Sunday, May 11, 2014

Pendahuluan



1.1.      ACUAN KEBIJAKAN
 Kemiskinan merupakan masalah kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan antara lain tingkat pendapatan, kesehatan, pendidikan, akses terhadap barang dan jasa, lokasi geografis, gender dan kondisi lingkungan. Kemiskinan adalah kondisi dimana seseorang atau kelompok orang laki-laki dan perempuan, tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupannya yang bermartabat.
     Jika tidak segera ditanggulangi masalah kemiskinan ini akan berdampak serius pada permasalahan sosial yang lain. Berbagai dampak yang bisa timbul antara lain ; (i) peningkatan beban sosial ekonomi masyarakat yang semakin berat, (ii) menurunnya kualitas dan produktifitas sosial ekonomi, (iii) menurunnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan, (iv) meningkatnya kriminalitas dan terganggunya stabilitas sosial, (v) munculnya ketimpangan dan kecemburuan sosial, maupun (vi) menurunnya kualitas sumber daya manusia, yang berimplikasi pada merosotnya mutu generasi.
    Oleh karena itu permasalahan kemiskinan, disamping masalah pengangguran dan kesenjangan menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat di Kalimantan Timur selain itu juga penanggulangan kemiskinan merupakan amanat konstitusi dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan Undang undang Dasar 1945 . Secara konkrit amanat konstitusi untuk percepatan penanggulangan kemiskinan tercantum dalam pasal pasal Undang undang 1945 amandemen ke-empat.
Kondisi kemiskinan Kabupaten Padang Pariaman berdasarkan data Susenas 2011 mencapai 44.633 jiwa atau 11,26% dari total jumlah penduduk Kabupaten Padang Pariaman. Kondisi ini sudah jauh menurun dibandingkan dengan persentase kemiskinan sebelumnya pasca gempa tahun 2009. Kondisi kemiskinan Padang Pariaman terhadap konstelasi nasional memang sudah di atas kondisi nasional sebesar 11,66%, tapi termasuk di bawah kondisi Propinsi yang sudah mencapai 8,00% pada tahun 2011. Namun begitu kondisi kemiskinan dibandingkan dengan tiga tahun yang lalu menujukkan tren progress pengurangan kemiskinan yang cukup signifikan.
Persoalan kemiskinan adalah menjadi tanggung jawab semua komponen masyarakat bukan hanya Pemerintah akan tetapi harus ada keterlibatan dunia usaha, swasta dan masyarakat. Pemerintah telah melakukan yang harus dilakukan dengan melaksanakan program-program yang pro rakyat, keadilan untuk semua dan yang kesemuanya diarahkan dalam rangka pencapaian percepatan Millenium Development Goals (MDGs) yang merupakan kesepakatan dunia dan harus ditaati sebagai komitmen bersama dalam pergaulan dunia dengan satu tujuan yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa terkecuali dan menghilangkan  diskriminasi yang selama ini masih dirasakan ditengah-tengah masyarakat.
   Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat diperlukan adanya penajaman sasaran, keterpaduan perencaaan dalam menetapkan program, monitoring dan evaluasi  serta efektivitas anggaran serta penguatan kelembagaan baik tingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam penanganan penanggulangan kemiskinan.
Oleh karenanya peningkatan peran pemangku kepentingan sangat diharapkan dalam merumuskan program-program yang tepat bagi masyarakat agar mampu mandiri dan meningkatkan kesejahteraan baik kelompok maupun secara individu.
Penyusunan SPKD merupakan amanat  dari UU No. 17 / 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, yang kemudian dituangkan ke dalam Perpres No. 5/2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang kemudian diturunkan lebih lanjut melalui Perpres nomor 15/2010 dan  Permendagri nomor 42/2010.
Peraturan perundang-undangan yang melatarbelakangi penyusunan SPKD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2013-2018 adalah :
1.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.     Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7.     Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.     Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.     Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10.  Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
11.  Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
12.  Instruksi Presiden Nomor  3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan;
13.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota.
14.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi  Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
15.  Peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Pengendalian  dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah tahun 2014.
16.  Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Peningkatan dan Perluasan Program Pro-Rakyat
17.  Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi  Sumatera Barat 2010-2015.
18.  Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Padang Pariaman;
19.  Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman  Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Padang Pariaman  2005-2025.
20.  Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman  Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Padang Pariaman  2010-2015.

