1.1.
ACUAN KEBIJAKAN
Kemiskinan
merupakan masalah kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling
berkaitan antara lain tingkat pendapatan, kesehatan, pendidikan, akses terhadap
barang dan jasa, lokasi geografis, gender dan kondisi lingkungan. Kemiskinan
adalah kondisi dimana seseorang atau kelompok orang laki-laki dan perempuan,
tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan
kehidupannya yang bermartabat.
Jika tidak
segera ditanggulangi masalah kemiskinan ini akan berdampak serius pada
permasalahan sosial yang lain. Berbagai dampak yang bisa timbul antara lain ;
(i) peningkatan beban sosial ekonomi masyarakat yang semakin berat, (ii)
menurunnya kualitas dan produktifitas sosial ekonomi, (iii) menurunnya
partisipasi masyarakat dalam pembangunan, (iv) meningkatnya kriminalitas dan
terganggunya stabilitas sosial, (v) munculnya ketimpangan dan kecemburuan
sosial, maupun (vi) menurunnya kualitas sumber daya manusia, yang berimplikasi
pada merosotnya mutu generasi.
Oleh karena itu
permasalahan kemiskinan, disamping masalah pengangguran dan kesenjangan menjadi
perhatian pemerintah dan masyarakat di Kalimantan Timur selain itu juga
penanggulangan kemiskinan merupakan amanat konstitusi dalam rangka mencapai
tujuan nasional sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan Undang undang Dasar
1945 . Secara konkrit amanat konstitusi untuk percepatan penanggulangan
kemiskinan tercantum dalam pasal pasal Undang undang 1945 amandemen ke-empat.
Kondisi kemiskinan Kabupaten Padang Pariaman
berdasarkan data Susenas 2011 mencapai 44.633 jiwa atau 11,26% dari total
jumlah penduduk Kabupaten Padang Pariaman. Kondisi ini sudah jauh menurun
dibandingkan dengan persentase kemiskinan sebelumnya pasca gempa tahun 2009.
Kondisi kemiskinan Padang Pariaman terhadap konstelasi nasional memang sudah di
atas kondisi nasional sebesar 11,66%, tapi termasuk di bawah kondisi Propinsi
yang sudah mencapai 8,00% pada tahun 2011. Namun begitu kondisi kemiskinan
dibandingkan dengan tiga tahun yang lalu menujukkan tren progress pengurangan
kemiskinan yang cukup signifikan.
Persoalan kemiskinan adalah menjadi tanggung jawab semua
komponen masyarakat bukan hanya Pemerintah akan tetapi harus ada keterlibatan
dunia usaha, swasta dan masyarakat. Pemerintah telah melakukan yang harus
dilakukan dengan melaksanakan program-program yang pro rakyat, keadilan untuk
semua dan yang kesemuanya diarahkan dalam rangka pencapaian percepatan
Millenium Development Goals (MDGs) yang merupakan kesepakatan dunia dan harus
ditaati sebagai komitmen bersama dalam pergaulan dunia dengan satu tujuan yaitu
meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa terkecuali dan menghilangkan diskriminasi yang selama ini masih dirasakan
ditengah-tengah masyarakat.
Untuk mewujudkan
peningkatan kesejahteraan masyarakat diperlukan adanya penajaman sasaran,
keterpaduan perencaaan dalam menetapkan program, monitoring dan evaluasi serta efektivitas anggaran serta penguatan
kelembagaan baik tingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam
penanganan penanggulangan kemiskinan.
Oleh karenanya peningkatan peran pemangku kepentingan
sangat diharapkan dalam merumuskan program-program yang tepat bagi masyarakat
agar mampu mandiri dan meningkatkan kesejahteraan baik kelompok maupun secara
individu.
Penyusunan SPKD merupakan amanat dari UU No. 17 / 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, yang kemudian dituangkan
ke dalam Perpres No. 5/2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang
kemudian diturunkan lebih lanjut melalui Perpres nomor 15/2010 dan Permendagri nomor 42/2010.
Peraturan perundang-undangan yang melatarbelakangi
penyusunan SPKD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2013-2018 adalah :
1.
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
5.
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9.
Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
11. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010
tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
12. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang
Berkeadilan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun
2010 tentang TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota.
