Friday, April 25, 2014

Iuran JKN `Gepeng` Non PBI bisa Ditanggung Amil Zakat

Fahmi Idris mengakui masih ada sejumlah masyarakat miskin yang tidak ditanggung dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 

 Berdasar ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2012 disebutkan bahwa masyarakat tergolong tidak mampu yang menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau yang iurannya dibayar pemerintah berjumlah 86,4 juta jiwa. Tapi masalahnya data Kementerian Sosial justru menunjukkan ada 10 juta jiwa yang belum masuk PBI belum termasuk 1,7 juta jiwa gelandangan dan pengemis.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengakui masih ada sejumlah masyarakat miskin yang tidak ditanggung dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya gelandangan dan pengemis yang tidak memiliki ideintitas dan tidak bisa berobat.

"Bicara tentang kelompok sangat miskin atau sangat miskin ada angka yang didiskusikan atau sekitar 96,7 juta. Perkiraan 86,4 juta ditambah 11,7 juta jiwa.  Asumsi awal ditanggung Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Tapi kalau nggak ada kita mau gandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui partisipasi Lembaga Amil zakat," kata Fahmi kepada wartawan, Kamis (24/4/2014).

Menurut Fahmi, dengan menggandeng ICMI, BPJS Kesehatan menawarkan paket 8. Maksudnya, ketika seseorang bayar 8 kali sejumlah Rp 25.500 kali selama setahun, uangnya digunakan untuk membayar iuran peserta JKN yang tidak mampu.

"Terapat dua mekanisme dalam pembiayaan kelompok tersebut. Pertama, lembaga amil zakat akan membiayai langsung perserta tersebut. Kedua, lembaga amil zakat akan mencarikan muzaki (pemberi zakat) kepada peserta yang peserta yang belum ditanggung dalam skema PBI." jelasnya. (health.liputan6.com)

No comments:

Post a Comment