Berkaitan dengan manfaat tambahan atau coordination of benefit (COB) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dapat diperoleh oleh peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pada Rabu (7/5) di kantor pusat BPJS Kesehatan telah sepakat melakukan kerja sama CoB dengan enam perusahaan asuransi swasta. Hingga kini BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dengan tujuh perusahaan asuransi.
Keenam perusahaan asuransi swasta tersebut adalah PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Mitra Maparya, PT Asuransi Tugu Mandiri, PT Asuransi AXA Mandiri Financial Service, PT Asuransi AXA Financial Indonesia dan PT Lippo General Insurance. Sebelumnya, PT Inhealth telah mengawali kerja sama CoB perusahaan asuransi swasta dengan BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan kerja sama antara BPJS Kesehatan dan beberapa perusahaan asuransi swasta ini diharapkan dapat menjawab tantangan kebutuhan masyarakat atas variasi jenis manfaat dan juga peningkatan pelayanan kesehatan.
"Saya berharap pola kerja sama ini juga dapat meningkatkan sinergi asuransi kesehatan tambahan dengan BPJS Kesehatan melalui mekanisme koordinasi manfaat," ungkap Fachmi Idris.
Melalui mekanisme COB ini, lanjutnya, peserta BPJS Kesehatan yang membeli asuransi kesehatan tambahan dari Penyelenggara Program Asuransi Kesehatan Tambahan atau badan penjamin lainnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, bisa naik kelas perawatan, mendapatkan benefit lain yang tidak tercakup dalam JKN, serta mendapatkan perawatan lanjutan yang ekslusif dan bisa berobat di rumah sakit swasta yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, jika dalam keadaan gawat darurat.
Sementara itu Direktur Pelayanan BPJS Fajriadinur menuturkan penerimaan iuran peserta CoB dibedakan dalam dua kelompok. Pertama, badan usaha atau individu membayarkan iuran jaminan kesehatan langsung kepada BPJS kesehatan dengan menggunakan virtual account masing-masing badan usaha atau individu sebagaimana yang biasa dilakukan.
Kedua, perusahaan asuransi swasta yang melakukan CoB dengan BPJS Kesehatan bisa bertindak sebagai pembayar iuran jaminan kesehatan yang diikutkan dalam CoB menggunakan virtual account masing-masing badan usaha atau individu.
"Perusahaan asuransi swasta menerima nomor virtual account dari masing-masing badan usaha dan peserta individu, selanjutnya perusahaan asuransi meneruskan pembayaran iuran dari pemegang polis kepada BPJS kesehatan paling lambat tanggal 10 per bulan," terang Fajriadinur.
Untuk pengajuan klaim, lanjutnya, perusahaan asuransi swasta yang menjalin CoB dengan BPJS Kesehatan bisa mengajukan klaim secara kolektif setiap bulannya paling lambat tanggal 10 per bulannya.
Pada layanan kesehatan tingkat lanjutan, jika pelayanan kesehatan diberikan di fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan, maka BPJS Kesehatan bertindak sebagai pembayar pertama. Sedangkan apabila pelayanan kesehatan diberikan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, perusahaan asuransi swasta akan bertindak sebagai pembayar pertama. Selanjutnya perusahaan asuransi swasta tersebut dapat mengajukan klaim kepada BPJS Kesehatan.
Direktur Asuransi Sinar Mas, Dumasi Marisina Magdalena Samosir juga memandang skema CoB ini sebagai sesuatu yang penting. Menurutnya, skema CoB dapat memberikan peluang bagi asuransi swasta untuk menjangkau pemegang polis yang lebih luas.
"Saat ini pemegang polis Asuransi Kesehatan Sinar Mas sudah berjumlah sekitar 600.000-an. Dengan kerja sama ini, harapannya tentu saja bisa menjangkau pemegang polis lebih luas lagi, khususnya kelompok pekerja penerima upah yang diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015," imbuhnya. (www.beritasatu.com)
No comments:
Post a Comment