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2013 tentang
Pedoman Penyusunan Pengendalian dan
Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah tahun 2014.
16. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2011
tentang Tim Koordinasi Peningkatan dan Perluasan Program Pro-Rakyat
17. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat
Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Provinsi Sumatera Barat 2010-2015.
18. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Padang Pariaman;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Padang
Pariaman Nomor 2 Tahun 2010 Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Padang Pariaman 2005-2025.
20. Peraturan Daerah Kabupaten Padang
Pariaman Nomor 8 Tahun 2011 Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Padang Pariaman 2010-2015.
1.2.
PENDEKATAN KEBIJAKAN
NASIONAL
Secara Nasional, kebijakan penanggulangan kemiskinan
telah dilakukan semenjak awal dekade 1970-an yang bertumpu pada Trilogi
Pembangunan; meliputi : pertumbuhan ekonomi, stabilitas nasional, dan
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya. Pertumbuhan ekonomi dalam kurun
waktu tersebut mampu mengurangi kemiskinan melalui kebijakan padat karya.
Pada Pelita III kebijakan penanggulangan kemiskinan
menjadi prioritas utama, dengan penekanan pembangunan kepada peningkatan
kesejahteraan dan perluasan kesempatan kerja, walaupun masih bersifat parsial,
sektoral dan regional. Azas pemerataan guna mewujudkan keadilan dituangkan
melalui 8 (delapan) jalur Pelita V terdapat perubahan landasan kebijakan
pembangunan, yakni melalui keterpaduan pertumbuhan ekonomi dan transformasi
struktur ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja produktif yang makin luas
dan merata, dengan pengembangan sumber daya manusia sebagai satu wahana
sentralnya.
Pelaksanaan pembangunan pada masa Orde Baru sampai dengan
Pelita V telah mengurangi kemiskinan (pendapatan) secara nyata; namun laju
penurunannya makin mengecil. Bahkan pada kurun 1990-1993, penurunan persentase
penduduk hanya sekitar 1,4 persen atau sekitar 1,3 juta orang. Oleh karena itu
pemerintah pada Pelita VI memandang perlu untuk melakukan usaha penanggulangan
kemiskinan secara khusus bagi penduduk miskin.
Program penanggulangan kemiskinan khusus dilakukan dengan
mendorong semangat keswadayaan dan kemandirian penduduk miskin. Kebijakan
penanggulangan kemiskinan terdiri dari 3 (tiga) kelompok, yaitu : (1) kebijakan
tidak langsung dan penanggulangan kemiskinan; (2) kebijakan langsung yang
ditujukan kepada kelompok penduduk miskin yang terbatas kemampuannya dan
diarahkan pada peningkatan penyediaan prasarana dan sarana yang mendukung
pemenuhan kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, dan
pendidikan; dan (3) kebijakan khusus peningkatan keswadayaan dan penyiapan
penduduk miskin agar dapat melakukan kegiatan sosial ekonomi dengan penyediaan
modal kerja bergulir dan pendampingan sesuai budaya setempat. Salah satu
kebijakan khusus tersebut adalah Inpres Desa Tertinggal (IDT).
Pada akhir dekade 1990-an, kebijakan penanggulangan
kemiskinan ditujukan langsung kepada penduduk miskin rentan dan atau potensial,
melalui program bantuan sosial langsung berupa Jaring Pengaman Sosial (JPS)
yang bersifat crash program.
Kebijakan penanggulangan kemiskinan, secara makro belum
mampu menurunkan angka kemiskinan secara signifikan. Beberapa aradi penyebab
kekurang berhasilan program, diantaranya : (1) aradi lingkungan berupa krisis
multidimensi yang belum usai, beban hutang aradi, dan kondisi aradi-politik;
(2) kesalahan pada tataran aradigm yang mempengaruhi pada kebijakan dan program
penanggulangan kemiskinan; dan (3) kesenjangan antara kebijakan dengan
pelaksanaannya.
