Thursday, April 17, 2014

Tarif INA-CBGs Untungkan Pasien, Tenaga Medis, dan Rumah Sakit


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Surabaya, I Made Puja Yasa, mengunjungi pasien Hepatitis A peserta mandiri BPJS Kesehatan di ruang kelas 2 RSI Jemursari, Surabaya, Kamis (10/4).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Surabaya, I Made Puja Yasa, mengunjungi pasien Hepatitis A peserta mandiri BPJS Kesehatan di ruang kelas 2 RSI Jemursari, Surabaya, Kamis (10/4). (sumber: Beritasatu.com/Herman)

Dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang sudah berlangsung 100 hari, sebagian besar rumah sakit yang telah menjadi provider BPJS Kesehatan mengaku mengalami surplus dengan bembiayaan bertarif INA-CBG's, baik rumah sakit di Jakarta maupun di daerah. Salah satunya adalah Rumah Sakit Islam (RSI) Jemursari di Surabaya, Jawa Timur.
Sejak JKN mulai beroperasi pada 1 Januari 2014, RSI Jemursari sudah langsung menjadi provider BPJS Kesehatan. Opini yang mengatakan bahwa sebagian besar rumah sakit akan merugi dengan tarif INA-CBG’s nyatanya tidak dialami oleh rumah sakit yang berada di bawah naungan Yayasan RSI Surabaya tersebut.
Manager Informasi dan Kerjasama RSI Jemursari, Notrisia Rahmayanti menyatakan pentarifan INA-CBGs bisa memberi keuntungan yang adil dan merata bagi pasien, tenaga medis, dan juga rumah sakit. Cara yang dilakukan rumah sakit ini adalah dengan melakukan efisiensi tindakan medis, namun tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan. Dengan begitu, biaya yang dikeluarkan bisa lebih terkontrol.
“Dengan pengelolaan yang benar, rumah sakit kami bisa memperoleh surplus lewat pembiayaan bertarif INA-CBGs, sehingga pasien merasa puas karena terlayani dengan baik, rumah sakit pun mendapatkan keuntungan,” kata Notrisia Rahmayanti di Surabaya, Kamis (10/4).
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Surabaya, I Made Puja Yasa menyatakan untuk wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, sudah ada 43 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan perincian 9 rumah sakit (RS) pemerintah, 25 RS swasta, 7 RS TNI, dan 2 RS Polri.
Selama Januari-Februari 2014, klaim yang diajukan oleh 38 rumah sakit telah terbayar lunas. Sedangkan lima rumah sakit lainnya yang sedang dalam proses verifikasi juga telah dibayarkan uang muka sebesar 50 persen dari total tagihan. Sedangkan untuk Maret 2014, masih dilakukan proses entry rumah sakit.
“BPJS Kesehatan melakukan kewajiban untuk membayarkan klaim ke rumah sakit sesuai peraturan, yaitu maksimal 15 hari setelah klaim diajukan. Biasanya klaim jadi terlambat dibayarkan karena rumah sakitnya sendiri yang belum menyerahkan dokumen klaim. Tapi BPJS Kesehatan juga memiliki kebijakan tentang pembayaran uang muka sebesar 50 dari pengajuan klaim, walaupun belum diverifikasi,” terang Made.
Faskes Primer
Untuk fasilitas kesehatan (faskes) primer, seperti di Puskesmas Pucang Sewu, Surabaya, pembayaran kapitasi oleh BPJS Kesehatan paling lambat dilakukan tanggal 15 setiap bulannya. Sementara dana yang dianggarkan untuk kapitasi seluruh puskesmas di Surabaya mencapai Rp 3,4 miliar per bulan.
“Sebelum tanggal 15, pembayaran kapitasi biasanya sudah kami diterima. Sekitar 40 persen sampai 60 persen akan digunakan untuk biaya jasa layanan tenaga kesehatan, sementara sisanya untuk sarana seperti obat yang tidak ter-cover oleh APBD,” jelas Pjs Kepala Puskesmas Pucang Sewu, Surabaya, Ayu Ekanita.
Di Puskesmas Pucang Sewu ada sekitar 3.000 peserta BPJS Kesehatan golongan penerima bantuan iuran (PBI), serta 9.000 peserta BPJS Kesehatan non-PBI, sehingga totol kapitasi yang diterima tiap bulannya mencapai Rp 72 juta. Setiap hari puskesmas ini melayani sekitar 150-200 pasien.
Pembayaran kapitasi kepada pelayanan primer ini di beberapa daerah memang masih terbentur oleh aturan peraturan daerah (perda), di mana pembayaran tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan terlebih dahulu masuk ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Terkait hal itu, Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro menyatakan saat ini tengah disiapkan peraturan pelengkap yang memungkinkan pembayaran langsung kepada puskesmas, sehingga puskesmas dapat memanfaatkan dana kapitasi untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan perseorangan.
“Nantinya akan ada perpres (peraturan presiden, Red) yang mengatur bagaimana pembayaran kapitasi ini bisa dimanfaatkan langsung oleh puskesmas, tapi tidak melanggar aturan APBD,” Jelas Purnawarman Basundoro. (www.beritasatu.com)

No comments:

Post a Comment