Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara H Nurdin Lubis membuka
pelaksanaan Workshop Peta Jalan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial
Bidang ketenagakerjaan, di Hotel Asean Internasional, Medan, hari ini.
Sekda berharap semua pekerja di tanah air harus benar-benar dilindungi
(tercover) oleh program ini.Workshop yang dibuka Sekdprovsu ini, juga
dihadiri anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Kepala Dinas Nakertrans
Provsu yang diwakili Mukmin, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Umarudin,
perwakilan APINDO, perwakilan serikat pekerja, perwakilan SKPD Provsu,
perwakilan pemberi kerja dan perwakilan pekerja. Dalam sambutannya Sekdaprovsu menyampaikan bahwa dengan disahkannya undang-undang no. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional maka kepesertaan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya meliputi tenaga kerja yang bekerja di perusahaan maupun tenaga kerja profesional(tenaga kerja luar hubungan kerja) tetapi meliputi setiap orang yang bekerja di Indonesia, tanpa membedakan jenis dan sifat pekerjaan yang dilakukan. Hal ini juga ditegaskan dalam peraturan Presiden nomor 109 Tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan program jaminan sosial dimana kepesertaan dibagi dalam dua bagian besar yaitu peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah. Pada kesempatan itu Sekdaprovsu juga mengharapkan tercipta koordinasi yang strategis dan keseragaman langkah yang sinergis antar stakeholder untuk mewujudkan kepesertaan Jaminan Sosial bidang ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, lanjutnya bertekad membantu pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan baik sosialisasi dan dokumentasi. Tekad itu dituangkan dengan membentuk tim dan beberapa kali mengadakan pertemuan dan sosialisai dan telah membuat surat edaran kepada Walikota dan Bupati se-Sumatera Utara untuk segera mengikutsertakan PNS sebagai peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kesehatan (JK). Dan lanjutnya,surat edaran tersebut mendapat sambutan positif dari daerah. "Mudah-mudahan dalam P.PAPBD 2014 Provsu seluruh PNS dilingkungan Pemprovsu telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Jaminan sosial Nasional, Chazali Situmorang mengharapkan kepada peserta yang hadir untuk memberikan masukan sebagai bahan perumusan kebijakan menyusun langkah-langkah antisipasi atas permasalahan-permasalahan yang mungkin dilapangan "Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan kemudahan bagi kita semua dalam upaya membangun sistem jaminan sosial nasional sebagai amanat konstitusi NKRI," harapnya. Dia juga menyampaikan sambutannya ini hanya sebagai pengantar untuk pembahasan materi selanjutnya. Pada sesi berikutnya DJSN akan menyampaikan paparan tentang program Jaminan sosial Ketenagakerjaan dan PEta Jalan Penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. "Pada kesempatan ini pemda setempat dalam hal ini Disnakertrans dapat menyampaikan informasi khususnya tentang potensi perluasan kepesertaan program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Utara juga kantor Wilayah I BPJS Ketenagakerjaan yang akan menyampaikan tentang kondisi tentang kepesertaaan programa jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Utara harapan dan tantangannya," katanya. Lebih lanjut dia menjelaskan sistem jaminan nasional merupakan program negara untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indoensia agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Pembangunan sistem jaminan sosial di Indonesia terus bergerak sejak disahkannya undang-undang tentang sitem jaminan sosial nasional (UU SJSN) pada tahun 2004 yang diikuti dengan penetapan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (UU BPJS) untuk mewujudkan SJSN dimaksud dibentuk jaminan sosial nasional (DJSN) yang berfungsi untuk merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN. Untuk itu, sesuai UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, implementasi SJSN khususnya dibidang ketenagakerjaaan pada tanggal 1 Januari 2014 ditandai dengan transformasi PT Jamsostek Persero menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang berbentuk Badan Hukum Publik dan akan mulai beropreasi pada tanggal 1 Juli 2015. Periode I januari 2014-30 Juni 2015 merupakan masa transisi bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk mempersiapkan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai amanat uu SJSN yang terdiri dari program JKK, JHT, JP, dan JKM. "Selama masa transisi BPJS ketenagakerjaan tetap menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja yang selama ini diselenggarakan oleh PT Jamsostek Persero berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja, kecuali program JPK yang sudah diserahkan kepada BPJS Kesehatan," tegasnya. (www.waspada.co.id) |
Sunday, May 11, 2014
Semua pekerja harus tercover BPJS
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment