHK yang selanjutnya dapat diteruskan kepada jemaah sehingga hal ini menjadi sejalan dengan kebijakan dalam pengelolaan dana setoran awal BPIH reguler yang manfaatnya juga diberikan kepada jemaah haji reguler. (Investor Daily)

No comments:

Post a Comment