Wednesday, April 2, 2014

Karyawan Merpati Sulit Cairkan Dana Jaminan Hari Tua

"Direksi tidak membayarkan Jamsostek sejak 2009."

ddd
 Pesawat Merpati
Pesawat Merpati(merpatikualalumpur.wordpress.com)
Karyawan Merpati kini kesulitan mencairkan dana jaminan hari tua (JHT) Jamsostek (kini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan). Alasannya, ada surat dari direksi yang meminta kembali berkas-berkas pekerja Merpati dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Sebetulnya, setelah lima bulan kami tidak gajian, kami mencari jalan keluar untuk bisa makan," kata Ketua Forum Pegawai Merpati (FPM), Sudiyarto, ketika dihubungi VIVAnews, pada Selasa 1 April 2014.

Sudiyarto mengatakan, mereka berusaha mencairkan dana JHT ke BPJS Ketenagakerjaan dan ada satu pekerja yang berhasil mencairkannya.

"Kami coba mencairkannya dan sudah bisa cair. Ada satu pegawai yang berhasil mencairkannya, Arif Arofani. Uangnya Rp21,5 juta," kata dia.

Dengan dasar itulah, mereka ramai-ramai mencairkan dana jaminannya di BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi, ada satu hal yang membuat mereka gagal: keluarnya surat dari direksi Merpati. Direksi meminta dokumen karyawan Merpati di BPJS ditarik ke Merpati.

"Semuanya meng-cancel dokumen, padahal hari Selasa atau Rabu sudah cair dananya. Alasannya, melanggar Undang-Undang," kata Sudiyarto.

Kemudian, mereka mendapat penjelasan bahwa Merpati tidak membayarkan premi sejak tahun 2009. Padahal, gaji mereka telah dipotong.

"Direksi tidak membayarkan Jamsostek sejak 2009, padahal gaji kami telah dipotong. Mengapa tidak disetor? Apakah itu tidak melanggar hukum?" kata dia.

Lalu, pegawai pun "membedah" isi UU Ketenagakerjaan. "Ada celahnya. Ketika pegawai tidak kerja dan statusnya masih sebagian pegawai, boleh dicairkan. Kami tidak di-cover BPJS. Sejak 2009 Merpati tidak bayar premi dan kami tidak di-cover. Tapi, yang mau kami cairkan adalah dana sejak kami masuk hingga tahun 2009," kata dia.

Surat dari manajemen Merpati itu keluar pada beberapa hari yang lalu. "Saya lupa. Kalau tidak salah Senin minggu lalu," kata dia.

Padahal, ada ratusan karyawan Merpati yang ingin mencairkan dana jaminan hari tuanya.

"Selasa, seluruh file kami dikembalikan ke Merpati karena ada surat direksi yang bilang untuk tidak dibayarkan. Ada 300 pegawai Merpati. (Pegawai) Merpati dari daerah juga ingin mengumpulkan berkas secara kolektif (untuk mencairkan jaminan hari tua)," kata dia.

Hingga saat ini, VIVAnews belum bisa menghubungi pihak BPJS Ketenagakerjaan dan manajemen Merpati.

Tanggapan Dahlan

Menteri BUMN, Dahlan Iskan, mengaku telah mendengar kabar tersebut. Tetapi, Dahlan belum mengecek iuran apa yang tidak dibayarkan Merpati.

"Saya belum mengecek, katanya iuran apa," kata dia di Jakarta.

Sebelumnya dikabarkan bahwa Merpati tidak membayarkan iuran jaminan hari tua kepada BPJS ketenagakerjaan, padahal gaji karyawan mereka sudah dipotong. Kalau itu benar, perusahaan pelat merah itu telah melanggar hak-hak karyawannya.

"Melanggarlah kalau belum dibayar, tapi saya belum cek," kata dia.

Dahlan pun akan mefasilitasi penyelesaian masalah tersebut. "Kalau bisa yang lama atau pembayaran yang lama bisa dapat penyelesaian dari Jamsostek. Kalau ada pelanggaran sejak tahun 2009, itu nanti diselesaikan secara terpisah," kata dia. (bisnis.news.viva.co.id)

No comments:

Post a Comment