Sunday, May 11, 2014

BPJS Ketenagakerjaan Jatim Bidik 500 ribu Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan Jatim Bidik 500 ribu Pekerja
 
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jawa Timur menargetkan penambahan 500.000 tenaga kerja pada akhir 2014 menyusul masih rendahnya perlindungan jaminan sosial yang dinikmati dan menjadi hak pekerja di Jawa Timur.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Rizani Usman saat dikonfirmasi dari Surabaya, Sabtu, mengatakan selain menargetkan penambahan tenaga kerja, pihaknya juga menargetkan akumulasi perusahaan yang mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan mencapai 4.282 perusahaan.
“Saat ini perlindungan jaminan sosial yang dinikmati dan menjadi hak pekerja di Jawa Timur relatif masih rendah,” katanya.
Ia mengemukakan dari potensi tenaga kerja di Jatim yang mencapai 4 jutaan, baru sekitar 1,256 juta pekerja di 2.300 perusahaan yang telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini menunjukkan masih rendah kesadaran perusahaan atau pemberi kerja melindungi pekerjanya sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang 24 tahun 2011 tentang BPJS,” katanya.
Ia mengemukakan, sampai dengan April 2014 kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jatim bertambah sekitar 109.206 tenaga kerja baru dan tambahan perusahaan yang mendaftar 1.711 perusahaan.
“Jumlah ini meningkat sebesar 39,96 persen dibanding posisi akhir 2013,” katanya.
Ia mengatakan, untuk pencapaian perlindungan pekerja yang optimal, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Di antara pemangku kepentingan tersebut yakni Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemerintah kota dan kabupaten, kejaksaan, serikat buruh dan juga pelaku usaha lainnya,” katanya.
Ia mengatakan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program negara untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“Apalagi BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden,” katanya.
Ia mengatakan, dari data Disnakertransduk Jatim menunjukkan, di Jatim ini sedikitnya terdapat 34 ribu perusahaan formal, dan hanya 21.913 perusahaan yang telah mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
“Sekitar 12.087 perusahaan lainnya belum peduli dan memenuhi kewajiban akan hak pekerja mendapatkan perlindungan dasar jaminan sosial,” katanya.(www.beritametro.co.id)

No comments:

Post a Comment