Perusahaan asuransi swasta PT Lippo General Insurance baru saja menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berkaitan dengan manfaat tambahan atau Coordination of Benefit (COB) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penandatanganan perjanjian kerja sama CoB ini dilakukan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Rabu (7/5).
Presiden Direktur Lippo Insurance Agus Benjamin mengatakan, kerja sama CoB dengan BPJS Kesehatan ini merupakan awal yang baik untuk semakin meningkatkan pelayanan kesehatan dan juga menjangkau pemegang polis lebih luas lagi.
"Adanya BPJS Kesehatan bisa semakin memperkuat persepsi masyarakat bahwa asuransi kesehatan itu penting dan sangat dibutuhkan. Kami melihat antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta bisa berjalan beriringan, dan kami bisa bertumbuh bersama seiring meningkatnya kesadaran masyarakat melalui kerjasama CoB ini," kata Agus Benjamin.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan, CoB adalah suatu proses dua atau lebih penanggung (payer) yang menanggung orang yang sama untuk benefit asuransi kesehatan yang sama, namun tentu membatasi total benefit dalam jumlah tertentu yang tidak melebihi jumlah pelayanan kesehatan yang dibiayakan.
"Melalui mekanisme COB ini, peserta BPJS Kesehatan yang membeli asuransi kesehatan tambahan dari Penyelenggara Program Asuransi Kesehatan Tambahan atau Badan Penjamin lainnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, bisa naik kelas perawatan, mendapatkan benefit lain yang tidak tercakup dalam JKN, serta mendapatkan perawatan lanjutan yang ekslusif dan bisa berobat di rumah sakit swasta yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, jika dalam keadaan gawat darurat," jelas Fachmi Idris.
Selain PT Lippo General Insurance, perusahaan asuransi swasta lainnya yang juga menjalin kerjasama CoB dengan BPJS Kesehatan adalah PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Mitra Maparya, PT Asuransi Tugu Mandiri, PT Asuransi AXA Mandiri Financial Service, PT Asuransi AXA Financial Indonesia dan PT Inhealth. (www.beritasatu.com)
No comments:
Post a Comment