Proses pendaftaran peserta di BPJS Jambi Broni Telanaipura, kemarin (20/3). Pekerja mandiri seperti tukang ojek dan sejenisnya, bisa mendaftar menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan.EDDY DJUNAEDI/Jambi Independent
Ini kabar gembira bagi pekerja di semua tingkatan dalam Kota Jambi. Selain mendorong perusahaan untuk memasukan tenagakerjanya sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan, kini badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) juga tengah membidik pekerja informal untuk menjadi peserta. Pekerja mandiri seperti tukang ojek, tukang jamu dan pedagang dapat ikut serta menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan.
Kabid Pemasaran BPJS Jambi 1 Adi Nugroho mengatakan, pekerja formal atau pekerja yang ada di prusahaan akan lebih mudah diarahkan untuk menjadi peserta BPJS. Sebab, BPJS menjalin kerjasama dengan istansi terkait untuk mendorong perusahaan mendaftarkan pekerja mereka menjadi peserta BPJS. Bahkan, perusahaan sudah memiliki kewajiban sesuai undang-undang untuk memasukkan tenagakerjanya ke BPJS.
Namun kalau pekerja formal, belum ada kerjasama dengan pihak BPJS. “Istansi terkait seperti Disosnaker atau perkebunan memberikan jaminan kepada para pekerja. Jadi pekerja informal jadi perhatian kita (BPJS)," ungkapnya.
Dikatakan, pekerja informal yang ingin menjadi peserta BPJS akan didata terlebih dahulu. Bisa individu atau kelompok. Contohnya, pendataan pedagang bisa dilakukan oleh ketua kelompok atau paguyuban.
Dalam pendataan itu akan diminta keterangan berapa pendapatan rata-rata pekerja perbulan, sehingga bisa dikalkulasikan berapa besar iuran perbulan yang harus dibayar calon peserta BPJS.
"Pekerja informal juga bisa mendaftar secara mandiri atau sendiri, tidak perlu dengan ketua kelompok. Asalkan syarat mendaftar dipenuhi," lanjutnya.
Khusus untuk pekerja informal, iurannya cukup murah dan tidak memberatkan, disesuaikan dengan penghasilan masing-masing. Bahkan, lebih besar manfaat yang didapatkan kalangan informal jika mengalami musibah atau sedang sakit.
"Kalau pendapatan antara Rp 1,3 juta hingga Rp 1,6 juta, maka peserta hanya membayar Rp 94.000 perbulan," tambahnya.
Untuk hak peserta akan diberikan sesuai dengan hak ketenagakerjaan. Dijelaskan, seandainya peserta BPJS informal itu mengalami kecelakaan pada saat dia bekerja, maka semua transportasi ke rumah sakit dan segala pembiayaan di rumah sakit akan ditanggung. Begitu juga bila terjadi cacat, BPJS juga akan memberikan pengganti untuk kebutuhannya. Seperti kursi roda dan lain sebagainya.
Dan jika pekerja itu akhirnya meninggal, BPJS akan membayar sesuai dengan ketentuan, yaitu memberikan uang 48 kali pendapatan perbulan, biaya pemakaman Rp 2 juta dan biaya santunan Rp 200 ribu perbulan dikali 2 tahun. "Ini berbeda dengan biaya pengobatan rumah sakit jika memang sempat dirawat," jelasnya.
Selain santunan, seandainya peserta BPJS meninggal dunia dalam sebab apapun atau pada saat tidak bekerja, peserta juga bisa melakukan klaim dan akan diberikan uang santunan Rp 21 juta, dan inilah yang dinamakan uang jaminan kematian.
Selain itu, ada juga uang jaminan hari tua. BPJS akan memberikan uang senilai yang peserta bayarkan selama ini, dan jumlah itu akan dikalkulasi dari awal hingga akhir.
Sementara itu, Pak Udun, tukang ojek di kawasan Simpang Rimbo mengaku tertarik untuk mengikuti BPJS pekerja Informal.
”Tertarik sih, kalau memang bulanannya tidak besar. Tapi Saya mau tanya dulu lah. Biar jelas,” katanya.(www.jambi-independent.co.id)
No comments:
Post a Comment