Koreksi mendasar
terhadap pelaksanaan upaya penanggulangan kemiskinan yang lalu diantaranya :
(1) Terlalu berorientasi pada pertumbuhan ekonomi makro, namun kurang
menekankan pada pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan; (2) kebijakan yang
terpusat dan seragam; (3) lebih bersifat karikatif; (4) memposisikan masyarakat
sebagai obyek dalam keseluruhan proses penanggulangan kemiskinan; (5) cara
pandang tentang kemiskinan yang hanya berorientasi ekonomi; (6) asumsi
permasalahan dan penanggulangan kemiskinan yang sering dipandang sama
(one-fit-for-all); (7) kurang memperhatikan keragaman budaya; (8) pendekatannya
top down; (9) kelompok sasaran antara program yang satu dan program lainnya
seringkali tumpang tindih; (10) peranan pemerintah yang besar tanpa melibatkan
masyarakat madani sebagai beneficiary dan stakeholder, dan (11) pemantauan dan
evaluasi program tidak independen dan tidak efektif.
Secara nasional, penanggulangan kemiskinan menghadapi
triple-track problem, yaitu kemiskinan
yang meskipun terus menurun namun penurunannya melambat. Kedua, kerentanan
kemiskinan, yaitu benyaknya penduduk miskin di sekitar Garis Kemiskinan (GK)
yang mengakibatkan mudahnya kelompok yang berada di atas GK jatuh ke bawah GK. Ketiga, kesenjangan baik kesenjangan
antar wilayah/provinsi (wilayah timur
dan wilayah barat)maupun kesenjangan pendapatan/konsumsi antar penduduk secara
keseluruhan dan antar penduduk miskin (indeks keparahan kemiskinan).Dengan
tantangan tersebut, penanggulangan kemiskinan perlu ditingkatkan akselerasinya.
Menurut Perpres No. 15/2010, arah kebijakan
penanggulangan kemiskinan nasional berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka
Panjang, dan arah kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah berpedoman pada
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.Perpres tersebut juga memuat strategi
dan program percepatan penanggulangan kemiskinan secara nasional.
Secara nasional strategi percepatan penanggulangan
kemiskinan dilakukan dengan:
1. Mengurangi beban
pengeluaran masyarakat miskin;
2. Meningkatkan
kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin;
3. Mengembangkan dan
menjamin keberlanjutan Usaha Mikro dan Kecil;
4. Mensinergikan
kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
Kemudian arah dan strategi penanggulangan kemiskinan
tersebut dijabarkan dalam program penanggulangan kemiskinan yang terdiri dari:
1. Kelompok program
bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, bertujuan untuk
melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas
hidup masyarakat miskin;
2. Kelompok program
penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat , bertujuan untuk
mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin untuk
terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemberdayaan
masyarakat;
3. Kelompok program
penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil,
bertujuan untuk memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil.
4. Program-program
lainnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan
kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin.
1.3.
POKOK
PIKIRAN SPKD
SPKD wajib dibuat oleh setiap daerah, baik pada tingkat
provinsi, kabupaten maupun kota, dengan dikoordinasikan penyusunannya oleh Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) pada tiap daerah tersebut.
Adapun tujuan disusunnya SPKD Kabupaten Padang
Pariaman Tahun 2013 – 2018 ini antara
lain sebagai berikut :
(1) Menegaskan komitmen pemerintah beserta
seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, swasta, masyarakat, dan berbagai
pihak yang peduli untuk memecahkan masalah kemiskinan;
(2) Membangun konsensus bersama untuk
mengatasi masalah kemiskinan melalui pendekatan hak-hak dasar dan pendekatan
partisipatif dalam perumusan strategi dan kebijakan serta rumusan indikator keberhasilan program
penanggulangan kemiskinan.
(3) Menegaskan komitmen dalam mendukung
pencapaian tujuan pembangunan milenium (Millenium Development Goals)
terutama tujuan penanggulangan kemiskinan;
(4) Mendorong sinergi dan penyelarasan
berbagai upaya penanggulangan kemiskinan yang dilakukan oleh pemerintah daerah,
swasta, masyarakat dan pihak yang peduli.
Pada
bagian ini, maksud dan tujuan SPKD ini disusun perlu disampaikan, selain itu
pokok-pokok SPKD juga dijabarkan secara singkat untuk menggambarkan di awal isi
dari SPKD secara keseluruhan.
No comments:
Post a Comment