1.2.      PENDEKATAN KEBIJAKAN NASIONAL
Secara Nasional, kebijakan penanggulangan kemiskinan telah dilakukan semenjak awal dekade 1970-an yang bertumpu pada Trilogi Pembangunan; meliputi : pertumbuhan ekonomi, stabilitas nasional, dan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya. Pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu tersebut mampu mengurangi kemiskinan melalui kebijakan padat karya.
Pada Pelita III kebijakan penanggulangan kemiskinan menjadi prioritas utama, dengan penekanan pembangunan kepada peningkatan kesejahteraan dan perluasan kesempatan kerja, walaupun masih bersifat parsial, sektoral dan regional. Azas pemerataan guna mewujudkan keadilan dituangkan melalui 8 (delapan) jalur Pelita V terdapat perubahan landasan kebijakan pembangunan, yakni melalui keterpaduan pertumbuhan ekonomi dan transformasi struktur ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja produktif yang makin luas dan merata, dengan pengembangan sumber daya manusia sebagai satu wahana sentralnya.
Pelaksanaan pembangunan pada masa Orde Baru sampai dengan Pelita V telah mengurangi kemiskinan (pendapatan) secara nyata; namun laju penurunannya makin mengecil. Bahkan pada kurun 1990-1993, penurunan persentase penduduk hanya sekitar 1,4 persen atau sekitar 1,3 juta orang. Oleh karena itu pemerintah pada Pelita VI memandang perlu untuk melakukan usaha penanggulangan kemiskinan secara khusus bagi penduduk miskin.
Program penanggulangan kemiskinan khusus dilakukan dengan mendorong semangat keswadayaan dan kemandirian penduduk miskin. Kebijakan penanggulangan kemiskinan terdiri dari 3 (tiga) kelompok, yaitu : (1) kebijakan tidak langsung dan penanggulangan kemiskinan; (2) kebijakan langsung yang ditujukan kepada kelompok penduduk miskin yang terbatas kemampuannya dan diarahkan pada peningkatan penyediaan prasarana dan sarana yang mendukung pemenuhan kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan; dan (3) kebijakan khusus peningkatan keswadayaan dan penyiapan penduduk miskin agar dapat melakukan kegiatan sosial ekonomi dengan penyediaan modal kerja bergulir dan pendampingan sesuai budaya setempat. Salah satu kebijakan khusus tersebut adalah Inpres Desa Tertinggal (IDT).
Pada akhir dekade 1990-an, kebijakan penanggulangan kemiskinan ditujukan langsung kepada penduduk miskin rentan dan atau potensial, melalui program bantuan sosial langsung berupa Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang bersifat crash program.
Kebijakan penanggulangan kemiskinan, secara makro belum mampu menurunkan angka kemiskinan secara signifikan. Beberapa aradi penyebab kekurang berhasilan program, diantaranya : (1) aradi lingkungan berupa krisis multidimensi yang belum usai, beban hutang aradi, dan kondisi aradi-politik; (2) kesalahan pada tataran aradigm yang mempengaruhi pada kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan; dan (3) kesenjangan antara kebijakan dengan pelaksanaannya.
 Koreksi mendasar terhadap pelaksanaan upaya penanggulangan kemiskinan yang lalu diantaranya : (1) Terlalu berorientasi pada pertumbuhan ekonomi makro, namun kurang menekankan pada pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan; (2) kebijakan yang terpusat dan seragam; (3) lebih bersifat karikatif; (4) memposisikan masyarakat sebagai obyek dalam keseluruhan proses penanggulangan kemiskinan; (5) cara pandang tentang kemiskinan yang hanya berorientasi ekonomi; (6) asumsi permasalahan dan penanggulangan kemiskinan yang sering dipandang sama (one-fit-for-all); (7) kurang memperhatikan keragaman budaya; (8) pendekatannya top down; (9) kelompok sasaran antara program yang satu dan program lainnya seringkali tumpang tindih; (10) peranan pemerintah yang besar tanpa melibatkan masyarakat madani sebagai beneficiary dan stakeholder, dan (11) pemantauan dan evaluasi program tidak independen dan tidak efektif.
Secara nasional, penanggulangan kemiskinan menghadapi triple-track problem,  yaitu kemiskinan yang meskipun terus menurun namun penurunannya melambat. Kedua, kerentanan kemiskinan, yaitu benyaknya penduduk miskin di sekitar Garis Kemiskinan (GK) yang mengakibatkan mudahnya kelompok yang berada di atas GK jatuh ke bawah  GK. Ketiga, kesenjangan baik kesenjangan antar wilayah/provinsi  (wilayah timur dan wilayah barat)maupun kesenjangan pendapatan/konsumsi antar penduduk secara keseluruhan dan antar penduduk miskin (indeks keparahan kemiskinan).Dengan tantangan tersebut, penanggulangan kemiskinan perlu ditingkatkan akselerasinya.
Menurut Perpres No. 15/2010, arah kebijakan penanggulangan kemiskinan nasional berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang, dan arah kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.Perpres tersebut juga memuat strategi dan program percepatan penanggulangan kemiskinan secara nasional.
Secara nasional strategi percepatan penanggulangan kemiskinan dilakukan dengan:
1.  Mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin;
2.  Meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin;
3.  Mengembangkan dan menjamin keberlanjutan Usaha Mikro dan Kecil;
4.  Mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
Kemudian arah dan strategi penanggulangan kemiskinan tersebut dijabarkan dalam program penanggulangan kemiskinan yang terdiri dari:
1.  Kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin;
2.  Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat , bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat;
3.  Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, bertujuan untuk memberikan akses dan penguatan ekonomi  bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil.
4.  Program-program lainnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin.

1.3.   POKOK PIKIRAN SPKD

SPKD wajib dibuat oleh setiap daerah, baik pada tingkat provinsi, kabupaten maupun kota, dengan dikoordinasikan penyusunannya oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) pada tiap daerah tersebut.
Adapun tujuan disusunnya SPKD Kabupaten Padang Pariaman  Tahun 2013 – 2018 ini antara lain sebagai berikut :
(1)    Menegaskan komitmen pemerintah beserta seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, swasta, masyarakat, dan berbagai pihak yang peduli untuk memecahkan masalah kemiskinan;
(2)    Membangun konsensus bersama untuk mengatasi masalah kemiskinan melalui pendekatan hak-hak dasar dan pendekatan partisipatif dalam perumusan strategi dan kebijakan serta rumusan indikator keberhasilan program penanggulangan kemiskinan. 
(3)    Menegaskan komitmen dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan milenium (Millenium Development Goals) terutama tujuan penanggulangan kemiskinan;
(4)    Mendorong sinergi dan penyelarasan berbagai upaya penanggulangan kemiskinan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, swasta, masyarakat dan pihak yang peduli.
Pada bagian ini, maksud dan tujuan SPKD ini disusun perlu disampaikan, selain itu pokok-pokok SPKD juga dijabarkan secara singkat untuk menggambarkan di awal isi dari SPKD secara keseluruhan.

No comments:

Post a Comment